Tentang SKCK Mabes Polri Untuk WNA dan WNI
Tentang SKCK Mabes Polri – Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa di singkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang di terbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal di terbitkan. Oleh karena itu, jika telah melewati masa berlaku dan bila di rasa perlu, SKCK dapat di perpanjang.
Maka dari itu, CV. Amanah Rukun Barokah jasa SKCK Mabes hadir sebagai solusi praktis bagi Anda yang membutuhkan proses cepat dan bebas dari kerumitan.
Oleh sebab itu, tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat di lakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang di persyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas, atau mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang di persyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan

Ketentuan dan Syarat SKCK Mabes Polri 2025
SYARAT SKCK MABES WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
- Oleh karena itu, di butuhkan Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Oleh karena itu, di butuhkan Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

SYARAT SKCK MABES WARGA NEGARA ASING (WNA)
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkejakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- Oleh karena itu, di butuhkan Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi Paspor.
- Oleh karena itu, di butuhkan Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP)
- Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RI
- Oleh karena itu, di butuhkan Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
- Oleh karena itu, di butuhkan Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Maka dari itu, CV. Amanah Rukun Barokah jasa SKCK Mabes hadir sebagai solusi praktis bagi Anda yang membutuhkan proses cepat dan bebas dari kerumitan.