Syarat Mengajukan Buku Pelaut di Indonesia

Syarat Mengajukan Buku Pelaut – Bagi setiap calon pelaut maupun awak kapal profesional, buku pelaut merupakan dokumen wajib yang harus di miliki. Buku ini berfungsi sebagai identitas resmi pelaut, mencatat seluruh riwayat kerja dan pelayaran seseorang selama aktif di dunia maritim. Tanpa buku pelaut, seseorang tidak di izinkan bekerja di atas kapal niaga, kapal penumpang, kapal pesiar, hingga kapal perikanan.

Mengingat pentingnya dokumen ini, penting bagi Anda untuk memahami apa saja syarat mengajukan buku pelaut di Indonesia.

Syarat mengajukan buku pelaut di indonesia (1)

Apa Itu Buku Pelaut?

Buku pelaut adalah dokumen yang di terbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) melalui kantor-kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang tersebar di pelabuhan besar di Indonesia. Buku ini juga di kenal sebagai Seafarer’s Book dalam istilah internasional dan menjadi syarat mutlak bagi pelaut yang ingin bekerja secara legal. Baik di kapal domestik maupun internasional.


Syarat Mengajukan Buku Pelaut

Berikut adalah persyaratan umum untuk mengajukan buku pelaut di Indonesia:

  1. Fotokopi KTP dan KK
    Menunjukkan identitas dan domisili pemohon.
  2. Ijazah pelaut atau ijazah pendidikan terakhir
    Bagi yang belum memiliki ijazah pelaut. Bisa melampirkan ijazah SMA/SMK dan sertifikat di klat dasar.
  3. Sertifikat Basic Safety Training (BST)
    Sertifikat pelatihan dasar keselamatan pelayaran dari lembaga pelatihan pelaut resmi.
  4. Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit Pelaut
    Surat ini menunjukkan bahwa calon pelaut dalam kondisi sehat secara fisik dan mental untuk bekerja di kapal.
  5. SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
    Sebagai bukti bahwa pemohon tidak memiliki catatan kriminal.
  6. Pas Foto
    Ukuran dan latar belakang di sesuaikan dengan ketentuan (biasanya berseragam putih dengan background biru atau merah, tergantung jabatan: nautika atau teknika).
  7. NPWP dan Bukti Pembayaran PNBP
    Beberapa kantor meminta NPWP. Dan tentunya bukti bayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas pengajuan dokumen.

Prosedur Pengajuan

Pengajuan buku pelaut kini bisa di lakukan secara online melalui website resmi dokumenpelaut.dephub.go.id. Setelah mengisi data dan mengunggah dokumen yang di minta. Memohon wajib datang ke kantor UPT untuk verifikasi dan proses pencetakan buku.

Mengurus buku pelaut bukan hal yang sulit, asalkan semua syarat telah di penuhi dengan benar. Dokumen ini sangat penting karena menjadi gerbang utama bekerja di kapal, baik skala nasional maupun internasional. Pastikan Anda menyiapkan semua dokumen dengan lengkap dan mengikuti prosedur resmi agar proses pengajuan berjalan lancar dan cepat.

Di sinilah peran CV. Amanah Rukun Barokah sangat penting. Kami hadir untuk memberikan solusi yang tepat dan memudahkan pengurusan Buku pelaut kalian.

SC : https://dokumenpelaut.dephub.go.id/