SKCK Mabes Bisa Diperpanjang?
SKCK Mabes Bisa Diperpanjang – Banyak Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak ke luar negeri sering bertanya:
“Apakah SKCK dari Mabes Polri bisa di perpanjang jika masa berlakunya habis?”
Pertanyaan ini sangat penting, apalagi jika Anda menggunakan SKCK untuk keperluan visa kerja, studi, pernikahan, atau imigrasi. Daripada mengurus ulang dari awal, tentu memperpanjang SKCK adalah pilihan yang lebih praktis—jika memang di perbolehkan.
Yuk, simak penjelasan lengkap mengenai perpanjangan SKCK Mabes Polri berikut ini!
Apa Itu SKCK Mabes Polri?
SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) adalah surat resmi yang di keluarkan oleh Bareskrim Mabes Polri yang menyatakan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal di Indonesia.
SKCK Mabes Polri secara khusus di peruntukkan bagi WNI yang akan ke luar negeri untuk:
- Bekerja (TKI, ekspatriat)
- Studi atau beasiswa
- Menikah dengan WNA
- Pengajuan visa, PR, atau naturalisasi
- Legalitas internasional lainnya
SKCK dari Mabes Polri berbeda dengan SKCK dari Polres atau Polda. Untuk ke luar negeri, hanya SKCK dari Mabes yang di akui.

Masa Berlaku SKCK Mabes
Sesuai aturan dari Mabes Polri:
- SKCK berlaku selama 6 bulan sejak tanggal di terbitkan.
- Dapat di perpanjang 1 kali untuk 6 bulan berikutnya.
- Jika sudah lewat 1 tahun dari tanggal penerbitan, Anda harus membuat SKCK baru dari awal.
Syarat Perpanjangan SKCK Mabes
Jika Anda masih dalam periode perpanjangan (belum lebih dari 1 tahun), berikut syarat dokumen yang harus di siapkan:
- SKCK asli lama (yang akan di perpanjang)
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Paspor
- Fotokopi KK
- Pas foto 4×6 cm (latar belakang merah – 4 lembar)
- Sidik jari lama / tidak wajib ambil ulang jika sebelumnya sudah di rekam
- Formulir perpanjangan SKCK (tersedia di loket atau online)
Jika data dalam SKCK lama berubah (alamat, nama, status), maka Anda perlu mengajukan permohonan pembuatan baru, bukan perpanjangan.
Di Mana Mengurus Perpanjangan SKCK Mabes?
Perpanjangan SKCK hanya bisa di lakukan di:
Pelayanan SKCK Bareskrim Mabes Polri
Jl. Trunojoyo No.3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Jika Anda tinggal di luar Jakarta, maka harus datang langsung atau menggunakan jasa pengurusan resmi.
Kapan Sebaiknya Perpanjang? SKCK Mabes Bisa Diperpanjang
Idealnya, Anda mengajukan perpanjangan sebelum masa berlaku SKCK habis. Jika sudah lewat lebih dari 1 tahun, maka sistem Mabes Polri akan menganggapnya tidak berlaku lagi dan Anda wajib mengurus baru dari awal (termasuk sidik jari dan dokumen lengkap).
Solusi Mudah: Gunakan Jasa Resmi CV Amanah Rukun Barokah
Bingung cara perpanjang SKCK Mabes?
Tidak tinggal di Jakarta? Sibuk kerja atau kuliah?
Tenang, kami bantu!
CV Amanah Rukun Barokah siap membantu Anda mengurus perpanjangan SKCK Mabes secara legal, cepat, dan aman.
Keunggulan Layanan Kami:
- Tanpa perlu antre di Mabes Polri
- Proses resmi & legal
- Layanan pengiriman dokumen ke seluruh Indonesia
- Tim profesional dan terpercaya
- Bisa konsultasi GRATIS
SKCK Mabes bisa di perpanjang maksimal satu kali selama 6 bulan, selama belum lewat 1 tahun sejak tanggal penerbitan. Setelah lewat masa itu, Anda wajib membuat baru dari awal.
Agar tidak terlambat dan tidak repot, sebaiknya segera ajukan perpanjangan SKCK Anda jauh sebelum habis masa berlakunya. Dan jika Anda ingin proses cepat dan tanpa ribet, gunakan layanan profesional dari CV Amanah Rukun Barokah.
Maka dari itu, CV. Amanah Rukun Barokah jasa SKCK Mabes hadir sebagai solusi praktis bagi Anda yang membutuhkan proses cepat dan bebas dari kerumitan.