Syarat Skck Luar Negeri Terbaru Di Tahun 2025

Syarat SKCK Luar Negeri Terbaru di Tahun 2025

Pengertian dan fungsi SKCK Mabes Polri

Syarat SKCK Luar Negeri – SKCK Mabes adalah surat keterangan resmi yang di terbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Masa berlaku SKCK hingga 6 bulan sejak tanggal di terbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila di rasa perlu, SKCK dapat di perpanjang.

Maka dari itu, CV. Amanah Rukun Barokah jasa SKCK Mabes hadir sebagai solusi praktis bagi Anda yang membutuhkan proses cepat dan bebas dari kerumitan.

Merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014, pembuatan SKCK dapat di lakukan pemohon di mana saja mulai tingkat Polsek, Polres, Polda hingga Mabes Polri. Namun perlu di pahami perbedaan dan fungsinya dalam penerbitan SKCK di tingkat Polsek hingga Mabes Polri.

SKCK Mabes Polri di gunakan sebagai kelengkapan persyaratan bagi pengguna, antara lain untuk:

  • Kepentingan menjadi pejabat negara (eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga pemerintah) tingkat pusat.
  • WNI yang akan ke luar negeri untuk kepentingan sekolah atau kunjungan dan atau penerbitan visa.
  • WNI dan WNA yang memerlukan untuk melaksanakan kegitatan atau keperluan tertentu dalam lingkup nasional dan atau Internasional antara lain: Izin tinggal tetap di luar negeri (permanent resident) Naturalisasi kewarganegaraan; atau Adopsi anak bagi pemohon WNA
Pengertian Dan Fungsi Skck Mabes Polri
Home ยป Syarat SKCK Luar Negeri Terbaru di Tahun 2025

Cara membuat SKCK di Mabes Polri – Syarat SKCK Luar Negeri

Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat di lakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di Mabes Polri dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah di siapkan oleh petugas.

Anda juga bisa mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang di persyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan. Anda juga harus menyiapkan biaya pembuatan SKCK 2023 serta melengkapi seluruh dokumen yang di persyaratkan.

Syarat membuat SKCK di Mabes Polri

Oleh karena itu, syarat membuat SKCK offline di Mabes Polri yang berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI) berbeda dengan Warga Negara Asing (WNA).

Cara Membuat Skck Di Mabes Polri Syarat Skck Luar Negeri

Syarat bikin SKCK di Mabes Polri untuk WNI

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  • Fotokopi Paspor.
  • Oleh karena itu, di butuhkan Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Adapun Syarat Bikin Skck Di Mabes Polri Untuk Wna

Adapun syarat bikin SKCK di Mabes Polri untuk WNA

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkejakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  • Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI)
  • Oleh karena itu, di butuhkan Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (Kitas) atau kartu ijin tinggal tetap (Kitap)
  • Oleh karena itu, di butuhkan Fotokopi IMTA dari Kemanaker RI
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
  • Oleh karena itu, di butuhkan Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Maka dari itu, CV. Amanah Rukun Barokah jasa SKCK Mabes hadir sebagai solusi praktis bagi Anda yang membutuhkan proses cepat dan bebas dari kerumitan.

SC: https://skck.polri.go.id/

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *