Syarat Membuat Skck 2025 Lengkap Mabes Polri

Syarat Membuat SKCK 2025 Lengkap Mabes Polri

Syarat Membuat SKCK 2025, Lengkap Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri

 Syarat membuat SKCK 2025 penting untuk di ketahui. Pasalnya, dokumen ini merupakan dokumen yang kerap di perlukan untuk pengurusan administrasi. 

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat keterangan resmi berisikan ada tidaknya catatan kejahatan seseorang yang di terbitkan oleh Kepolisian RI. Oleh karena itu, dokumen ini bisa di buat di kantor kepolisian sesuai dengan satuan wilayah dan keperluan masing-masing. Sebab, setiap satuan wilayah seperti Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri melayani pembuatan SKCK untuk keperluan yang berbeda-beda. 

Maka dari itu, CV. Amanah Rukun Barokah jasa SKCK Mabes hadir sebagai solusi praktis bagi Anda yang membutuhkan proses cepat dan bebas dari kerumitan.

Lantas, apa saja syarat membuat SKCK 2025? Simak rincian syaratnya berikut ini. 

Syarat Membuat Skck 2025, Lengkap Polsek, Polres, Polda, Dan Mabes Polri
Home » Syarat Membuat SKCK 2025 Lengkap Mabes Polri

Syarat Membuat SKCK 2025

Berikut ini syarat membuat SKCK 2025, mulai dari pembuatan di Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri. 

1. Polsek

Maka dari itu, pembuatan SKCK di Polsek di gunakan untuk melamar kerja di lembaga swasta, melanjutkan sekolah, dan pindah alamat. Maka dari itu, berikut beberapa syarat yang perlu di persiapkan. 

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
  • Oleh karena itu, di butuhkan Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen Sidik Jari.
  • Oleh karena itu, di butuhkan Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah. Ketentuan foto berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesori wajah, tampak muka, dan bagi yang mengenakan jilbab pas foto harus tampak muka secara utuh.

2. Polres

Oleh karena itu, pembuatan SKCK di Polres di gunakan melamar pekerjaan di instansi pemerintahan, seleksi CPNS serta TNI dan POLRI. Adapun syarat-syaratnya adalah sebagai berikut. 

  • Oleh karena itu, di butuhkan Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
  • Oleh karena itu, di butuhkan Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen Sidik Jari /rumus sidik jari
  • Oleh karena itu, di butuhkan Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah. Ketentuan foto berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesori wajah, tampak muka, dan bagi yang mengenakan jilbab pas foto harus tampak muka secara utuh.
Syarat Membuat Skck 2025 (1)

3. Polda

Maka dari itu, pembuatan SKCK di Polda di gunakan untuk memperoleh paspor dan visa, mencalonkan sebagai notaris, melanjutkan sekolah, dan WNI yang akan bekerja ke luar negeri. Untuk itu, syarat yang harus di persiapkan adalah sebagai berikut. 

a. Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
  • Oleh karena itu, di butuhkan Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
  • Oleh karena itu, di butuhkan Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
  • Oleh karena itu, di butuhkan Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesori wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

b. Syarat SKCK Warga Negara Asing (WNA)

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab kepada WNA.
  • Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI).
  • Oleh karena itu, di butuhkan Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi kartu izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu izin tinggal tetap (KITAP).
  • Oleh karena itu, di butuhkan Fotokopi IMTA dari KEMNAKER RI.
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian.
  • Oleh karena itu, di butuhkan Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesori wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

4. Mabes Polri

Maka dari itu, pembuatan SKCK di Mabes Polri di gunakan untuk keperluan pencalonan pejabat untuk negara seperti sebagai Presiden dan Wakil Presiden dan menjadi anggota legislatif. Adapun syarat yang di perlukan antara lain sebagai berikut. 

a. Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesori wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Syarat Skck Warga Negara Asing (wna)

b. Warga Negara Asing (WNA)

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab kepada WNA.
  • Oleh karena itu, di butuhkan Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI).
  • Fotokopi Paspor.
  • Oleh karena itu, di butuhkan Fotokopi kartu izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu izin tinggal tetap (KITAP).
  • Fotokopi IMTA dari KEMNAKER RI.
  • Oleh karena itu, di butuhkan Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesori wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Oleh sebab itu, itulah beberapa syarat membuat SKCK 2025 yang bisa Anda jadikan referensi. Semoga informasi ini bermanfaat!

Maka dari itu, CV. Amanah Rukun Barokah jasa SKCK Mabes hadir sebagai solusi praktis bagi Anda yang membutuhkan proses cepat dan bebas dari kerumitan.

SC: https://www.idxchannel.com/milenomic/syarat-membuat-skck-2025-lengkap-polsek-polres-polda-dan-mabes-polri

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *