Syarat dan cara pembuatan skck terbaru terpercaya

Syarat dan Cara Pembuatan SKCK Terbaru Terpercaya

Syarat dan Cara Pembuatan SKCK

Syarat dan Cara Pembuatan SKCK – Penting untuk mengetahui cara membuat SKCK bagi Anda yang membutuhkan surat ini untuk berbagai keperluan. Maka dari itu, Banyak orang yang beranggapan bahwa pembuatan dokumen ini cukup rumit dan memakan banyak waktu. Maka dari itu, Sebenarnya pembuatan SKCK tidaklah sulit dan bisa dilakukan secara online.

Nah buat kalian yang masih bingung cara membuat SKCK atau belum tahu sama sekali, berikut cara membuat SKCK yang bisa kalian ikuti.
SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Maka dari itu, Surat ini berisi catatan tentang kelakuan baik hukum seseorang. SKCK dapat digunakan untuk memenuhi persyaratan administratif seperti melamar pekerjaan, melanjutkan sekolah, dan lain-lain.
Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014, cara pembuatan SKCK cukup mudah dan dikeluarkan oleh instansi yang berwenang yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Polsek (Polisi Sektor), Polres (Polisi Resor), atau Kepolisian Resor. Polda (Polda) setempat.  Landasan hukum lainnya terkait SKCK terdapat pada:

1. UU RI No.20 Tahun 1997
2. Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 tahun 2002
3.PP RI Nomor 50 Tahun 2010
4. Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1928/VI/2010

Fungsi SKCK

SKCK memiliki sederet fungsi yang berguna, oleh karena itu penting untuk mengetahui fungsi-fungsi tersebut sebelum Anda memahami cara membuat SKCK.

Persyaratan skck ( baru ) untuk wna
Home » Syarat dan Cara Pembuatan SKCK Terbaru Terpercaya

Persyaratan SKCK ( baru ) untuk WNA

  • Formulir aplikasi yang sudah diisi
  • Fotokopi paspor
  • Pas foto 4×6 – enam foto dengan background kuning
  • Kartu Keluarga – Kartu keluarga – jika ada.
  • Akta Kelahiran – asli dan salinan
  • Sidik jari dari polisi setempat
  • Oleh sebab itu, Surat sponsor dari perusahaan Anda
  • Maka dari itu, Fotokopi KTP (sisi tanda tangan)
  • Oleh sebab itu, Fotokopi Surat Keterangan Melaporkan Polisi STM Anda
  • Maka dari itu, Fotokopi dokumen keimigrasian yang masih berlaku – KITAS atau KITAP
  • Oleh sebab itu, Fotokopi (izin kerja) dari Kementerian Tenaga Kerja
  • Maka dari itu, Jika sponsornya adalah pasangan Anda, Anda memerlukan:

Fotokopi surat nikah
Fotokopi KTP sponsor suami/istri
Izin Keamanan atau Pemeriksaan Latar Belakang
Surat Keterangan Polisi hanya meninjau interaksi / latar belakang yang mungkin Anda miliki dengan polisi Indonesia dan bukan pemeriksaan latar belakang penuh.

Maka dari itu, CV. Amanah Rukun Barokah jasa SKCK Mabes hadir sebagai solusi praktis bagi Anda yang membutuhkan proses cepat dan bebas dari kerumitan.

SC : https://biro-jasa.org/tag/jasa-urus-skck/

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *