Syarat Perpanjang Skck 2025, Cara, Dan Biayanya

Syarat Perpanjang SKCK 2025, Cara, dan Biayanya

Syarat Perpanjang SKCK 2025 – Prosedur dan biaya perpanjangan SKCK 2025 yang dapat di lakukan secara online melalui aplikasi Presisi Polri Super App.

Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) menjadi salah satu dokumen yang di butuhkan untuk berbagai keperluan administrasi, seperti melamar pekerjaan. Oleh karena itu, SKCK atau dulunya di kenal sebagai surat keterangan kelakuan baik (SKKB), di terbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berisi riwayat kejahatan seseorang.

Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian, SKCK berlaku selama 6 bulan sejak tanggal penerbitan dan dapat di perpanjang sebelum habis masa berlakunya. Lantas, apa syarat memperpanjang SKCK pada 2025? 

Maka dari itu, CV. Amanah Rukun Barokah jasa SKCK Mabes hadir sebagai solusi praktis bagi Anda yang membutuhkan proses cepat dan bebas dari kerumitan.

Syarat Perpanjang Skck 2025
Home » Syarat Perpanjang SKCK 2025, Cara, dan Biayanya

Syarat Perpanjang SKCK 2025

Mengacu pada Pasal 17 ayat (1) Perpolri Nomor 6 Tahun 2023, persyaratan administrasi dalam prosedur perpanjangan SKCK adalah dengan melampirkan:

  • Fotokopi SKCK sebelumnya.
  • Pasfoto formal ukuran 4×6 cm sebanyak lima lembar. 

Dalam hal SKCK habis masa berlakunya atau SKCK hilang, harus di ajukan penerbitan SKCK baru dengan persyaratan administrasi sebagaimana di maksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6,” demikian bunyi Pasal 17 ayat (2) beleid tersebut. 

Sementara itu, apabila melansir laman resmi Polri, maka terdapat beberapa tambahan dokumen yang di perlukan dalam proses perpanjangan SKCK, meliputi:

  • Membawa lembar SKCK lama yang asli atau legalisir.
  • Membawa fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) atau surat izin mengemudi (SIM).
  • Membawa fotokopi kartu keluarga (KK).
  • Membawa fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir.
  • Membawa pasfoto formal terbaru dan berwarna berukuran 4×6 cm sebanyak tiga lembar.
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang di sediakan di kantor polisi. 
Cara Perpanjang Skck 2025

Cara Perpanjang SKCK 2025

Penerbitan dan perpanjangan SKCK di lakukan dalam lingkup wilayah hukum pada tingkat Markas Besar (Mabes) Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), dan Kepolisian Sektor (Polsek). 

Namun, Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar seleksi atau melengkapi administrasi pegawai negeri sipil (PNS) atau calon pegawai negeri sipil (CPNS) serta pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antarnegara. Oleh karena itu, Kemudian, Polsek atau Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat yang tertera di e-KTP atau SIM pemohon. 

Oleh karena itu, Perpanjangan SKCK dapat di lakukan secara luring (offline) pada loket pelayanan SKCK di kantor polisi. Selain itu, Polri juga menyediakan pelayanan dengan cara elektronik melalui aplikasi Presisi Polri Super App. 

Adapun panduan untuk memperpanjang SKCK secara daring (online)

  • Unduh aplikasi Presisi Polri Super App di Google Play Store (pengguna Android) atau App Store (pengguna Apple iOS).
  • Daftar akun menggunakan alamat surel (email) dan nomor ponsel aktif.
  • Lengkapi data identitas diri, seperti kewarganegaraan, unggah foto e-KTP asli, swafoto, dan swafoto sambil memegang KTP asli.
  • Isi data diri dan alamat.
  • Setelah berhasil mendaftarkan akun dan melakukan verifikasi data, pilih menu SKCK di halaman beranda aplikasi.
  • Pilih opsi Perpanjangan SKCK.
  • Tekan tombol Mulai.
  • Isi formulir dan unggah beberapa dokumen yang di persyaratkan, seperti pasfoto berpakaian sopan dan berkerah, KK, dan bukti kepesertaan aktif program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
  • Tunggu proses verifikasi dan pencetakan selama satu hari kerja.
  • Pemohon bisa mengambil SKCK yang di perpanjang di kantor polisi sesuai dengan tingkat wewenang yang di pilih atau menggunakan layanan pengiriman.
  • Oleh karena itu, Untuk mengisi alamat pengiriman, pemohon dapat mengisi di menu Profil pada aplikasi Presisi Polri Super App. 
Adapun Panduan Untuk Memperpanjang Skck Secara Daring (online)

Biaya

Penerbitan SKCK termasuk salah satu jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku di Polri. Oleh karena itu, Ketentuannya di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Tarif penerbitan SKCK di tetapkan sebesar Rp30.000 per penerbitan. Oleh karena itu, Biaya tersebut juga berlaku untuk perpanjangan SKCK.

Maka dari itu, CV. Amanah Rukun Barokah jasa SKCK Mabes hadir sebagai solusi praktis bagi Anda yang membutuhkan proses cepat dan bebas dari kerumitan.

SC : https://www.tempo.co/arsip/syarat-perpanjang-skck-2025-cara-dan-biayanya–1203163

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *