Syarat SKCK Mabes untuk WNA: Apakah Bisa?
Syarat SKCK Mabes untuk WNA – Banyak yang bertanya: Apakah Warga Negara Asing (WNA) bisa membuat SKCK di Mabes Polri? Jawabannya adalah bisa. Bahkan, SKCK dari Mabes Polri adalah salah satu jenis dokumen yang kerap di minta oleh WNA untuk berbagai keperluan resmi di Indonesia — mulai dari pengajuan visa tinggal, izin kerja, hingga proses naturalisasi.
Namun, tentu saja ada beberapa syarat dan prosedur khusus yang harus di penuhi. Nah, di artikel ini kita bahas secara lengkap: apa saja syaratnya, siapa yang bisa mengajukan, dan bagaimana prosesnya.

Apa Itu SKCK Mabes Polri untuk WNA?
SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) adalah surat resmi yang menyatakan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal. Untuk WNA, SKCK dari Mabes Polri di butuhkan saat:
- Mengajukan atau memperpanjang ITAS/KITAP
- Melamar pekerjaan di Indonesia
- Menjadi Warga Negara Indonesia (naturalisasi)
- Mengurus izin tinggal tetap atau kewarganegaraan ganda
- Oleh karena itu, Menjalani prosedur hukum atau investigasi imigrasi
Syarat Membuat SKCK Mabes untuk WNA
Berikut adalah persyaratan terbaru tahun 2025 untuk WNA yang ingin membuat SKCK di Mabes Polri:
- Fotokopi Paspor (halaman identitas dan cap masuk ke Indonesia)
- Fotokopi KITAS/KITAP atau visa tinggal
- Surat sponsor atau permohonan dari instansi/perusahaan/agen
- Surat permohonan dari pemohon (berisi alasan pembuatan SKCK)
- Pas foto ukuran 4×6 cm (6 lembar)
- Latar merah
- Menghadap depan, pakaian rapi, tanpa kacamata
- Rumusan sidik jari dari kepolisian
- Formulir permohonan SKCK (di isi langsung di Mabes Polri atau online)
Catatan: Dokumen dalam bahasa asing wajib di terjemahkan ke Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah.
Tempat dan Cara Mengurus SKCK untuk WNA
WNA hanya bisa mengurus SKCK di Mabes Polri, bukan di Polres atau Polsek. Lokasi:
Bareskrim Mabes Polri
Jl. Trunojoyo No.3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Alur proses:
- Ambil sidik jari di Unit Identifikasi
- Isi formulir SKCK dan lampirkan dokumen
- Lakukan pembayaran (biaya resmi: Rp30.000)
- SKCK selesai dalam waktu 1 hari kerja
Apakah WNA Bisa Gunakan Jasa Pengurusan?
Ya, WNA di perbolehkan menggunakan jasa pengurusan, namun harus menyertakan:
- Surat kuasa bermaterai
- Fotokopi identitas perwakilan
- Oleh karena itu, Semua dokumen yang di minta tetap harus lengkap
Pastikan menggunakan jasa resmi atau terpercaya, bukan calo ilegal.
WNA bisa mengurus SKCK di Mabes Polri dengan syarat:
- Oleh karena itu, Berdomisili sah di Indonesia
- Menyediakan dokumen legal seperti paspor dan KITAS/KITAP
- Oleh karena itu, Menjelaskan tujuan pembuatan SKCK secara jelas
Prosesnya tidak sulit jika semua dokumen sudah lengkap. Oleh karena itu, Bila perlu bantuan, WNA bisa menggunakan jasa pengurusan resmi untuk mempercepat proses.
Maka dari itu, CV. Amanah Rukun Barokah jasa SKCK hadir sebagai solusi praktis bagi Anda yang membutuhkan proses cepat dan bebas dari kerumitan.