BEDA SKCK Terbitan Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri
SKCK Terbitan Mabes – Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah dokumen berisikan riwayat kejahatan seseorang yang biasanya di gunakan untuk berbagai keperluan, seperti mendaftar pekerjaan, sekolah, dan perizinan usaha.
Maka dari itu, CV. Amanah Rukun Barokah jasa perpanjang SKCK Mabes hadir sebagai solusi praktis bagi Anda yang membutuhkan proses cepat dan bebas dari kerumitan.
Baca Juga: Jenis-Jenis SKCK Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri
Nah, pembuatan SKCK sendiri dapat di lakukan di kantor Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri. Tapi, perlu di pahami SKCK yang di buat di Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri tidaklah sama. Maka dari itu, masing-masing punya kegunaan yang berbeda,

Perbedaan Kegunaan SKCK – SKCK Terbitan Mabes
Menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 18 Tahun 2014, disebutkan fungsi SKCK cukup beragam dan dibedakan berdasarkan tempat kepengurusan terbitnya surat tersebut.
Baca Juga: Biaya SKCK Mabes dan Persyaratannya 2025
Penerbitan SKCK Polri sendiri mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres dan Polsek. Oleh karena itu, inilah kegunaannya:
- SKCK Kepolisian Sektor (Polsek)
- Menjadi calon pegawai pada perusahaan/lembaga/badan swasta
- Pencalonan kepala desa
- Pencalonan sekretaris desa
- Oleh karena itu, biasanya untuk, pindah alamat
- Melanjutkan sekolah
- SKCK Kepolisian Resor (Polres)
- Menjadi calon pegawai pada lembaga/badan/instansi pemerintahan dan perusahaan vital yang di tetapkan oleh pemerintah
- Oleh karena itu, biasanya untuk, masuk pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk menjadi PNS, TNI, dan Polri
- Pencalonan pejabat publik
- Oleh karena itu, biasanya untuk, melengkapi persyaratan izin kepemlikan senjata api non-organik TNI dan Polri
- Melanjutkan sekolah
Baca Juga: Jasa Pembuatan SKCK Online dan Persyaratannya 2025

- SKCK Kepolisian Daerah (Polda)
- Menjadi calon pegawai atau calon anggota pada lembaga/badan/instansi pemerintah dan perusahaan vital yang di tetapkan oleh pemerintah
- Memperoleh paspor dan atau visa
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan bekerja di luar negeri
- Menjadi notaris
- Oleh karena itu, biasanya untuk, pencalonan pejabat publik
- Oleh karena itu, biasanya untuk Melanjutkan sekolah
- SKCK Mabes Polri
- Menjadi pejabat negara (eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga pemerintah) tingkat pusat
- Oleh karena itu, biasanya untuk, WNI yang akan pergi ke luar negeri untuk kepentingan sekolah atau kunjungan dan atau penerbitan visa
- WNI dan WNA yang memerlukan untuk melaksanakan kegiatan atau kepentingan tertentu seperti izin tinggal tetap di luar negeri, naturalisasi kewarganegaraan
Baca Juga: Cara Mengurus SKCK Mabes Untuk Ke Luar Negeri 2025
Syarat Membuat SKCK
Maka dari itu, mulai 1 Agustus 2024, terdapat syarat terbaru untuk membuat SKCK, yaitu pemohon wajib melampirkan bukti peserta aktif BPJS Kesehatan atau Program JKN. Berikut persyaratan selengkapnya:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi akta lahir/kenal lahir
- Pasfoto dengan latar belakang merah ukuran 4x 6 cm sebanyak 5 lembar
- Fotokopi paspor dengan masa berlaku paling sedikit 6 bulan sebelum berakhir untuk keperluan ke luar negeri
- Oleh karena itu, di butuhkan fotokopi identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2023, penerbitan SKCK saat ini di gunakan untuk 1 jenis keperluan.