SKCK dalam Visa Kerja atau Tinggal Permanen: Di jamin Approved 100%

SKCK dalam Visa Kerja – Dalam proses pengajuan visa kerja atau visa tinggal permanen (permanent residence) ke berbagai negara seperti Australia, Inggris, Kanada, Selandia Baru, Jepang, dan negara-negara Eropa, salah satu dokumen wajib yang harus di sertakan adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Dokumen ini di gunakan untuk memastikan bahwa pemohon tidak memiliki catatan kriminal selama tinggal di negara asal. Oleh karena itu, Untuk warga negara Indonesia, SKCK yang sah untuk keperluan imigrasi internasional adalah yang di terbitkan oleh Mabes Polri. Oleh karena itu, Dengan mengikuti prosedur yang tepat dan melakukan legalisasi resmi, SKCK Anda bisa di jamin approved 100% oleh imigrasi negara tujuan.

Skck dalam visa kerja atau tinggal permanen di jamin approved 100%

Mengapa SKCK Di butuhkan untuk Visa Kerja & PR?

Negara-negara yang menerima tenaga kerja asing atau pemohon PR (Permanent Residence) memiliki standar keamanan tinggi. Oleh karena itu, SKCK menjadi bagian dari background check untuk membuktikan bahwa Anda:

  • Tidak memiliki riwayat kriminal
  • Layak secara hukum untuk tinggal atau bekerja di negara tujuan
  • Memenuhi character requirement yang di tetapkan otoritas imigrasi

Jenis SKCK yang Di terima

SKCK dari Mabes Polri (Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia)
Jenis ini mencakup catatan kriminal nasional dan di akui oleh instansi internasional. Oleh karena itu, SKCK dari tingkat Polsek atau Polres biasanya tidak cukup untuk keperluan visa kerja atau PR.


Prosedur SKCK untuk Visa Kerja/PR

  1. Persiapkan Dokumen
    • KTP, KK, Paspor
    • Akta lahir
    • Pasfoto latar merah ukuran 4×6 cm
    • Surat kuasa (jika di kuasakan)
  2. Pengajuan SKCK ke Mabes Polri
    Bisa di lakukan secara langsung atau melalui kuasa (keluarga/agensi resmi).
  3. Terjemahan Tersumpah
    SKCK harus di terjemahkan ke dalam bahasa negara tujuan oleh penerjemah resmi.
  4. Legalisasi atau Apostille
    • Untuk negara anggota Konvensi Apostille → ajukan legalisasi di apostille.ahu.go.id
    • Oleh karena itu, Untuk negara non-apostille seperti UEA → lakukan legalisasi ke Kedutaan Besar terkait
  5. Pengiriman Dokumen ke Luar Negeri
    Dokumen di kirim via DHL/FedEx atau jasa terpercaya.

Solusi Praktis: Jasa SKCK Approved 100%

Jika Anda tinggal di luar negeri atau ingin proses cepat tanpa kesalahan, gunakan jasa pengurusan SKCK profesional. Oleh karena itu, Layanan ini mencakup:

  • Pengurusan SKCK Mabes
  • Penerjemahan resmi
  • Apostille/legalisasi lengkap
  • Pengiriman dokumen internasional
  • Jaminan approved 100% untuk kebutuhan visa kerja atau PR

SKCK adalah dokumen kunci dalam pengajuan visa kerja atau tinggal permanen. Oleh karena itu, Tanpa SKCK yang sah, lengkap, dan terlegalisasi, aplikasi visa Anda berisiko di tolak. Maka dari itu, pastikan Anda mengikuti prosedur dengan benar atau gunakan jasa profesional yang terpercaya agar dokumen Anda di jamin approved 100% oleh imigrasi negara tujuan.

Maka dari itu, CV. Amanah Rukun Barokah jasa SKCK Mabes hadir sebagai solusi praktis bagi Anda yang membutuhkan proses cepat dan bebas dari kerumitan.

SC : https://skck.polri.go.id/