Surat keputusan penyetaraan ijazah (skpi)

Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah (SKPI)

Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah

Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah – Ijazah yang kita dapatkan dari University of Sheffield tercinta perlu di setarakan agar sesuai dengan standar pendidikan di Indonesia. Maka dari itu, Pada umumnya, ijazah yang di setarakan digunakan untuk :

  • Mendaftar LPDP program doktor
  • Mendaftar Seleksi CPNS/PPPK
  • Pencantuman Gelar Akademik/Penyesuaian Ijazah/Kenaikan pangkat untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Mulai tahun 2018, semua proses penyetaraan ijazah di lakukan secara online melalui situs https://piln.kemdikbud.go.id/ 

Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah

Beberapa dokumen yang perlu di siapkan untuk “Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah” sebagai berikut :

  • Ijazah Asli
  • Transkrip Akademik Asli
  • Ijazah Asli Jenjang Pendidikan Sebelumnya
  • Foto Formal
  • Bukti Mukim (Paspor-Visa, Resident Permit/BRP, Bukti Lapor Diri, Surat Keterangan Selesai Studi dari KBRI UK

Konversi Nilai IPK

Beberapa dokumen yang perlu di siapkan untuk konversi nilai IPK :

  • Transkrip Akademik Asli
  • Referensi Sistem Penilaian (Grading system)
  • Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah (jika sudah)
Surat keputusan penyetaraan ijazah

Home » Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah (SKPI)

Surat Keterangan Selesai Studi & Surat Keterangan Verifikasi Program Studi

Surat Keterangan Selesai Studi & Verifikasi Program Studi dapat di minta melalui KBRI United Kingdom melalui situs https://consular.indonesianembassy.org.uk/e-konsuler/ . Setelah login, kemudian pilih layanan “Surat Keterangan Verifikasi Program Studi” atau “Surat Keterangan Selesai Studi” dan isi kolom yang di perlukan.

Dokumen yang di butuhkan adalah sebagai berikut :

  • Ijazah
  • Transkrip nilai
  • Surat keterangan lulus

Setiap tahunnya, banyak mahasiswa/i yang lulus dari Perguruan Tinggi di luar negeri. Tapi, apakah semua lulusan tersebut mengetahui pentingnya menyetarakan Ijazahnya di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti)? Jawabannya, belum tentu. Oleh karena itu, Banyak di antara kita yang tidak asing dengan legalisir ijazah, akan tetapi legalisir ijazah merupakan hal yang berbeda dengan penyetaraan ijazah.

Legalisir ijazah

Legalisir ijazah adalah proses pembubuhan cap stempel dan tanda tangan asli oleh yang berwenang di atas fotokopi ijazah sebagai pembuktian fotokopi tersebut sesuai dengan ijazah asli. Penjelasan tentang legalisir  ini terdapat di lampiran SK Di rjen Di kti no 82/2009 bagian I Pendahuluan item A alinea terakhir. Oleh karena itu, Menurut Sk Di rjen No. 82 tahun 2009 yang berwenang melakukan legalisir ijazah luar negeri adalah:Maka dari itu,Legalisir ijazah adalah proses pembubuhan cap stempel dan tanda tangan asli oleh yang berwenang di atas fotokopi ijazah sebagai pembuktian fotokopi tersebut sesuai dengan ijazah asli. Penjelasan tentang legalisir  ini terdapat di lampiran SK Di rjen Di kti no 82/2009 bagian I Pendahuluan item A alinea terakhir. Oleh karena itu, Menurut Sk Di rjen No. 82 tahun 2009 yang berwenang melakukan legalisir ijazah luar negeri adalah:

  1. a) Dean (Dekan) atau Director Program University yang menerbitkan ijazah luar negeri tersebut.
  2. b) Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI di Negara tempat ijazah luar negeri itu di peroleh.

Legalisasi ijazah dan transkrip nilai tak wajib dalam proses penyetaran ijazah LN di Dikti. Maka dari itu, Namun merupakan suatu persyaratan wajib pada saat kita akan melanjutkan studi lanjut baik biaya sendiri maupun beasiswa, mengusulkan NIDN, penetapan PAK dan Serdos, melamar kerja, penyesuaian jabatan akademik, dan pangkat.

Penyetaraan ijazah luar negeri – Jasa Legalisir Ijazah dan Penyetaraan

Penyetaraan ijazah luar negeri adalah proses penilaian kesetaraan gelar hasil pendidikan luar negeri dengan gelar akademik atau sebutan profesional di Indonesia. Hasil penyetaraan berupa penerbitan SK penetapan hasil kesetaraan yang memberi jawaban gelar luar negeri tersebut dapat di setarakan dengan D3/D4/S1/S2/S3/SP-1 di Indonesia. Maka dari itu, SK penyetaraan ini di tanda tangani Di rektur akademik Di tjen Di kti (sejak 01 Januari 2011 sudah ganti nama menjadi Di rektorat Belmawa ). SK penyetaraan yang sudah terbit juga perlu di legalisir. Maka dari itu, Legalisasi SK Penyetaraan boleh oleh Di kti atau Notaris.

Oleh karena itu, CV Amanah Rukun Barokah hadir untuk membantu mempercepat proses Legalisir dokumen Anda dengan baik dan Profesional.

SC : https://sites.google.com/sheffield.ac.uk/lpdp-sheffield/persiapan-kepulangan/penyetaraan-ijazah-luar-negeri-piln

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *