SKCK Mabes untuk Pekerja Migran – Approved 100% dan Legal
SKCK Mabes untuk Pekerja Migran – Bekerja di luar negeri sebagai pekerja migran (PMI) adalah impian banyak warga Indonesia. Peluang besar, gaji yang menarik, dan pengalaman internasional menjadi alasan utama. Namun, sebelum berangkat, ada dokumen penting yang wajib di urus secara sah dan resmi, yaitu SKCK dari Mabes Polri (Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia).
SKCK Mabes adalah dokumen hukum resmi yang menyatakan bahwa Anda bebas dari catatan kriminal nasional. Oleh karena itu, Dokumen ini menjadi syarat wajib dalam proses perekrutan, pelatihan, pembuatan visa kerja, hingga keberangkatan ke negara tujuan.
Tanpa SKCK Mabes, banyak calon pekerja migran gagal berangkat karena dokumen tidak valid atau di tolak oleh kedutaan asing.

Apa Itu SKCK Mabes?
SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) adalah dokumen yang di keluarkan oleh Polri. Oleh karena itu, Untuk keperluan luar negeri seperti kerja migran, hanya SKCK yang di terbitkan oleh Mabes Polri yang di akui secara internasional. Oleh karena itu, SKCK dari Polres atau Polsek hanya berlaku untuk keperluan lokal.
Negara Tujuan yang Meminta SKCK Mabes
Sebagian besar negara penempatan TKI/TKW atau PMI mensyaratkan SKCK Mabes, termasuk:
- Hong Kong
- Taiwan
- Singapura
- Malaysia
- Arab Saudi
- Kuwait
- Qatar
- Uni Emirat Arab (UEA)
- Jepang
- Korea Selatan
Negara-negara tersebut menggunakan SKCK sebagai alat verifikasi keamanan dan integritas pribadi calon tenaga kerja asing.
Syarat Mengurus SKCK Mabes untuk PMI – SKCK Mabes untuk Pekerja Migran
Berikut adalah dokumen yang perlu di siapkan:
- Fotokopi KTP dan KK
- Fotokopi Paspor aktif
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Pas Foto 4×6, latar merah (6 lembar)
- Surat pengantar sidik jari dari Polres atau KBRI (jika Anda sudah berada di luar negeri)
- Surat pernyataan bahwa dokumen di gunakan untuk keperluan bekerja di luar negeri
Proses Pengurusan SKCK Mabes
- Registrasi online di situs resmi: https://skck.polri.go.id
- Ambil sidik jari di Polres atau KBRI/KJRI
- Serahkan dokumen ke Mabes Polri – Bagian SKCK Internasional
- Proses pembuatan SKCK sekitar 1 hari kerja
Wajib Legalisasi: Agar SKCK Di akui Negara Tujuan – SKCK Mabes untuk Pekerja Migran
Setelah SKCK di terbitkan, Anda wajib melegalisasi dokumen di:
- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
- Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)
- Kedutaan negara tujuan (jika di minta)
Beberapa negara bahkan meminta SKCK yang sudah di terjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
Ingin Cepat dan Approved? Gunakan Jasa SKCK Mabes
Bagi calon PMI yang:
- Sibuk pelatihan
- Berada jauh dari Jakarta
- Tidak ingin ribet urus legalisasi dan antrean
Anda bisa menggunakan jasa pengurusan SKCK Mabes khusus untuk pekerja migran, meliputi:
- Pembuatan SKCK langsung dari Mabes
- Oleh karena itu, Legalisasi lengkap
- Terjemahan tersumpah
- Oleh karena itu, Pengiriman dokumen ke alamat Anda
- Jaminan dokumen approved 100% oleh kedutaan dan agensi
SKCK Mabes adalah syarat penting dan wajib bagi setiap calon pekerja migran. Oleh karena itu, Dokumen ini menunjukkan bahwa Anda layak dan legal untuk bekerja di luar negeri. Jangan ambil risiko dengan dokumen tidak sah. Urus SKCK Anda dengan benar, atau gunakan jasa profesional agar proses lebih cepat dan approved 100%.
Maka dari itu, CV. Amanah Rukun Barokah jasa SKCK Mabes hadir sebagai solusi praktis bagi Anda yang membutuhkan proses cepat dan bebas dari kerumitan.