Syarat biaya pembuatan skck terbaru 2025

Syarat Biaya Pembuatan SKCK Terbaru 2025

Syarat Biaya Pembuatan SKCK

Syarat Biaya Pembuatan SKCK – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang berisi informasi mengenai catatan kriminal seseorang. Dokumen ini sering kali diperlukan dalam berbagai urusan administrasi, seperti melamar pekerjaan, mendaftar pendidikan, atau mengurus visa. SKCK berfungsi sebagai bukti bahwa pemegangnya tidak memiliki catatan kriminal atau memiliki catatan tertentu yang tercatat oleh pihak kepolisian.

Persyaratan Pembuatan SKCK Baru untuk WNI

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
  • Fotokopi Paspor (khusus pendaftaran SKCK di Mabes Polri dan Polda).
  • Fotokopi akta lahir, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen Sidik Jari.
  • Fotokopi kartu identitas lainnya (jika belum memiliki KTP).
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Foto harus berpakaian sopan dan berkerah, tanpa aksesoris wajah, dan wajah terlihat jelas. Bagi yang mengenakan jilbab, pastikan wajah terlihat secara utuh.
Syarat biaya pembuatan skck
Home » Syarat Biaya Pembuatan SKCK Terbaru 2025

Persyaratan Pembuatan SKCK Baru untuk WNA

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau bertanggung jawab terhadap WNA.
  • Fotokopi KTP dan Surat Nikah jika sponsor adalah suami/istri WNI.
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  • Oleh karena itu, Fotokopi IMTA dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
  • Maka dari itu, Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian.
  • Maka dari itu, Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang kuning. Foto harus berpakaian sopan dan berkerah, tanpa aksesoris wajah, dan wajah terlihat jelas. Bagi yang mengenakan jilbab, pastikan wajah terlihat secara utuh.

Cara Pembuatan SKCK Baru Secara Online – Syarat Biaya Pembuatan SKCK

  1. Unduh aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI dari Google Play Store atau App Store.
  2. Oleh karena itu, Buat akun atau login jika sudah memiliki akun.
  3. Maka dari itu, Pilih menu “SKCK” dan klik opsi “Ajukan SKCK”.
  4. Oleh karena itu, Lampirkan dokumen persyaratan pembuatan SKCK.
  5. Maka dari itu, Isi formulir pendaftaran SKCK secara lengkap dan benar.
  6. Oleh karena itu, Lakukan pembayaran biaya pembuatan SKCK.
  7. Maka dari itu, Cetak tanda bukti berupa barcode untuk pengambilan SKCK fisik.
  8. Oleh karena itu, Kunjungi Loket Pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen untuk pengambilan SKCK fisik.

Maka dari itu, CV. Amanah Rukun Barokah jasa SKCK Mabes hadir sebagai solusi praktis bagi Anda yang membutuhkan proses cepat dan bebas dari kerumitan.

SC : https://fahum.umsu.ac.id/blog/skck-cara-mudah-mengurus-skck-2024/

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *