Terlambat Perpanjang Buku Pelaut, Bagaimana?

Buku pelaut adalah dokumen wajib bagi setiap awak kapal sebagai bukti identitas dan riwayat kerja di laut. Dokumen ini memiliki masa berlaku tertentu dan harus di perpanjang sebelum habis. Namun, masih banyak pelaut yang baru menyadari masa berlaku sudah lewat. Lalu, bagaimana jika terlambat perpanjang buku pelaut?

Perlu di ketahui bahwa pengelolaan dan perpanjangan buku pelaut berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang bernaung di Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Karena merupakan dokumen resmi negara, setiap proses harus mengikuti prosedur yang berlaku.

Terlambat Perpanjang Buku Pelaut, Bagaimana

Dampak Jika Buku Pelaut Sudah Kedaluwarsa

Jika buku pelaut sudah melewati masa berlaku, ada beberapa konsekuensi yang bisa terjadi, antara lain:

  • Tidak dapat di gunakan untuk proses sign on
  • Tertunda saat pemeriksaan dokumen oleh perusahaan pelayaran
  • Berpotensi menghambat keberangkatan kapal
  • Administrasi kerja menjadi tidak lengkap

Perusahaan pelayaran biasanya mewajibkan semua dokumen pelaut dalam kondisi aktif. Jika buku pelaut kedaluwarsa, pelaut bisa di minta menyelesaikan perpanjangan terlebih dahulu sebelum berangkat.


Apakah Bisa Tetap Di perpanjang?

Kabar baiknya, buku pelaut yang terlambat di perpanjang tetap bisa di proses. Namun, mekanismenya bisa berbeda tergantung pada lamanya keterlambatan dan kebijakan yang berlaku.

Jika keterlambatan masih dalam waktu yang tidak terlalu lama, biasanya proses tetap di lakukan sebagai perpanjangan biasa. Namun jika sudah terlalu lama, bisa saja di perlukan pemeriksaan tambahan atau bahkan prosedur penggantian.

Karena itu, penting untuk segera mengurus begitu menyadari masa berlaku sudah habis.


Langkah yang Harus Di lakukan

Jika Anda terlambat memperpanjang buku pelaut, lakukan langkah berikut:

  1. Segera cek masa berlaku buku pelaut lama.
  2. Siapkan dokumen persyaratan seperti KTP dan buku pelaut asli.
  3. Ajukan permohonan melalui sistem resmi yang tersedia.
  4. Pastikan mengikuti prosedur yang di tetapkan oleh kantor pelayanan.

Semakin cepat di urus, semakin kecil risiko hambatan administrasi.


Tips Agar Tidak Terlambat Lagi

Agar kejadian serupa tidak terulang, sebaiknya:

  • Catat tanggal kedaluwarsa buku pelaut.
  • Ajukan perpanjangan minimal 1 bulan sebelum habis masa berlaku.
  • Simpan pengingat di ponsel atau kalender.

Disiplin dalam mengurus dokumen adalah bagian dari profesionalitas seorang pelaut.

Terlambat perpanjang buku pelaut memang bisa menimbulkan kendala, terutama jika sudah mendekati jadwal berlayar. Namun, selama mengikuti prosedur resmi dan segera mengurusnya, proses tetap bisa di lakukan.

Di sinilah peran CV. Amanah Rukun Barokah sangat penting. Kami hadir untuk memberikan solusi yang tepat dan memudahkan pengurusan buku Pelaut kalian.

SC : https://dokumenpelaut.dephub.go.id/