Proses Ganti Nama di Indonesia
Proses Ganti Nama di Indonesia – Ganti nama adalah proses hukum yang di lakukan oleh seseorang untuk mengubah nama yang tercantum dalam dokumen resmi, seperti akta kelahiran, KTP, dan KK. Oleh karena itu, Alasan ganti nama bisa bermacam-macam, mulai dari alasan pribadi, kepercayaan, budaya, hingga kesalahan penulisan dalam dokumen resmi. Di Indonesia, proses ganti nama di atur dalam hukum dan memerlukan prosedur resmi melalui pengadilan.
Alasan Umum Ganti Nama
Beberapa alasan umum yang menjadi dasar seseorang mengganti nama antara lain:
- Nama di anggap tidak sesuai dengan kepercayaan atau keyakinan.
- Nama mengandung arti negatif atau di anggap membawa sial.
- Kesalahan penulisan pada dokumen resmi.
- Ingin menggunakan nama panggilan yang lebih di kenal.
- Adopsi atau pengangkatan anak.
- Alasan pernikahan atau perceraian (umumnya di ikuti oleh perubahan nama belakang).

Syarat Ganti Nama
Berikut adalah syarat-syarat umum yang harus di penuhi untuk mengajukan permohonan ganti nama:
- Fotokopi KTP dan KK.
- Akta kelahiran asli dan fotokopinya.
- Surat permohonan ganti nama yang di tujukan kepada Pengadilan Negeri.
- Alasan tertulis ganti nama.
- Fotokopi ijazah atau dokumen pendukung lainnya (jika di perlukan).
- Materai untuk surat permohonan.
- Oleh karena itu, Jika pemohon masih di bawah umur, maka orang tua/wali yang mengajukan permohonan.
Dokumen-dokumen ini kemudian di ajukan ke Pengadilan Negeri di wilayah tempat tinggal pemohon.
Proses Ganti Nama di Pengadilan
- Mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri
Pemohon atau kuasanya harus mengajukan surat permohonan di sertai dokumen-dokumen persyaratan. Oleh karena itu, Dalam surat tersebut dijelaskan alasan dan identitas lengkap pemohon. - Sidang di Pengadilan
Setelah permohonan di terima, pengadilan akan menetapkan jadwal sidang. Sidang biasanya berlangsung satu atau dua kali, tergantung kompleksitas kasus dan pertimbangan hakim. Oleh karena itu, Pemohon harus hadir di persidangan untuk memberikan keterangan. - Penetapan Hakim
Jika hakim mengabulkan permohonan, maka akan di keluarkan Penetapan Pengadilan yang menyatakan bahwa pemohon di izinkan mengganti nama. Oleh karena itu, Penetapan ini bersifat final dan dapat di gunakan sebagai dasar perubahan dokumen kependudukan. - Mengurus Perubahan Dokumen
Setelah mendapatkan penetapan, pemohon harus mengajukan permohonan perubahan data ke Disdukcapil untuk memperbarui akta kelahiran, KTP, KK, dan dokumen lainnya.
Penutup
Ganti nama bukanlah hal yang dilarang, namun harus dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Proses ini membutuhkan waktu, biaya, dan dokumen pendukung yang lengkap. Bagi masyarakat yang ingin mengganti nama, penting untuk memahami alur hukum dan mengikuti setiap tahapan dengan benar agar tidak menemui hambatan di kemudian hari.
Bagi yang merasa kesulitan dalam mengurusnya, di sarankan untuk berkonsultasi dengan pengacara atau layanan bantuan hukum yang tersedia di daerah masing-masing. Oleh sebab itu, jangan biarkan proses administrasi menghambat rencana Anda. Maka dari itu, percayakan Proses Ganti Nama Anda kepada CV Amanah Rukun Barokah, mitra terpercaya untuk solusi cepat, aman, dan profesional!
SC : https://www.legalkeluarga.id/jasa-urus-ganti-nama-di-ktp-kk-akta-lahir/