Prosedur Urus SKCK Lepas Masa Berlaku
Prosedur Urusan SKCK – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen penting yang memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal di terbitkan. Namun dalam banyak kasus, pemilik SKCK lupa memperpanjang atau memang baru memerlukan kembali dokumen tersebut setelah waktu yang cukup lama. Akibatnya, SKCK menjadi kedaluwarsa atau expired.
Jika Anda mengalami hal ini, jangan khawatir. Artikel ini akan menjelaskan secara lengkap bagaimana prosedur mengurus SKCK yang sudah habis masa berlakunya, baik untuk WNI maupun WNA, serta apakah perlu perpanjangan atau membuat baru.
Masa Berlaku SKCK
- SKCK berlaku 6 bulan sejak tanggal penerbitan
- Bisa di perpanjang 1 kali selama 6 bulan berikutnya
- Setelah lewat 1 tahun dari tanggal penerbitan, SKCK di anggap kedaluwarsa penuh dan tidak bisa di perpanjang, harus buat baru

SKCK Expired: Perpanjang atau Buat Baru?
| Kondisi SKCK Anda | Tindakan yang Harus Di lakukan |
|---|---|
| SKCK masih berlaku | Belum perlu perpanjangan |
| SKCK sudah lewat 6 bulan (belum 1 tahun) | Bisa di perpanjang |
| SKCK lebih dari 1 tahun expired | Harus buat baru dari awal |
Jadi jika SKCK Anda expired lebih dari setahun, proses yang harus di lakukan bukan perpanjangan, tapi pembuatan ulang SKCK seperti permohonan pertama kali.
Persyaratan Mengurus SKCK Expired (Buat Baru)
Berikut dokumen yang harus di siapkan jika SKCK Anda sudah tidak berlaku lebih dari 1 tahun:
Untuk WNI:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Pas foto ukuran 4×6 cm (latar belakang merah) – 6 lembar
- Fotokopi SKCK lama (jika masih ada, sangat membantu proses)
- Sidik jari baru (bisa di lakukan di Polres/Mabes Polri)
Untuk WNA:
- Fotokopi Paspor
- Fotokopi KITAS/KITAP
- Surat sponsor/perusahaan (jika ada)
- Pas foto ukuran 4×6 cm (latar belakang merah) – 6 lembar
- Surat permohonan resmi
Prosedur Urus SKCK yang Sudah Expired
Berikut langkah-langkah resminya:
1. Persiapkan Dokumen
Siapkan semua dokumen sesuai daftar di atas. Jika Anda menggunakan jasa, cukup kirimkan melalui email atau WhatsApp.
2. Daftar Online (Opsional tapi Di sarankan)
Kunjungi situs resmi: https://skck.polri.go.id
Isi data pribadi, keperluan SKCK, dan unggah dokumen. Anda akan menerima bukti pendaftaran online yang bisa di bawa ke loket SKCK.
3. Ambil Sidik Jari
Jika Anda belum pernah ambil sidik jari, wajib melakukan perekaman di Polres atau Mabes Polri. Jika sebelumnya sudah pernah, bisa menggunakan data yang lama (tergantung kebijakan setempat).
4. Pengajuan dan Pembuatan Ulang SKCK
Datang langsung ke kantor kepolisian (Polsek/Polres/Polda/Mabes Polri tergantung keperluan) atau gunakan jasa pengurusan SKCK resmi. Berikan semua dokumen dan formulir.
5. Cetak dan Ambil SKCK Baru
Proses pembuatan biasanya memakan waktu 1 hari kerja. Anda akan menerima SKCK baru yang berlaku 6 bulan ke depan.
Estimasi Waktu Proses
| Langkah | Waktu Proses |
|---|---|
| Persiapan dan pendaftaran online | 1 hari |
| Pengurusan langsung di kantor | 1 hari kerja (jika tidak antre) |
| Pengambilan SKCK baru | Hari yang sama atau esok harinya |
Tips Jika Menggunakan Jasa SKCK
- Pastikan jasa tersebut legal dan terpercaya
- Minta mereka menunjukkan update progress
- Hindari jasa yang tidak memiliki alamat atau kontak resmi
- Tanyakan apakah mereka juga bisa membantu pengambilan sidik jari atau pengiriman SKCK ke luar kota
Jika SKCK Anda sudah expired lebih dari 6 bulan, terlebih melewati 1 tahun, maka Anda wajib mengurus ulang seperti proses permohonan baru. Jangan khawatir, prosedurnya cukup mudah selama dokumen Anda lengkap.
Anda bisa mengurus secara mandiri di kantor polisi terdekat sesuai wilayah domisili, atau memanfaatkan jasa SKCK profesional yang siap membantu dari proses awal hingga SKCK di cetak dan di kirim ke alamat Anda — cepat, legal, dan aman.
Maka dari itu, CV. Amanah Rukun Barokah jasa SKCK Mabes hadir sebagai solusi praktis bagi Anda yang membutuhkan proses cepat dan bebas dari kerumitan.
