SKCK Working Holiday vs Permanent Resident: Apa Perbedaannya?

SKCK Working Holiday – Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berencana tinggal atau bekerja di luar negeri, permintaan untuk menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Mabes Polri kini semakin umum. Dua skema visa yang paling sering di minta dokumen ini adalah Working Holiday Visa (WHV) dan Permanent Resident (PR). Namun, meskipun sama-sama memerlukan SKCK, persyaratannya dan konteks penggunaannya berbeda.

Skck working holiday vs permanent resident apa perbedaannya

Lalu, apa sebenarnya perbedaan SKCK untuk WHV dan PR? Simak penjelasan berikut agar Anda tidak salah langkah saat mengurus dokumennya.


1. Tujuan Penggunaan SKCK – SKCK Working Holiday

  • SKCK untuk Working Holiday Visa
    Di gunakan untuk visa jangka pendek (biasanya 6–12 bulan), yang memungkinkan Anda bekerja sambil berlibur di negara tertentu, seperti Australia, Jepang, atau Korea Selatan. SKCK di butuhkan sebagai bagian dari pemeriksaan karakter, untuk memastikan Anda tidak memiliki catatan kriminal saat mengajukan visa.
  • SKCK untuk Permanent Resident (PR)
    Di gunakan sebagai syarat utama dalam pengajuan tinggal permanen di luar negeri, seperti Australia, Kanada, atau Selandia Baru. Pemeriksaan karakter dalam proses PR jauh lebih ketat karena menyangkut status hukum jangka panjang.

2. Tingkat SKCK yang Di perlukan

  • WHV:
    Beberapa negara masih menerima SKCK dari Polres atau Polda, tergantung permintaan kedutaan masing-masing.
  • PR:
    WAJIB menggunakan SKCK dari Mabes Polri (Baintelkam). Hanya SKCK tingkat nasional ini yang di akui sebagai “National Police Clearance”.

3. Dokumen Pendukung yang Di perlukan – SKCK Working Holiday

  • WHV:
    Biasanya hanya perlu KTP, KK, paspor, foto, dan ijazah.
    Proses lebih cepat dan sederhana.
  • PR:
    Selain dokumen di atas, sering kali di minta:
    • Surat kuasa (jika di urus dari luar negeri)
    • Sidik jari lengkap dari kantor polisi lokal luar negeri
    • Legalitas tambahan dari KBRI/KJRI
    • Bukti BPJS aktif
      Proses lebih kompleks karena verifikasi di lakukan lintas negara.

4. Tingkat Verifikasi & Penggunaan

  • WHV:
    Hanya di pakai untuk proses awal visa. Tidak di gunakan untuk naturalisasi atau imigrasi lanjutan.
  • PR:
    Di gunakan tidak hanya untuk visa, tapi juga untuk residensi, naturalisasi, bahkan pengurusan kewarganegaraan di kemudian hari.

Meski sama-sama disebut SKCK, tujuan dan tingkat kebutuhan dokumen untuk WHV dan PR sangat berbeda. Jika Anda mengajukan PR, pastikan untuk menggunakan SKCK dari Mabes Polri, lengkap dengan dokumen pendukung dan sidik jari resmi.

Sedangkan untuk WHV, proses bisa lebih fleksibel, tergantung permintaan negara tujuan.

Agar tidak salah langkah, selalu pastikan jenis SKCK yang di minta oleh kedutaan atau lembaga imigrasi negara tujuan Anda.

Maka dari itu, CV. Amanah Rukun Barokah jasa SKCK Mabes hadir sebagai solusi praktis bagi Anda yang membutuhkan proses cepat dan bebas dari kerumitan.

SC : https://skck.polri.go.id/