Syarat Perpanjang Paspor
Syarat Perpanjang Paspor – Perlu di ketahui bagi pemilik paspor yang masa berlakunya sudah hampir habis. Tak perlu bingung.
Sebenarnya, secara aturan tidak ada istilah ‘perpanjangan paspor’, melainkan ‘penggantian paspor’. Paspor nantinya akan di ganti dengan buku dan nomor paspor yang baru. Namun, di kalangan masyarakat, memang istilah yang lebih umum adalah ‘perpanjangan paspor’.
berbeda-beda tergantung apakah paspor masih ada, paspor rusak, atau paspor hilang. Maka dari itu, Informasi yang di bahas di artikel ini adalah apabila paspor Anda masih ada. Hubungi CV Amanah Rukun Barokah sekarang untuk mendapatkan paspor Anda tanpa stres! CV Amanah Rukun Barokah hadir untuk membantu mempercepat proses Perpanjang Paspor Anda dengan baik dan Profesional.
Syarat Perpanjang Paspor 2025 untuk Pemilik Paspor di Atas Tahun 2009
- Membawa e-KTP
- Membawa paspor lama

Bagaimana dengan pemilik paspor yang terbit di bawah tahun 2009? Begini syaratnya:
- Membawa KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
- Membawa dokumen kartu keluarga
- Membawa akta kelahiran, ijazah, akta perkawinan ataupun buku nikah. Bisa juga ijazah atau surat baptis. Maka dari itu, Jika nama yang bersangkutan tidak tercantum di dokumen itu, perpanjangan paspor bisa di lakukan dengan mencantumkan surat keterangan dari instansi berwenang.
- Untuk warga negara asing yang pindah kewarganegaraan, perpanjangan paspor harus melampirkan surat Kewarganegaraan Indonesia.
- Perpanjangan paspor perlu melampirkan surat pergantian nama bagi warga yang sudah mengganti namanya.
- Membawa paspor lama
Syarat Perpanjang Paspor 2021, Ini Prosedurnya
Jika sudah di penuhi, langkah berikutnya adalah mengikuti prosedur yang di tetapkan. Maka dari itu, Ada opsi mendaftarkan diri melalui aplikasi Antrian Paspor ataupun mengajukan permohonan secara manual.
Berikut prosedur bila mengajukan permohonan secara manual:
- Mengajukan permohonan untuk mengisi data diri, serta melampirkan dokumen pendukung yang di perlukan
- Jika persyaratan perpanjangan paspor sudah lengkap, kantor imigrasi memberi bukti tanda terima dan kode pembayaran
- Kantor imigrasi bakal mengembalikan dokumen jika syarat perpanjangan paspor belum lengkap.
Hubungi CV Amanah Rukun Barokah sekarang untuk mendapatkan paspor Anda tanpa stres!
SC : https://news.detik.com/berita/d-5703547/syarat-perpanjang-paspor-2021-simak-prosedur-hingga-biayanya