Syarat dan Prosedur Apostille
Syarat dan Prosedur Apostille – Apostille adalah proses legal yang di rancang untuk mempermudah pengakuan dokumen resmi di luar negara asalnya. Maka dari itu, Apostille memberikan solusi dengan menyediakan verifikasi yang sah atas keaslian dokumen melalui sertifikasi khusus yang di terbitkan oleh otoritas yang berwenang di negara asal dokumen tersebut.
Dengan adanya apostille, dokumen yang telah di sertifikasi akan di akui secara sah di negara-negara yang terikat oleh konvensi ini tanpa perlu proses legalisasi tambahan. Ini mempermudah administrasi dan mendukung keperluan internasional di berbagai bidang, mulai dari pendidikan hingga bisnis dan hukum.
Dasar Hukum
- Apostille di atur oleh Konvensi Den Haag 1961, yang bertujuan menyederhanakan prosedur legalisasi dokumen antara negara-negara anggotanya.
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi.
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2022 tentang Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik.
Pengertian
Legalisasi Apostille yang selanjutnya disebut Apostille adalah tindakan untuk mengesahkan tanda tangan Pejabat, pengesahan cap, dan/atau segel resmi dalam dokumen yang di mohonkan berdasarkan verifikasi.
Maka dari itu, Apostille adalah sertifikasi yang di gunakan untuk memvalidasi dokumen resmi agar di akui secara internasional. Maka dari itu, Proses ini biasanya melibatkan penambahan stempel atau tanda tangan resmi pada dokumen oleh otoritas yang berwenang di negara asalnya.

Jenis Dokumen
Jenis dokumen yang dapat di ajukan untuk sertifikat apostille adalah sebagai berikut :
- Ijazah pendidikan
- Akta kelahiran
- Akta nikah
- Akta cerai
- Dokumen perdagangan
- Dokumen terjemahan
- Dokumen kependudukan
- Maka dari itu, Dokumen karantina
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Maka dari itu, Dokumen kesehatan
Manfaat Apostille
Apostille memberikan berbagai manfaat, terutama dalam penggunaan dokumen internasional, yaitu :
- Apostille menyederhanakan proses legalisasi dokumen untuk penggunaan di luar negeri, menghindari prosedur yang rumit dan sering kali memakan waktu panjang.
- Maka dari itu, Dokumen yang telah di sertifikasi dengan apostille akan di akui sebagai sah dan valid di semua negara yang merupakan anggota Konvensi Den Haag 1961, tanpa perlu legalisasi tambahan.
- Oleh sebab itu, Dengan adanya apostille, proses verifikasi dokumen menjadi lebih mudah, mengurangi beban administratif dan biaya yang terkait dengan legalisasi di berbagai negara.
- Maka dari itu, Apostille menjamin bahwa dokumen telah di verifikasi secara resmi oleh otoritas yang berwenang, meningkatkan keamanan dan keandalan informasi yang tercantum dalam dokumen tersebut.

Syarat dan Prosedur Apostille
Syarat Apostille di Indonesia
- Identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Pindai dokumen Indonesia yang akan di gunakan di luar negeri/dokumen yang telah di legalisir oleh pejabat publik di instansi/lembaga/kantor penerbit dokumen.
- Maka dari itu, Untuk Apostille hanya berlaku untuk negara yang mengakui sertifikat apostille.
Prosedur Apostille di Indonesia
- Mengajukan permohonan melalui Aplikasi Legalisasi Apostille pada : https://apostille.ahu.go.id/
- Maka dari itu, Verifikasi oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
- Setelah berhasil di verifikasi lakukan pembayaran Cetak sertifikas/stiker legalisir di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
- Maka dari itu, Untuk verifikasi sertifikat apostille dapat di lakukan pada link berikut : https://apostille.ahu.go.id/verifikasi
Oleh karena itu, CV Amanah Rukun Barokah hadir untuk membantu mempercepat proses dokumen Anda dengan baik dan Profesional.
SC : https://infiniti.id/blog/legal/apa-yang-dimaksud-apostille