Syarat dan Biaya Perpanjang Paspor
Syarat dan Biaya Perpanjang Paspor – Paspor adalah dokumen wajib bagi siapa pun yang berencana untuk bepergian ke luar negeri.
Paspor adalah dokumen resmi yang di keluarkan oleh pemerintah suatu negara kepada warga negaranya yang berfungsi sebagai identitas serta memberikan izin untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.
Perpanjangan paspor sering kali di anggap sebagai tugas yang merepotkan bagi sebagian orang. Oleh karena itu, Sekarang, proses perpanjangan paspor telah menjadi lebih mudah berkat adopsi sistem online yang di sediakan.
Hubungi CV Amanah Rukun Barokah sekarang untuk mendapatkan paspor Anda tanpa stres!
Biaya Perpanjangan Paspor Online Terbaru 2024
Berikut daftar biaya perpanjangan dan pergantian paspor terbaru, merangkum dari laman Imigrasi:
- Paspor biasa (48 halaman): Rp350 Ribu
- Paspor elektronik (48 halaman): Rp650 Ribu
- Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama: Rp1 juta, di luar biaya penerbitan paspor
- Penggantian paspor yang hilang: Rp1 Juta
- Penggantian paspor yang rusak: Rp500 Ribu

Cara dan Syarat Perpanjang Paspor Online 2025
Anda dapat melakukan perpanjangan paspor melalui aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor). Oleh karena itu, Aplikasi ini tersedia untuk di unduh melalui App Store dan Play Store.
Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan perpanjangan paspor menggunakan aplikasi M-Paspor:
- Unduh aplikasi M-Paspor dari App Store atau Play Store.
- Buat akun dengan mengisi data diri sesuai dengan dokumen asli Anda.
- Pilih kantor imigrasi terdekat dari lokasi domisili Anda.
- Tentukan jumlah pemohon dan jadwal kedatangan Anda ke kantor imigrasi.
- Maka dari itu, Simpan bukti pendaftaran yang berupa kode QR dari aplikasi.
- Oleh karena itu, Tunjukkan kode QR saat Anda datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang telah di tentukan.
- Maka dari itu, Lakukan proses foto, wawancara, dan pengambilan sidik jari baru sesuai prosedur yang di tetapkan.
- Oleh karena itu, Lakukan pembayaran biaya perpanjangan paspor sesuai dengan instruksi yang di berikan dalam aplikasi.
Selain langkah-langkah di atas, Anda juga perlu memperhatikan beberapa syarat memperpanjang paspor yang perlu di penuhi. Yang perlu di perhatikan adalah perbedaan syarat bagi paspor terbitan sebelum dan setelah 2009. Oleh karena itu, Berikut detailnya
Syarat perpanjang paspor yang terbit setelah 2009:
- KTP-el,
- Paspor lama.
Syarat perpanjang paspor yang terbit sebelum 2009:
- KTP-el atau surat keterangan pengganti dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,
- Kartu keluarga (KK),
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, dan fotocopy-nya.
Hubungi CV Amanah Rukun Barokah sekarang untuk mendapatkan paspor Anda tanpa stres!