Tahapan Legalisir Dokumen Bertingkat di Indonesia: Panduan Lengkap dan Terbaru

Tahapan Legalisir Bertingkat di Indonesia – Bagi Anda yang akan menggunakan dokumen resmi untuk keperluan luar negeri—seperti studi, kerja, atau pengajuan visa—proses legalisir dokumen bertingkat merupakan langkah penting yang tidak boleh di lewatkan. Legalisir bertingkat memastikan bahwa setiap dokumen Anda di akui keasliannya secara resmi oleh pemerintah Indonesia dan negara tujuan.

Tahapan legalisir dokumen bertingkat di indonesia panduan lengkap dan terbaru

Apa Itu Legalisir Bertingkat?

Legalisir bertingkat adalah proses pengesahan dokumen secara berurutan oleh beberapa instansi berwenang, mulai dari lembaga penerbit dokumen, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Luar Negeri (Kemlu), hingga kedutaan besar negara tujuan. Proses ini di sebut “bertingkat” karena di lakukan secara berlapis, agar dokumen memiliki kekuatan hukum internasional.

Tahapan Legalisir Dokumen Bertingkat di Indonesia

Berikut urutan umum yang perlu Anda ikuti:

  1. Legalisir di Instansi Penerbit Dokumen
    Pastikan dokumen Anda sudah di legalisir oleh instansi penerbit. Misalnya:
    • Ijazah di legalisir oleh sekolah atau universitas.
    • Akta kelahiran di legalisir oleh Disdukcapil.
    • SKCK di legalisir oleh Polri.
  2. Legalisir di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
    Setelah dokumen di sahkan oleh instansi penerbit, ajukan legalisir ke Kemenkumham melalui situs resmi https://legalisasi.ahu.go.id.
    Kemenkumham akan memverifikasi tanda tangan pejabat penerbit dan mengesahkan dokumen secara digital.
  3. Legalisir di Kementerian Luar Negeri (Kemlu)
    Setelah mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham, dokumen perlu d ilegalisir kembali di Kemlu melalui https://legalisasi.kemlu.go.id.
    Tahap ini berfungsi untuk mengonfirmasi legalitas dokumen di tingkat nasional agar bisa di gunakan di luar negeri.
  4. Legalisir di Kedutaan Besar Negara Tujuan
    Untuk negara yang tidak tergabung dalam Konvensi Apostille Den Haag, dokumen Anda harus di legalisir lagi di kedutaan besar negara tujuan di Jakarta.
    Namun, jika negara tujuan termasuk anggota Apostille, cukup lakukan Apostille di Kemenkumham melalui https://apostille.ahu.go.id, tanpa perlu ke Kemlu atau kedutaan.

Tips agar Proses Legalisir Bertingkat Lancar

  • Gunakan dokumen asli dan tanda tangan resmi dari pejabat berwenang.
  • Pastikan nama dan data diri konsisten di semua dokumen.
  • Simpan bukti legalisir digital dan cetak versi hard copy jika di perlukan.

Legalisir dokumen bertingkat di Indonesia memastikan bahwa dokumen Anda di akui secara resmi di tingkat nasional dan internasional. Dengan mengikuti setiap tahapan melalui instansi penerbit, Kemenkumham, Kemlu, dan kedutaan, Anda dapat memastikan proses legalisasi berjalan aman, sah, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Maka dari itu, CV. Amanah Rukun Barokah jasa Legalisir hadir sebagai solusi praktis bagi Anda yang membutuhkan proses cepat dan bebas dari kerumitan.

SC : https://ahu.go.id/

baca juga :
https://cvamanahrukunbarokah.com/berapa-lama-proses-legalisir-dokumen-biasanya/
https://cvamanahrukunbarokah.com/legalisir-surat-kerja-untuk-visa/

baca juga :
https://cvamanahrukunbarokah.com/legalisir-dokumen-tanpa-datang-langsung/