SKCK Mabes sebagai Syarat Nikah dengan WNA – Wajib & Approved 100%
SKCK Mabes sebagai Syarat Nikah – Pernikahan antara WNI (Warga Negara Indonesia) dan WNA (Warga Negara Asing) semakin umum terjadi di era global seperti sekarang. Namun, sebelum Anda melangkah ke pelaminan dengan pasangan dari luar negeri, ada berbagai syarat administratif yang harus di penuhi. Oleh karena itu, Salah satu dokumen wajib yang di minta oleh instansi di Indonesia maupun negara pasangan Anda adalah SKCK dari Mabes Polri (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).

SKCK Mabes berfungsi sebagai bukti bahwa Anda tidak memiliki catatan kriminal nasional, dan menjadi salah satu dokumen kunci dalam proses pencatatan pernikahan lintas negara — baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Mengapa SKCK Mabes Di butuhkan untuk Menikah dengan WNA?
- Sebagai bukti hukum bahwa Anda bebas dari tindak kriminalitas.
- Persyaratan dari KUA/Catatan Sipil untuk menikah dengan WNA.
- Permintaan dari Kedutaan Besar negara pasangan, sebagai bagian dari background check.
- Di butuhkan dalam proses visa keluarga atau spouse visa di negara pasangan Anda.
Karena menyangkut lintas negara, hanya SKCK dari Mabes Polri yang memiliki validitas nasional dan internasional, bukan dari Polres atau Polsek.
Syarat Mengurus SKCK Mabes untuk Menikah dengan WNA
Berikut dokumen yang perlu Anda siapkan:
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Paspor aktif
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Pas Foto 4×6 (latar merah, 6 lembar)
- Surat pengantar sidik jari dari Polres (atau dari KBRI jika Anda berada di luar negeri)
- Surat permohonan SKCK, dengan keterangan: “Untuk keperluan menikah dengan WNA”
Prosedur Pengajuan SKCK Mabes
- Daftar online melalui https://skck.polri.go.id
- Isi data pribadi dan pilih “Mabes Polri” sebagai instansi penerbit
- Lakukan pengambilan sidik jari di Polres atau KBRI
- Serahkan dokumen lengkap ke Mabes Polri, Jakarta
- Proses selesai dalam waktu 1hari kerja
Legalisasi SKCK: Wajib untuk Diterima Kedutaan Asing
Untuk di gunakan di luar negeri, SKCK harus di legalisasi di:
- Kementerian Hukum & HAM (Kemenkumham)
- Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)
- Kedutaan negara pasangan (jika di minta)
Legalisasi ini memastikan SKCK Anda resmi dan di akui secara internasional.
Solusi Praktis: Jasa SKCK Mabes untuk Nikah dengan WNA
Agar proses lebih cepat dan tidak merepotkan, kini tersedia layanan jasa pengurusan SKCK Mabes khusus pernikahan dengan WNA, meliputi:
- Pengurusan SKCK Mabes
- Oleh karena itu, Legalisasi lengkap
- Pengiriman dokumen ke luar negeri
- Oleh karena itu, Konsultasi dokumen nikah lintas negara
- Jaminan dokumen approved 100% oleh Kedutaan
SKCK Mabes adalah syarat wajib untuk menikah dengan WNA, baik di Indonesia maupun luar negeri. Oleh karena itu, Pastikan Anda mengurusnya dengan benar dan legal agar proses pernikahan berjalan lancar. Jika Anda berada di luar negeri atau ingin cepat beres, gunakan jasa pengurusan SKCK profesional agar hasilnya sah dan di akui 100%.
Maka dari itu, CV. Amanah Rukun Barokah jasa SKCK Mabes hadir sebagai solusi praktis bagi Anda yang membutuhkan proses cepat dan bebas dari kerumitan.