Tata Cara dan Syarat Perpanjang Paspor 2025
Tata Cara Perpanjang Paspor – Saat merencanakan perjalanan ke luar negeri, paspor menjadi dokumen penting yang wajib di perhatikan. Oleh karena itu, Masa berlaku paspor yang terbatas mengharuskan pemegangnya untuk melakukan perpanjangan sebelum dapat kembali melakukan perjalanan internasional. Berikut adalah panduan lengkap mengenai cara perpanjang paspor tahun 2025 beserta syarat-syaratnya. Oleh karena itu, Hubungi CV Amanah Rukun Barokah sekarang untuk mendapatkan paspor Anda tanpa stres!

Cara Perpanjang Paspor 2025
- Unduh Aplikasi M-PasporPerpanjangan paspor dapat di lakukan melalui aplikasi M-Paspor. Oleh karena itu, Silakan buat akun dengan mengklik “Daftar Akun”.
- Isi Data Diri Lengkapi data diri sesuai dengan dokumen asli yang di miliki.
- Pilih Kantor ImigrasiPilih kantor imigrasi terdekat sesuai domisili untuk proses perpanjangan paspor.
- Tentukan Jumlah Pemohon dan Jadwal KedatanganTentukan jumlah pemohon dan jadwal kedatangan ke kantor imigrasi yang telah di pilih.
- Dapatkan Bukti PendaftaranSetelah langkah-langkah di atas selesai, sistem akan memberikan bukti pendaftaran berupa kode QR yang berisi jadwal perpanjangan paspor.
- Maka dari itu, Kunjungi Kantor ImigrasiDatangi kantor imigrasi sesuai jadwal yang telah di tentukan dan tunjukkan kode QR sebagai bukti pendaftaran.
- Oleh karena itu, Periksa Berkas PemohonPetugas akan memeriksa kelengkapan dokumen yang di bawa.
- Maka dari itu, Proses Foto dan WawancaraSetelah pemeriksaan berkas selesai, pemohon akan mendapatkan nomor antrean untuk foto dan wawancara.
- Oleh karena itu, Wawancara, Foto, dan Pengambilan Sidik JariPemohon akan di panggil untuk proses wawancara, foto, dan pengambilan sidik jari.
- Maka dari itu, PembayaranLakukan pembayaran sesuai kategori paspor yang di pilih.
- Oleh karena itu, Tunggu Paspor BaruPaspor baru akan selesai dalam waktu 3-4 hari kerja. Pemohon harus datang kembali ke kantor imigrasi untuk mengambilnya.

Syarat Perpanjangan Paspor 2025
Untuk Paspor yang Di terbitkan Tahun 2009 ke Atas:
- KTP elektronik (e-KTP)
- Paspor lama
- Untuk Paspor yang Di terbitkan Sebelum Tahun 2009:
- KTP elektronik (e-KTP) atau surat pengantar dari Disdukcapil
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta kelahiran
- Akta perkawinan atau buku nikah (jika sudah menikah)
- Ijazah beserta fotokopinya
Pastikan untuk mempersiapkan dokumen yang di perlukan dan mengikuti langkah-langkah di atas agar proses perpanjangan paspor Anda berjalan lancar. Dengan paspor yang di perbarui, perjalanan internasional Anda pun dapat di lakukan tanpa hambatan.
Hubungi CV Amanah Rukun Barokah sekarang untuk mendapatkan paspor Anda tanpa stres!
SC : https://fahum.umsu.ac.id/blog/tata-cara-dan-syarat-perpanjang-paspor-2025/