Syarat Mendapat SKCK di Mabes
Syarat Mendapat SKCK di Mabes – Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah dokumen berisikan riwayat kejahatan seseorang yang biasanya di gunakan untuk berbagai keperluan, seperti mendaftar pekerjaan, sekolah, dan perizinan usaha.
Nah, pembuatan SKCK sendiri dapat di lakukan di kantor Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri. Tapi, perlu di pahami SKCK yang di buat di Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri tidaklah sama. Maka dari itu, Masing-masing punya kegunaan yang berbeda,
Perbedaan Kegunaan SKCK
Menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 18 Tahun 2014, di sebutkan fungsi SKCK cukup beragam dan di bedakan berdasarkan tempat kepengurusan terbitnya surat tersebut.
Penerbitan SKCK Polri sendiri mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres dan Polsek. Inilah kegunaannya:
SKCK Kepolisian Sektor (Polsek)
- Menjadi calon pegawai pada perusahaan/lembaga/badan swasta
- Pencalonan kepala desa
- Pencalonan sekretaris desa
- Pindah alamat
- Melanjutkan sekolah

SKCK Kepolisian Resor (Polres)
- Menjadi calon pegawai pada lembaga/badan/instansi pemerintahan dan perusahaan vital yang di tetapkan oleh pemerintah
- Masuk pendidikan yang di selenggarakan oleh pemerintah untuk menjadi PNS, TNI, dan Polri
- Pencalonan pejabat publik
- Melengkapi persyaratan izin kepemlikan senjata api non-organik TNI dan Polri
- Melanjutkan sekolah
Jasa SKCK Kepolisian Daerah (Polda)
- Menjadi calon pegawai atau calon anggota pada lembaga/badan/instansi pemerintah dan perusahaan vital yang di tetapkan oleh pemerintah
- Memperoleh paspor dan atau visa
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan bekerja di luar negeri
- Oleh sebab itu, Menjadi notaris
- Maka dari itu, Pencalonan pejabat publik
- Oleh sebab itu, Melanjutkan sekolah
SKCK Mabes Polri
- Menjadi pejabat negara (eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga pemerintah) tingkat pusat
- WNI yang akan pergi ke luar negeri untuk kepentingan sekolah atau kunjungan dan atau penerbitan visa
- WNI dan WNA yang memerlukan untuk melaksanakan kegiatan atau kepentingan tertentu seperti izin tinggal tetap di luar negeri, naturalisasi kewarganegaraan
Syarat Membuat SKCK
Mulai 1 Agustus 2024, terdapat syarat terbaru untuk membuat SKCK, yaitu pemohon wajib melampirkan bukti peserta aktif BPJS Kesehatan atau Program JKN. Berikut persyaratan selengkapnya:
- Fotokopi KTP
- Oleh sebab itu, Fotokopi Kartu Keluarga
- Maka dari itu, Fotokopi akta lahir/kenal lahir
- Oleh sebab itu, Pasfoto dengan latar belakang merah ukuran 4x 6 cm sebanyak 5 lembar
- Maka dari itu, Fotokopi paspor dengan masa berlaku paling sedikit 6 bulan sebelum berakhir untuk keperluan ke luar negeri
- Oleh sebab itu, Fotokopi identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Maka dari itu, Tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2023, penerbitan SKCK saat ini di gunakan untuk 1 jenis keperluan.
Maka dari itu, CV. Amanah Rukun Barokah jasa SKCK Mabes hadir sebagai solusi praktis bagi Anda yang membutuhkan proses cepat dan bebas dari kerumitan.