Syarat Pembuatan Apostille Dan Jenis Jenis Dokumennya

Syarat Pembuatan Apostille dan Jenis-Jenis Dokumennya

Syarat Pembuatan APOSTILLE  

Syarat Pembuatan Apostille – Apostille adalah layanan legalisasi dokumen publik untuk digunakan di negara asing tanpa harus melalui proses legalisasi yang panjang dan rumit. Kementerian Hukum dan HAM sebagai Competent Authority akan menerbitkan tanda legalisasi berupa sertifikat apostille tunggal.

Jasa Apostille Kemenkumham akan membantu anda dalam proses apostille Dokumen di Kementerian Hukum Dan HAM . Oleh karena itu, Bagi Anda yang ingin tinggal di Luar Negeri dan memerlukan dokumen sebagai pengajuan syarat izin tinggal atau sebagai syarat bekerja wajib melampirkan sertifikat Apostille . Maka dari itu, Ini Juga Berlaku untuk dokumen luar negeri yang akan digunakan di Indonesia .

Apostille dokumen bisa anda lakukan pada situs resmi kemenkumham . Oleh karena itu, Ataupun anda yang tinggal di Jakarta bisa juga langsung datang ke Gedung Ditjen Ahu di Jl. H. R. Rasuna Said, Kuningan , Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan . Nah Buat Anda yang jauh dari Jakarta , Bisa Menggunakan Jasa Apostille Dokumen kemenkumham . Oleh karena itu, Kami Jasa Apostille Kemenkumham akan Mengurus penerbitan Sertifikat apostille dan akan mengirimkan kembali ke Alamat anda Jika Sudah Selesai . Oleh karena itu, CV Amanah Rukun Barokah hadir untuk membantu mempercepat proses Apostille dokumen Anda dengan baik dan Profesional.

Syarat Pembuatan Apostille  

Home » Syarat Pembuatan Apostille dan Jenis-Jenis Dokumennya

JENIS DOKUMEN APOSTILLE

Jenis Dokumen yang dapat diajukan untuk dilegalisasi/dikeluarkan sertifikat apostille adalah sbb :

  1. ijazah pendidikan,
  2. akta kelahiran,
  3. akta nikah,
  4. akta cerai
  5. dokumen perdagangan,
  6. dokumen terjemahan,
  7. dokumen kependudukan,
  8. Oleh karena itu, dokumen karantina,
  9. SKCK,
  10. Maka dari itu, dokumen kesehatan,
  11. Oleh karena itu, dokumen perizinan,
  12. Maka dari itu, dokumen Hak Kekayaan Intelektual,
  13. Oleh karena itu, dokumen notaris,
  14. Maka dari itu, sertifikat
  15. Oleh karena itu, dan dokumen-dokumen hukum lainnya.
Syarat dan Ketentuan apostille

SYARAT DAN KETENTUAN APOSTILLE

  1. Identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Pindai Dokumen Indonesia yang akan digunakan diluar negeri / Dokumen yang telah dilegalisir oleh pejabat publik di instansi/lembaga/kantor penerbit dokumen.
  3. Untuk Apostille hanya berlaku untuk negara yang mengakui sertifikat apostille.

MEKANISME LAYANAN – Syarat Pembuatan Apostille

  1. Mengajukan permohonan melalui Aplikasi Legalisasi Apostille pada : https://apostille.ahu.go.id/
  2. Verifikasi oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
  3. Setelah berhasil di verifikasi lakukan pembayaran
  4. Cetak sertifikas/stiker legalisir di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

Oleh karena itu, CV Amanah Rukun Barokah hadir untuk membantu mempercepat proses Apostille dokumen Anda dengan baik dan Profesional.

SC : https://babel.kemenkum.go.id/profil/sekilas-kantor-wilayah?view=article&id=2337:apostille&catid=68

1 komentar untuk “Syarat Pembuatan Apostille dan Jenis-Jenis Dokumennya”

  1. Pingback: Jasa Apostille Kemenkumham Di Indonesia -

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *