Syarat skck dan cara mudah mengurus skck mabes

Syarat SKCK dan Cara Mudah Mengurus SKCK Mabes

Syarat SKCK dan Cara Mudah

Syarat SKCK dan Cara Mudah – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang di terbitkan oleh Polri. Oleh karena itu, Dokumen ini mencatat informasi individu mengenai kegiatan kriminalitas atau kejahatan yang di lakukan oleh seseorang, dengan masa berlaku selama 6 bulan.

Menurut informasi dari situs resmi SKCK Polri, pembuatan SKCK dapat di lakukan secara online atau langsung melalui loket pelayanan SKCK di kantor polisi terdekat. Untuk melakukan proses ini, kita perlu membawa dokumen-dokumen yang di perlukan dan mengisi formulir pembuatan SKCK.

Maka dari itu, CV. Amanah Rukun Barokah jasa SKCK Mabes hadir sebagai solusi praktis bagi Anda yang membutuhkan proses cepat dan bebas dari kerumitan.

Berikut adalah informasi lengkap mengenai persyaratan dan tata cara membuat SKCK baru

Persyaratan Pembuatan SKCK Baru untuk Warga Negara Indonesia (WNI)

Untuk membuat SKCK baru, memperbarui, atau memperpanjang masa berlaku SKCK yang telah habis, terdapat beberapa persyaratan yang perlu di penuhi. Berikut adalah syarat-syarat untuk membuat SKCK baru bagi warga negara Indonesia (WNI):

  1. Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
  2. Fotokopi Paspor (khusus pendaftaran SKCK di Mabes Polri dan Polda).
  3. Fotokopi akta lahir, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah.
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  5. Fotokopi kartu identitas lainnya untuk mereka yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Pastikan foto berpakaian sopan dan berkerah. Jangan menggunakan aksesoris wajah, pastikan wajah terlihat jelas. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pastikan wajah terlihat secara utuh.
Syarat skck dan cara mudah
Home ยป Syarat SKCK dan Cara Mudah Mengurus SKCK Mabes

Persyaratan Pembuatan SKCK Baru untuk Warga Negara Asing (WNA)

Selain WNI, pembuatan SKCK baru juga dapat di lakukan oleh warga negara asing (WNA) yang membutuhkannya, dengan persyaratan yang berlaku. Berikut adalah syarat-syarat membuat SKCK baru bagi WNA di Indonesia:

  1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau bertanggung jawab terhadap WNA tersebut.
  2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari suami/istri warga negara Indonesia (WNI).
  3. Fotokopi Paspor.
  4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  5. Oleh karena itu, Fotokopi IMTA dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
  6. Maka dari itu. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian.
  7. Oleh karena itu, Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang kuning. Pastikan foto berpakaian sopan dan berkerah. Jangan menggunakan aksesoris wajah, pastikan wajah terlihat jelas. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pastikan wajah terlihat secara utuh.

Maka dari itu, CV. Amanah Rukun Barokah jasa SKCK Mabes hadir sebagai solusi praktis bagi Anda yang membutuhkan proses cepat dan bebas dari kerumitan.

SC : https://umsu.ac.id/berita/skck-syarat-dan-cara-mudah-mengurus-skck-2023/

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *