Proses Legalisasi Apostille Melalui Layanan Publik

Proses Legalisasi Apostille Melalui Layanan Publik

Pengertian Legalisasi Apostille

Proses Legalisasi Apostille – Legalisasi apostille adalah   tindakan   untuk   mengesahkan   tanda   tangan pejabat,  pengesahan  cap,  dan/atau  segel  resmi  dalam dokumen yang di mohonkan berdasarkan verifikasi. Apostille di lakukan terhadap dokumen yang di terbitkan di wilayah Indonesia dan akan di pergunakan di wilayah negara lain yang menjadi negara peserta konvensi.

Dokumen yang dapat di apostille meliputi:

  1. dokumen yang berasal dari suatu otoritas atau pejabat yang berkaitan dengan pengadilan atau tribunal negara, termasuk yang berasal dari penuntut umum, panitera pengadilan, atau jurusita.
  2. dokumen administratif.
  3. dokumen yang di keluarkan oleh notaris
  4. sertifikat resmi yang di lekatkan pada Dokumen yang di tandatangani oleh perseorangan dalam kewenangan perdatanya, seperti sertifikat yang mencatat pendaftaran suatu Dokumen, atau yang mencatat masa berlaku tertentu suatu Dokumen pada tanggal tertentu, dan pengesahan tanda tangan oleh pejabat dan notaris.
Pengertian Legalisasi Apostille
Home » Proses Legalisasi Apostille Melalui Layanan Publik

Namun, terdapat beberapa dokumen yang termasuk pengecualian, seperti: 

  1. dokumen yang di tandatangani oleh pejabat di plomatik atau konsuler.
  2. dokumen administratif yang berkaitan langsung dengan kegiatan komersial atau kepabeanan.
  3. dokumen yang di terbitkan oleh kejaksaan sebagai lembaga penuntutan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing (Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents).

Proses Proses Legalisasi Apostille

Terdapat 4 tahapan untuk melegalisasi dokumen ini, yaitu: 

  1. dokumen yang di perlukan di terjemahkan ke dalam bahasa Inggris atau bahasa asing lainnya oleh sworn translator atau penerjemah tersumpah. Jika penerjemahan dokumen bukan di lakukan oleh sworn translator, maka harus di legalisasi oleh notaris. Pengerjaan legalisasi ini biasanya memakan waktu selama satu sampai tujuh hari, tergantung dari setiap notaris. 
  2. jika semua dokumen telah di terjemahkan dan di legalisasi, selanjutnya pemohon mendaftarkan diri ke Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Setelah berkas-berkas telah di unggah, Kemenkumham akan memeriksa dan melegalisasi dokumen tersebut. Oleh karena itu,Proses ini memakan waktu sekitar satu sampai tiga hari. Dokumen yang telah selesai di legalisasi akan di tempelkan stiker di bagian belakangnya.
  3. dokumen yang telah di tempeli stiker dari Kemenkumhan di unggah ke aplikasi bernama “STEMPEL ASLI” yang dapat di unduh melalui playstore. Setiap dokumen di kenakan biaya sebesar Rp. 25.000.
  4. dokumen di ajukan ke kedutaan besar negara yang dituju. Oleh karena itu, Pengajuan ini dapat di lakukan secara daring (online) ataupun langsung di bawa ke kantor kedutaan. Untuk pengerjaannya kurang lebih memakan waktu satu hari kerja. Siapkan sejumlah dana untuk membayar biaya kepengurusan dokumen di kedutaan besar.

Oleh karena itu, CV Amanah Rukun Barokah hadir untuk membantu mempercepat proses Apostille dokumen Anda dengan baik dan Profesional.

https://www.tiktok.com/@pakarvisa

SC : https://siplawfirm.id/kemudahan-proses-legalisasi-melalui-layanan-apostille/?lang=id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *