Syarat Pengajuan SKCK Mabes Polri Terbaru 2025

Syarat Pengajuan SKCK Mabes – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang di terbitkan oleh Mabes Polri di gunakan untuk keperluan yang bersifat nasional atau internasional, seperti pencalonan pejabat pusat, naturalisasi kewarganegaraan, melamar kerja di instansi pusat, atau pengurusan visa. Agar pengajuan SKCK di Mabes Polri berjalan lancar, Anda harus memenuhi persyaratan terkini yang di tetapkan pada tahun 2025.

Syarat pengajuan skck mabes polri terbaru 2025 (1)

Dokumen Umum yang Di perlukan – Syarat Pengajuan SKCK Mabes

Berikut dokumen dasar yang umumnya harus di siapkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) untuk mengajukan SKCK di Mabes Polri:

  1. Fotokopi KTP sekaligus menunjukkan KTP asli.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  3. Fotokopi akta kelahiran atau surat kenal lahir, atau sebagai alternatif bisa menggunakan ijazah atau surat nikah jika akta lahir tidak tersedia.
  4. Fotokopi paspor — biasanya di perlukan terutama jika SKCK di pakai untuk keperluan luar negeri atau berlaku nasional.
  5. Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari.
  6. Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah (untuk WNI). Foto harus berpakaian rapi dan berkerah, tanpa aksesori yang menutupi wajah; bagi pengguna jilbab, wajah harus tampak utuh.
  7. Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan aktif / JKN / KIS / KBS (tergantung lokasi kantor polisi dan kebijakan setempat).

Dokumen Tambahan untuk Warga Negara Asing (WNA)

Jika pemohon adalah WNA, persyaratan tambahan akan di berlakukan, antara lain:

  • Surat permohonan melalui sponsor / perusahaan / lembaga yang bertanggung jawab atas keberadaan WNA.
  • Fotokopi paspor & visa tinggal (KITAS / KITAP) yang masih berlaku.
  • Fotokopi IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Asing) jika berlaku.
  • Surat tanda melapor (STM) dari kepolisian jika di perlukan.
  • Foto 4×6 latar belakang kuning (ada yang menyebutkan untuk WNA).

Persyaratan Tambahan dan Ketentuan Lain

  • SKCK memiliki masa berlaku 6 bulan, setelah itu Anda perlu memperpanjangnya jika masih di gunakan.
  • Dokumen asli (untuk verifikasi) biasanya harus di bawa ke kantor polisi ketika proses cetak SKCK, meskipun pengajuan bisa di lakukan secara daring.
  • Untuk pembuatan SKCK secara online, Anda harus mengunggah dokumen digital (foto / scan) melalui aplikasi Polri Super App / Super Apps Presisi.
  • Biaya resmi pembuatan atau perpanjangan SKCK adalah Rp 30.000 (sesuai PNBP Polri) di tahun 2025.

Maka dari itu, CV. Amanah Rukun Barokah jasa SKCK hadir sebagai solusi praktis bagi Anda yang membutuhkan proses cepat dan bebas dari kerumitan.

SC : https://skck.polri.go.id/