Syarat Membuat Skck Panduan Pembuatan, Dan Biaya

Syarat Membuat SKCK: Panduan Pembuatan, dan Biaya

Apa itu SKCK?

Sebelum membahas syarat membuat SKCK, mari kenali arti dan fungsinya lebih detail. Pasal 1 angka 1 Perkapolri 6/2023 menerangkan bahwa SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian, yang di keluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait ada atau tidak adanya catatan kepolisian.

Sementara itu, merujuk keterangan Pasal 15 ayat (2) huruf b Perkapolri 6/2023, frasa catatan kepolisian bermakna catatan tertulis yang di selenggarakan oleh Polri berkaitan dengan keterlibatan seseorang dalam kasus kriminal atau tindak pidana.

Maka dari itu, CV. Amanah Rukun Barokah jasa SKCK Mabes hadir sebagai solusi praktis bagi Anda yang membutuhkan proses cepat dan bebas dari kerumitan.

Apa fungsi SKCK? Singkatnya, SKCK berfungsi untuk menerangkan bahwa seorang individu pernah terlibat atau tidak pernah terlibat dalam suatu kejahatan atau tindak pidana. Lebih lanjut, SKCK di lakukan untuk keperluan:

  1. melamar pekerjaan;
  2. melanjutkan pendidikan;
  3. pencalonan pejabat publik;
  4. pendaftaran prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Polri atau Aparatur Sipil Negara;
  5. pengangkatan anggota organisasi profesi;
  6. penerbitan visa; dan
  7. pindah kewarganegaraan.

Baca Juga : Mau Bikin SKCK di Mabes Polri? Cek Cara, Syaratnya

Apa Itu Skck
Home » Syarat Membuat SKCK: Panduan Pembuatan, dan Biaya

Syarat Membuat SKCK

Ada sejumlah syarat untuk membuat SKCK yang wajib di penuhi seseorang. Oleh karena itu, Syarat membuat SKCK atau persyaratannya ini terbagi atas pembuatnya, yakni WNI dan WNA.

Bagi WNI, syarat buat SKCK yang perlu di lengkapi, meliputi:

  1. fotokopi kartu tanda penduduk (“KTP”);
  2. fotokopi kartu keluarga;
  3. fotokopi akta lahir/kenal lahir;
  4. pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 lembar;
  5. fotokopi paspor dengan masa berlaku paling sedikit 6 bulan sebelum berakhir untuk keperluan ke luar negeri;
  6. fotokopi identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan kartu penduduk yang dapat berupa kartu pelajar atau kartu identitas anak;
  7. tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN (untuk WNI yang berdomisili di Indonesia).

Baca Juga : Apa Itu SKCK Mabes Polri dan Fungsinya 2025

Syarat Membuat Skck (1)

Bagi WNA, syarat bikin SKCK yang di perlukan, meliputi

  1. surat permohonan dari penjamin;
  2. fotokopi paspor yang masih berlaku;
  3. fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP); dan
  4. pasfoto latar belakang berwarna kuning ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 lembar; dan
  5. tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN khusus bagi WNA bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia.

Cara Membuat SKCK

Maka dari itu, Setelah melengkapi sejumlah syarat SKCK, bagaimana cara membuatnya? Perlu di ketahui bahwa permohonan pembuatannya dapat di lakukan dengan menyerahkan persyaratan pada loket yang di sediakan (offline) atau online.

Pasal 9 Perkapolri 6/2023 menerangkan bahwa permohonan untuk memperoleh SKCK di lakukan dengan cara berikut:

  1. elektronik melalui laman resmi Polri; atau
  2. langsung pada loket pelayanan SKCK.

Lebih lanjut, prosedur penerbitan SKCK di lakukan melalui 7 tahapan, yaitu:

  1. pendaftaran;
  2. pencatatan;
  3. identifikasi;
  4. penelitian;
  5. koordinasi;
  6. pencetakan; dan

Baca Juga : Cara Mengurus SKCK 2025 Fungdan Syaratnya

Kemudian, penting untuk di ketahui bahwa yang di maksud pencatatan adalah pengisian data pemohon yang umumnya minimal memuat:

  1. nomor urut registrasi;
  2. nomor dan tanggal surat permohonan dari Penjamin bagi pemohon WNA;
  3. nomor, masa berlaku, dan tanggal SKCK di terbitkan;
  4. nama;
  5. tempat dan tanggal lahir;
  6. jenis kelamin;
  7. alamat lengkap;
  8. pekerjaan; dan
  9. keperluan permohonan.

Kemudian, identifikasi di lakukan dengan sejumlah kegiatan, yakni pengisian formulir sidik jari, pengambilan sidik jari, perumusan atau pembuatan rumus sidik jari SKCK, dan pengisian kartu TIK (Tanda Identifikasi Khusus).

Baca Juga : Jasa SKCK Mabes 2025 Terbaik dan Cepat di Jakarta

Bagi Wna, Syarat Bikin Skck Yang Di Perlukan, Meliputi

Selanjutnya, tahap penelitian di lakukan terhadap lima hal, yaitu:[8]

  1. keperluan dari SKCK yang di mohonkan;
  2. keabsahan dan keaslian kelengkapan persyaratan administrasi;
  3. daftar pertanyaan yang telah di isi oleh pemohon
  4. identitas pemohon; dan
  5. data menyangkut pernah atau tidak pernah di jatuhi pidana dan/atau sedang menjalani proses pidana.

Maka dari itu, Tahap koordinasi di perlukan jika terdapat keraguan terhadap persyaratan administrasi, yang mana akan di lakukan secara internal dan eksternal. Oleh karena itu, Dalam konteks ini, internal merupakan hubungan antara lembaga atau organisasi kepolisian. Oleh karena itu, Kemudian, yang di maksud dengan eksternal adalah keterlibatan penegak hukum lainnya.

Terkait tahap pencetakan, pencetakan akan di lakukan dalam dua rangkap, satu lembar asli untuk pemohon dan satu lembar sebagai arsip. Kemudian, SKCK akan di cetak dengan dwibahasa, yakni Inggris dan Indonesia.

Baca Juga : Perbedaan SKCK yang di Terbitkan Mabes Polri

Syarat Perpanjang SKCK

SKCK berlaku selama 6 bulan sejak tanggal penerbitan dan dapat di perpanjang sebelum habis masa berlakunya dengan melampirkan fotokopi SKCK sebelumnya serta pasfoto ukuran 4×6 cm sebanyak 5 lembar.

Maka dari itu, Jika SKCK habis masa berlakunya atau SKCK hilang, maka harus di ajukan penerbitan SKCK baru dengan persyaratan administrasi sebagaimana kami jelaskan di atas.

Berapakah Tarif Penerbitan SKCK?

Informasi mengenai tarif tentu berkaitan dengan syarat membuat SKCK serta cara pembuatannya. Oleh karena itu, Tarif administrasi penerbitan SKCK di bebankan kepada pemohon.Penetapan besaran tarif tersebut mengacu kepada ketentuan dalam PP 76/2020.

Maka dari itu, Tarif penerbitan SKCK merupakan salah satu jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (“PNBP”) yang berlaku pada Polri. Oleh karena itu, Pada dasarnya, besaran tarif penerbitan SKCK di atur dalam Lampiran PP 76/2020, yaitu sebesar Rp30 ribu (hal. 11).

Namun patut di perhatikan pula bunyi dari Pasal 7 ayat (1) PP 76/2020:

Maka dari itu, Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana di maksud dalam Pasal 1 dapat di tetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).

Oleh karena itu, Dalam penjelasan pasal di atas, di terangkan bahwa yang dimaksud dengan “pertimbangan tertentu”, antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa/ pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah. Lalu, layanan yang mendapatkan prioritas untuk di kenakan tarif sampai dengan Rp0,00 atau 0% antara lain jenis PNBP dalam penerbitan SKCK.

Demikian jawaban dari kami terkait syarat membuat SKCK serta syarat perpanjang SKCK, semoga bermanfaat, terima kasih.

Baca Juga : Pembuatan SKCK Online ke MABES POLRI 2025

Dasar Hukum:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  2. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Maka dari itu, CV. Amanah Rukun Barokah jasa SKCK Mabes hadir sebagai solusi praktis bagi Anda yang membutuhkan proses cepat dan bebas dari kerumitan.

SC : https://skck.polri.go.id/

Baca Juga : Syarat Mengurus SKCK Cara Mudah 2025 Terbaru

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *