Rekomendasi Jasa Apostille – Legalisasi Apostille merupakan proses penyerdahanaan legalisasi atas dokumen publik yang di terbitkan di Indonesia. Dengan menghapuskan tahapan legalisasi oleh Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan/Konsuler. Dengan demikian, proses legalisasi menjadi satu langkah, yaitu melalui penerbitan Sertifikat Apostille oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Apabila Sertifikat Apostille telah di lekatkan terhadap suatu dokumen, maka dokumen tersebut dapat langsung di gunakan di lebih dari 120 negara pihak Konvensi Apostille.
Apa Itu Apostille? – Rekomendasi Jasa Apostille
Apostille Ijazah sangat di perlukan bagi pelajar Indonesia yang akan melanjutkan studinya ke luar negeri. Sebelum di Apostille Ijazah perlu di terjemahkan dahulu oleh penerjemah tersumpah resmi yang sudah terdaftar di KEMENKUMHAM. Setalah di terjemahkan Ijazah akan mendapatkan stampel dan TTD resmi dari penerjemah tersumpah, setalah itu dokumen Ijazah baru bisa di Apostille ke Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Menurut informasi dari web resmi kemkumham.go.id bahwa Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap. Dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi, dimana salah satunya Kemenkumham selaku Competent Authority atau otoritas yang berwenang. Jadi dapat di simpulkan bahwa Aposille merupakan proses yang wajib kita lakukan apabila kita ingin sekolah.
Layanan Apostille cendurung masih asing di masyarakat Indonesia karna layanan apostille baru bisa di akses oleh masyarakat sejak Juni 2022 sejalan dengan ketentuan Pasal 12 Konvensi Apostille. Dan di luncurkan secara resmi pada 14 Juni 2022 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Bahkan saat ini sudah dapat diakses secara online melalui laman Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) online keguanaan apostille ini bertujuan untuk menyerdahanakan dan memudahkan pengurusan dokumen pendukung untuk keperluan ke luar negeri.

Berikut Negara yang Sudah Menggunakan Apostille
Singapura, Slovakia, Slovenia, Afrika Selatan, Spanyol, Suriname, Swedia, Swiss, Tunisia, Turki, Ukraina, Inggris Raya, Amerika Serikat, DLL.
Prosedur Apostille Ijazah – Rekomendasi Jasa Apostille
- Dokumen yang akan Apostille harus sudah di terjemah oleh penerjemah tersumpah atau dokumen asli yang sudah di legalisir oleh pihak yang berwenang
- Melampirkan dokumen pendukung atau identitas diri seperti KTP atau Passport
- Apabila dokumen persyaratan sudah terpenuhi maka upload dokumen di web Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU)
- Setelah mendaftar secara online kita tinggal nunggu pagilan untuk menyerahkan hardcopy yang akan di proses Apostille
- Setelah selesai dokumen Apostille akan mendapatkan legalisir dari KEMENKUMHAM berupa sertifikat Apostille
Rekomendasi Jasa Apostille Ijazah KEMENKUMHAM
Bagi Anda yang sedang mencari jasa Apostille Ijazah kami menyarankan untuk menggunkan jasa Apostille Ijazah dari Raja Penerjemah. Raja Penerjemah meruapakan perusahaan jasa penerjemah tersumpah dan legalisasi dokumen ke berbagai instansi yang sudah terdaftar resmi di kementrian Indonesia. Dan sudah berpengalaman dalam proses Apostille Ijazah. Pengerjaan proses Apostille biasanya memakan waktu 4-7 hari kerja targantung dari banyaknya atraian yang ada di Kementrian, namun apabila Anda membutuhkan jasa.

Oleh karena itu, CV Amanah Rukun Barokah hadir untuk membantu mempercepat proses Apostille dan Legalisir dokumen Anda dengan baik dan Profesional.
SC: https://jasapenerjemahbersumpah.com/jasa-apostille-ijazah/