Syarat Perpanjang Paspor dan Prosedur
Syarat Perpanjang Paspor dan Prosedur – Apakah masa berlaku paspor Anda segera habis? Jika demikian, Anda harus segera mengurusnya sebelum terlambat karena syarat perpanjang paspor cukup mudah.
Masa berlaku paspor di Indonesia yang biasa di gunakan oleh masyarakat adalah 5 tahun. Namun, saat ini telah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2020 yang mengatur masa berlaku paspor biasa paling lama menjadi 10 tahun.
Meski aturan baru mengenai paspor itu berlaku, Anda tidak boleh menunda pengurusan perpanjang paspor. Ada baiknya jika Anda melakukan dan mempersiapkan syarat perpanjang paspor 6 bulan sebelum masa berlaku paspor habis.
Untuk mengurus proses syarat perpanjang paspor ternyata cukup mudah, tetapi sebelum ke sana ada baiknya jika Anda mengetahui lebih dulu syarat perpanjang paspor berikut ini.

Berikut adalah syarat perpanjang paspor yang harus Anda penuhi seperti di kutip Indonesia.go.id:
Syarat Perpanjang Paspor Biasa yang terbit tahun 2009 dan setelahnya.
- Paspor lama.
- e-KTP beserta fotokopinya.
- Surat keterangan (suket) dalam proses buat yang belum punya e-KTP.
Syarat Perpanjang Paspor Sebelum tahun 2009
Untuk paspor sebelum tahun 2009, memiliki syarat perpanjang paspor tersendiri. Berikut syarat-syaratnya:
- KTP beserta fotokopinya.
- Kartu Keluarga (KK) beserta foto kopinya.
- Akta kelahiran, surat nikah, ijazah terakhir, atau surat baptis beserta fotokopinya.
- Surat pewarganegaraan Indonesia untuk orang asing yang menjadi warga negara Indonesia.
- Untuk Anda yang mengganti nama, bawa surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang.
- Paspor lama.
Sementara, syarat perpanjang paspor yang sudah mati beda dengan syarat perpanjang paspor yang memasuki masa habis berlaku.
Pemohon perlu menyiapkan fotokopi KTP, KK, akte nikah atau buku nikah (bila ada), paspor lama, serta materai Rp 6.000.
Syarat Perpanjang Paspor Online
Di tengah masih mewabahnya pandemi COVID-19, pemerintah telah membuat sistem yang memudahkan masyarakat untuk mengurusnya perpanjang paspor secara online. Namun, ada beberapa syarat perpanjang paspor yang juga harus Anda lengkapi dan ikuti.

Berikut syarat perpanjang paspor secara online.
- Langkah awal dalam syarat perpanjang paspor adalah mengambil antrian secara online via Antrian Imigrasi di website resmi Dirjen Imigrasi (https://antrian.imigrasi.go.id). Bisa juga melalui Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (Apapo) yang bisa di unduh di PlayStore dengan smartphone Android.
- Ambil antrean paspor juga bisa secara elektronik menggunakan aplikasi Whatsapp. Namun, cara ini baru bisa di sejumlah kantor imigrasi berikut:
- Jakarta Pusat, nomor: 0812 9900 4406 dengan format pesan: #Nama#Tgl Lahir#Tgl Kedatangan
- Tangerang, nomor: 0811 8119 000 dengan format pesan: #Nama#Tgl Bln Thn Lahir#Tanggal Layanan
- Bogor, nomor: 0811 1100 333 dengan format pesan: #Nama#Tgl Lahir#Tgl Kedatangan
- Batam, nomor: 0822 8886 2017 dengan format pesan: #Nama#Tgl Lahir#Alamat+Foto e-KTP
- Langkah selanjutnya dalam syarat perpanjang paspor yaitu datang ke Kantor Ditjen Imigrasi pada hari dan jam yang sudah di isikan dengan membawa nomor antrean.
- Bawa beberapa persyaratan untuk melakukan penggantian paspor, yakni e-KTP beserta fotokopinya atau surat keterangan dalam proses bagi yang belum memiliki e-KTP dan paspor lama.
- Setelah syarat perpanjang paspor lengkap, datang ke loket untuk mengambil aplikasi data.
- Aplikasi ini harus di isikan dan di lampirkan dengan syarat perpanjang paspor yang sudah di bawakan.
- Serahkan form aplikasi dan syarat perpanjang paspor kepada petugas. Pemohon akan di berikan tanda terima dan kode pembayaran jika persyaratan sudah di nyatakan lengkap.
- Pemohon akan di rekam sidik jari serta di foto sesuai dengan jadwal yang tertera pada tanda terima dan di lanjutkan dengan wawancara verifikasi.
- Petugas akan memberitahukan kapan paspor bisa di ambil.
Biaya Perpanjang Paspor
Setelah melengkapi syarat perpanjang paspor dan memprosesnya, Anda akan di bebankan biaya perpanjangan paspor. Biaya yang akan di kenakan untuk penggantian paspor adalah Rp355.000 untuk paspor biasa 48 halaman, sementara paspor elektronik 48 halaman, kamu di kenakan biaya Rp 655.000.
Jenis-jenis Paspor di Indonesia
Selain syarat perpanjangan paspor, di dalam artikel ini juga akan di jelaskan tentang jenis-jenis paspor yang ada di Indonesia. Jenis-jenis paspor bisa di bedakan berdasarkan sampulnya. Berikut ini adalah jenis-jenis paspor di Indonesia.
- Paspor biasa bersampul hijau: Umumnya, paspor ini di buat dan di miliki masyarakat Indonesia untuk bepergian ke luar negeri. Paspor ini terbagi menjadi 4 jenis yakni paspor biasa 24 halaman, paspor biasa 48 halaman, paspor biasa elektronik 24 halaman, dan terakhir paspor biasa elektronik 48 halaman.
- Paspor kedinasan bersampul biru: Paspor ini khusus bagi Aparatur Sipil Negara dan konsultan pemerintahan yang ingin melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.
- Paspor di plomatik bersampul hitam: Merupakan paspor khusus bagi seseorang yang melakukan perjalanan di plomatik.
Alasan Penggantian Paspor – Syarat Perpanjang Paspor dan Prosedur
Sebelum keluarnya PP No. 51/2020, Ditjen Imigrasi mencatat bahwa paspor biasa berlaku paling lama lima tahun sejak tanggal di keluarkan. Oleh karena itu segera lakukan perpanjang paspor atau penggantian paspor sebelum masa berlaku habis dengan jangka waktu 6 bulan sebelumnya.
Anda akan mendapat paspor baru saat melakukan perpanjang paspor. Pada paspor baru tersebut, nomor yang ada di buku paspor akan berbeda dengan yang lama.
Hal inilah yang menyebabkan istilah perpanjang paspor juga sudah tidak di gunakan lagi dalam layanan publik Ditjen Imigrasi dan di ganti dengan istilah penggantian paspor.
Berikut alasan penggantian paspor baru atau perpanjang paspor baru:
- Paspor yang masa berlakunya telah mencapai lima tahun sejak tanggal di keluarkan;
- Paspor yang habis halamannya;
- Paspor yang hilang dengan di sertai keterangan dari Polisi setempat dan fotokopi paspor;
- Paspor yang mengalami kerusakan.
Paspor sangat di butuhkan bagi Anda yang kerap bepergian ke luar negeri untuk urusan bisnis dan pekerjaan atau sekadar pergi berlibur. Bagi Anda yang sering bepergian ke luar negeri atau berlibur ke luar Indonesia, pastinya membutuhkan biaya untuk mengurus keperluan di negeri orang.
Untuk mempermudah pembiayaan Anda selama berada di luar negeri, Anda bisa menggunakan kartu kredit dari CIMB Niaga. Di CIMB Niaga terdapat berbagai jenis kartu kredit untuk membantu Anda selama berada di luar negeri seperti Visa Travel Card.
Kartu kredit dari CIMB Niaga bisa di gunakan di berbagai negara dan memiliki sejumlah keuntungan. Dengan menggunakan Visa Travel Card Anda bisa mendapatkan bonus cashback hingga Rp. 500.000, bebas iuran tahunan, perlindungan asuransi, hingga fasilitas di airport lounge (syarat & ketentuan berlaku, dan selama promo masih berjalan).
Hubungi CV Amanah Rukun Barokah sekarang untuk mendapatkan paspor Anda tanpa stres!