Syarat Legalisir SKCK di Kemenkumham dan Kemenlu
Syarat Legalisir SKCK – Bagi anda yang ingin Legalisir SKCK / Surat Keterangan Catatan Kepolisian di Kemenkumham dan Kemenlu, Untuk keperluan mengurus visa, ijin tinggal atau ingin Bekerja di Luar Negeri. Maka dari itu, percayakan Saja Legalisir SKCK anda hanya Kepada kami.
Kami adalah Biro Jasa Legalisir SKCK di Kemenkumham dan Kemenlu Tepercaya. Oleh sebab itu, kami melayani Jasa Terjemah Tersumpah, Jasa Legalisir di Notaris, Jasa Legalisir di Kemenkumham, Jasa Legalisir di Kemenlu dan Jasa Legalisir di Kedutaan Besar yang ada di Jakarta.
Maka dari itu, klien tinggal duduk santai menunggu update informasi pengurusan legalitas sudah sampai mana. Oleh sebab itu, jika pengurusan dokumen sudah beres, tim kami akan menghubungi klien via WhatsApp terlebih dahulu untuk memastikan hasil dokumen sudah benar.
CV Amanah Rukun Barokah hadir untuk membantu mempercepat proses Legalisir dokumen Anda dengan baik dan Profesional.

Syarat Legalisir SKCK di Kemenkumham dan Kemenlu
1. SKCK Asli dari Polda atau Mabes Polri
2. Copy KTP dan Paspor
Catatan : Prosedur Legalisir SKCK di Kemenkumham dan Kemenlu di sesuaikan dengan negara tujuan SKCK di gunakan
INI ALASAN MENGAPA ANDA WAJIB MENGGUNAKAN JASA KAMI
- Perusahan Kami Resmi dan Terdaftar
- Staf Ahli yang Profesional dan Berpengalaman
- Tanpa DP / Uang Muka
- Tanpa Biaya Tambahan
- Pembayaran Setelah Selesai
- Proses Cepat, Syarat Mudah, Biaya Murah
- Dokumen Di jamin Asli dan dapat di pertanggung jawabkan
- Dokumen Di jamin Aman
- Kerahasian Dokumen Dijamin
Khusus bagi anda yang tinggal di Jakarta, Dokumen kami pick up ke Rumah/ Kantor anda. dan Bagi anda yang tinggal di luar kota tidak perlu datang ke Jakarta, Karena Legalisir Police Clearance Certificate di Kemenkumham dan Kemenlu dapat di wakilkan kepada kami. Maka dari itu, dokumen anda kirimkan via Pos, JNE, JNT atau TIKI, Untuk yang tinggal di luar negeri dokumen anda kirimkan Via DHL.

Jika Anda ingin Menggunakan Jasa Agen Lain Untuk Legalisasi Dokumen Sebaiknya Baca Tips Aman Berikut ini:
- Hindari Menggunakan Jasa Perorangan
- Pastikan Agen yang anda gunakan memiliki Ijin Resmi
- Pastikan Agen yang anda gunakan memiliki Kantor yang Jelas
- Maka dari itu, jangan Mudah Percaya dengan Biaya Murah
- Jangan menggunakan agen yang minta DP/ Uang Muka
- Oleh sebab itu, jangan mau di minta Biaya Tambahan, bayarlah sesuai Perjanjian Awal
- Jangan Bayar jika Dokumen tidak selesai di Kerjakan
- Maka dari itu, jangan menggunakan Agen yang Hanya menggunakan Nomer Handphone
- Minta Tanda Terima dan Copy KTP Agen yang menerima dokumen anda
- Oleh karena itu, jika anda berada di luar kota, minta kerabat anda yang tinggal di Jakarta untuk bertemu dengan Agen
- Hindari bertemu di Jalan, Mall, Cafe, dan lain-lain. Usahakan datang dan bertemu langsung di Kantor.
- Lapor kepada pihak berwajib jika anda menjadi korban penipuan
Maka dari itu, klien tinggal duduk santai menunggu update informasi pengurusan legalitas sudah sampai mana. Oleh sebab itu, jika pengurusan dokumen sudah beres, tim kami akan menghubungi klien via WhatsApp terlebih dahulu untuk memastikan hasil dokumen sudah benar.
CV Amanah Rukun Barokah hadir untuk membantu mempercepat proses Legalisir dokumen Anda dengan baik dan Profesional.
SC: https://jasalegalisirdikedutaan.com/syarat-legalisir-skck-di-kemenkumham-dan-kemenlu/