Tata Cara dan Syarat Perpanjang Paspor 2025
Syarat Perpanjang Paspor dan Cara – Saat merencanakan perjalanan ke luar negeri, paspor menjadi dokumen penting yang wajib di perhatikan. Masa berlaku paspor yang terbatas mengharuskan pemegangnya untuk melakukan perpanjangan sebelum dapat kembali melakukan perjalanan internasional. Oleh karena itu, Berikut adalah panduan lengkap mengenai cara perpanjang paspor tahun 2025 beserta syarat-syaratnya.
Hubungi CV Amanah Rukun Barokah sekarang untuk mendapatkan paspor Anda tanpa stres!
Cara Perpanjang Paspor 2025
- Dapatkan Bukti PendaftaranSetelah langkah-langkah di atas selesai, sistem akan memberikan bukti pendaftaran berupa kode QR yang berisi jadwal perpanjangan paspor.
- Kunjungi Kantor ImigrasiDatangi kantor imigrasi sesuai jadwal yang telah di tentukan dan tunjukkan kode QR sebagai bukti pendaftaran.
- Periksa Berkas PemohonPetugas akan memeriksa kelengkapan dokumen yang di bawa.
- Proses Foto dan WawancaraSetelah pemeriksaan berkas selesai, pemohon akan mendapatkan nomor antrean untuk foto dan wawancara.
- Wawancara, Foto, dan Pengambilan Sidik JariPemohon akan di panggil untuk proses wawancara, foto, dan pengambilan sidik jari. Oleh karena itu, Dapatkan Bukti PendaftaranSetelah langkah-langkah di atas selesai, sistem akan memberikan bukti pendaftaran berupa kode QR yang berisi jadwal perpanjangan paspor.
- Maka dari itu, Kunjungi Kantor ImigrasiDatangi kantor imigrasi sesuai jadwal yang telah di tentukan dan tunjukkan kode QR sebagai bukti pendaftaran.
- Oleh karena itu, Periksa Berkas PemohonPetugas akan memeriksa kelengkapan dokumen yang dibawa.
- Maka dari itu, Proses Foto dan WawancaraSetelah pemeriksaan berkas selesai, pemohon akan mendapatkan nomor antrean untuk foto dan wawancara.
- Oleh karena itu, Wawancara, Foto, dan Pengambilan Sidik JariPemohon akan di panggil untuk proses wawancara, foto, dan pengambilan sidik jari.
- Maka dari itu, PembayaranLakukan pembayaran sesuai kategori paspor yang di pilih.
- Oleh karena itu, Tunggu Paspor BaruPaspor baru akan selesai dalam waktu 3-4 hari kerja. Oleh karena itu, Pemohon harus datang kembali ke kantor imigrasi untuk mengambilnya.

Syarat Perpanjangan Paspor 2025
Untuk Paspor yang Di terbitkan Tahun 2009 ke Atas:
- KTP elektronik (e-KTP)
- Paspor lama
- Untuk Paspor yang Di terbitkan Sebelum Tahun 2009:
- KTP elektronik (e-KTP) atau surat pengantar dari Disdukcapil
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta kelahiran
- Akta perkawinan atau buku nikah (jika sudah menikah)
- Ijazah beserta fotokopinya

Biaya Perpanjangan Paspor 2025
- Paspor biasa (48 halaman): Rp350.000
- Paspor elektronik atau e-paspor (48 halaman): Rp650.000
- Layanan percepatan (selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000 (di luar biaya penerbitan paspor)
- Penggantian paspor hilang: Rp1.000.000
- Penggantian paspor rusak: Rp500.000
Pastikan untuk mempersiapkan dokumen yang di perlukan dan mengikuti langkah-langkah di atas agar proses perpanjangan paspor Anda berjalan lancar. Oleh karena itu, Dengan paspor yang di perbarui, perjalanan internasional Anda pun dapat di lakukan tanpa hambatan.
Hubungi CV Amanah Rukun Barokah sekarang untuk mendapatkan paspor Anda tanpa stres!
SC : https://fahum.umsu.ac.id/blog/tata-cara-dan-syarat-perpanjang-paspor-2025/