Syarat Legalisir Apostille
- Syarat Legalisir Apostille Dokumen yang akan Apostille harus sudah diterjemah oleh penerjemah tersumpah
- Melampirkan dokumen pendukung atau identitas diri seperti KTP
- Jika belum memiliki KTP bisa menggunakan surat kuasa yang di tandatangani di atas materai
- Oleh karena itu, Apabila semua dokumen persyaratan sudah terpenuhi maka upload dokumen di web Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU)
- Setelah mendaftar secara online kita tinggal nunggu antrain untuk menyerahkan hardcopy yang akan di proses Apostille
- Oleh karena itu, Setelah selesai dokumen Apostille akan mendapatkan legalisir dari KEMENKUMHAM
Baca Juga : Jasa Legalisasi Dokumen di Kedutaan Terpercaya
Menurut Yasonna Laoly Sebelum adanya layanan penerbitan Sertifikat Apostille, membutuhkan waktu dan harus melalui prosedur birokrasi yang rumit dan panjang. Misalnya, secara umum, legalisasi dokumen Indonesia untuk keperluan di luar negeri harus melalui tiga tahapan utama, yaitu pengesahan dokumen oleh Direktorat Perdata Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, pengesahan lebih lanjut ke Kementerian Luar Negeri, dan pengesahan ke Kedutaan Besar negara yang di tuju.
Oleh karena itu, CV Amanah Rukun Barokah hadir untuk membantu mempercepat proses Apostille dokumen Anda dengan baik dan Profesional.
Baca Juga : Jasa Legalisasi Kedutaan Belanda Terpercaya 2025

Baca Juga : Legalisasi Kedutaan Besar Jerman di Jakarta
Dokumen Apostille Antara Lain – Syarat Legalisir Apostille
Dokumen yang dapat di proses Apostille hanyanya dokumen pribadi saja, berikut merupakan dokumen-dokumen yang bias di Aspostille
- Dokumen pendidikan
- Dokumen pernikahan
- Dokumen perdagangan (bisnis)
- Dokumen terjemahan
- Dokumen kepandudukan
- Dokumen karangtina
- Dokumen SKCK
- Oleh karena itu, Dokumen kesehatan
- Dokumen perizinan
- Oleh karena itu, Dokumen perceraian
- Dokumen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
- Oleh karena itu, Dokumen notaris dan lain sebagianya
Baca Juga : Jasa Legalisir di Kedutaan Qatar Terpercaya 2025

Baca Juga :
Negara yang menerima Apostille
Perlu di ketahuai bahwa tidak semua Negara menerima Apostille, berikut merupakan daftar Negara yang menerima Apostille
- Albania, Andorra, Antigua & Barbuda, Argentina, Armenia, Australia, Austria, Azerbaijan
- Bahama, Barbados, Belarusia, Belgia, Belize, Bosnia dan Herzegovina, Botswana, Brunei Darussalam, Bulgaria
- Kolombia, Kroasia, Siprus, Republik Ceko
- Dominika
- El Salvador
- Fiji, Finlandia, Bekas Republik Yugoslavia Makedonia, Prancis
- Jerman, Yunani, Grenada, Guyana
- Honduras, Hong Kong (SAR), Hongaria

Keunggulan Raja Penerjemah…?
- Perusahaan resmiterdaftar di pemerintahan DKI Jakarta sebagai perusahan yang bergerak dalam bidang jasa penerjemah tersumpah dan legalisasi dokumen.
- Dokumenterjemah di kerjakan oleh penerjemah bersertifikat tersumpah resmi
- Dokumen Apostille di kerjakan oleh ahlinya
- Hasil terjemah bersifatreadable (mudah di baca), tidak berantakan dan tetap mengikuti kaidah terjemah.
- Hasilterjemahan tersumpah akan di bubuhi cap basah dan tanda tangan penerjemah langsung
- Oleh karena itu, Proses Apostille cepat
- Proses terjemah cepat dan mudah karna di kerjakan oleh team yang professional dan berpengalaman dalam bidang terjemah bahasa
- Oleh karena itu, Gratis biaya revisi dan jaminan 100 % uang kembali.
- Rahasiadokumen terjaga dengan sangat aman.
- Oleh karena itu, Tersedialayanan antar jemput dokumen
Oleh karena itu, CV Amanah Rukun Barokah hadir untuk membantu mempercepat proses Apostille dokumen Anda dengan baik dan Profesional.
SC : https://jasapenerjemahbersumpah.com/jasa-apostille-kemenkumham-html/