Siapa yang Berwenang Menerbitkan Seamanbook di Indonesia?

Seamanbook atau buku pelaut adalah dokumen resmi yang wajib di miliki oleh setiap awak kapal. Dokumen ini berfungsi sebagai identitas pelaut sekaligus catatan pengalaman kerja selama berlayar. Karena sifatnya resmi dan berkaitan dengan hukum pelayaran, tidak semua pihak bisa menerbitkannya.

Lalu, siapa sebenarnya yang berwenang menerbitkan seamanbook di Indonesia?

Siapa yang Berwenang Menerbitkan Seamanbook di Indonesia (1)

Kewenangan Ada pada Pemerintah

Di Indonesia, penerbitan seamanbook berada di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Kementerian ini bertanggung jawab atas seluruh regulasi dan administrasi di bidang transportasi, termasuk sektor pelayaran.

Artinya, seamanbook yang sah hanya dapat di terbitkan melalui sistem dan prosedur resmi yang di tetapkan oleh kementerian tersebut.


Peran Kantor Syahbandar

Secara teknis, proses penerbitan dilakukan melalui kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) atau Syahbandar yang berada di berbagai pelabuhan di Indonesia. Kantor inilah yang menangani:

  • Pendaftaran dan verifikasi data pelaut
  • Pemeriksaan kelengkapan dokumen
  • Penerbitan dan pengesahan buku pelaut
  • Perpanjangan masa berlaku seamanbook

Setiap pelaut yang ingin membuat atau memperpanjang buku pelaut wajib mengikuti prosedur yang berlaku di kantor tersebut.


Apakah Perusahaan atau Agen Bisa Menerbitkan?

Perusahaan pelayaran, agen, atau jasa pengurusan dokumen tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan seamanbook. Mereka hanya dapat membantu proses administrasi, seperti pengumpulan berkas dan pendampingan pengurusan.

Keputusan akhir tetap berada di tangan pihak berwenang, yaitu Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melalui kantor Syahbandar. Oleh karena itu, penting bagi pelaut untuk berhati-hati terhadap pihak yang mengklaim bisa menerbitkan buku pelaut tanpa melalui prosedur resmi.


Dasar Hukum Penerbitan Seamanbook

Penerbitan buku pelaut di atur dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelayaran dan kepelautan. Aturan ini di buat untuk memastikan bahwa setiap pelaut memiliki identitas yang jelas dan data yang tercatat secara resmi.

Dengan adanya aturan tersebut, seamanbook menjadi dokumen yang di akui secara nasional maupun internasional.


Pentingnya Mengurus Secara Resmi

Mengurus seamanbook melalui jalur resmi sangat penting untuk menghindari masalah di kemudian hari. Dokumen yang tidak sah dapat menyebabkan kendala saat bekerja di kapal, proses mutasi, hingga pemeriksaan di pelabuhan luar negeri.

Karena itu, pastikan proses penerbitan di lakukan melalui kantor Syahbandar yang berada di bawah kewenangan pemerintah.

Yang berwenang menerbitkan seamanbook di Indonesia adalah Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melalui kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) atau Syahbandar. Pihak lain hanya dapat membantu proses administrasi, bukan menerbitkan secara resmi.

Dengan memahami hal ini, pelaut dapat memastikan bahwa buku pelaut yang di miliki sah, legal, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Di sinilah peran CV. Amanah Rukun Barokah sangat penting. Kami hadir untuk memberikan solusi yang tepat dan memudahkan pengurusan buku Pelaut kalian.

SC : https://dokumenpelaut.dephub.go.id/