Apa itu Seaman Book
Update Persyaratan untuk Seaman Book – Seaman Book (kadang disebut Buku Pelaut) adalah dokumen identitas resmi bagi pelaut di Indonesia. Dokumen ini mencatat identitas pelaut (nama, tanggal lahir, kewarganegaraan) serta kualifikasi dan riwayat kerja di kapal — termasuk sertifikat pelaut, pengalaman pelayaran dan data penting lainnya.
Seaman Book bukan pengganti paspor; melainkan sebagai bukti legalitas dan kompetensi pelaut selama bekerja di laut.

Ringkasan Pembaruan Regulasi 2024–2025
Beberapa regulasi dan kebijakan terkait pelaut dan dokumen Seaman Book mengalami pembaruan dalam beberapa tahun terakhir — terutama mempengaruhi persyaratan, prosedur dan standar kompetensi.
▸ Undang-Undang dan Regulasi Baru
- UU 66/2024 tentang Pelayaran (pengganti sebagian regulasi sebelumnya) mulai membawa dampak pada regulasi teknis pelaut — termasuk aspek legalitas dokumen, kompetensi, dan pengawasan agensi awak kapal.
- Untuk awak kapal perikanan, regulasi terkait sertifikasi di awasi lebih ketat. Berdasarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), awak kapal perikanan harus memenuhi standar kompetensi internasional agar dapat memperoleh Seaman Book perikanan.
▸ Digitalisasi Prosedur
- Permohonan Seaman Book sekarang menggunakan sistem online — melalui portal resmi dokumen pelaut milik Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub).
- Permohonan bisa di lakukan secara daring, dan mencakup berbagai layanan: pembuatan baru, perpanjangan, penggantian, perubahan data, atau penambahan data.
Persyaratan Terkini untuk Mengurus Seaman Book
Jika Anda hendak membuat atau memperbarui Seaman Book per 2025, berikut persyaratan utama yang umumnya di berlakukan di seluruh kantor otoritas pelabuhan (KSOP, Ditjen Hubla, dsb.).
Untuk permohonan baru:
- Surat pernyataan bahwa pelaut belum pernah memiliki Seaman Book.
- Fotokopi sertifikat keahlian pelaut dan/atau sertifikat keterampilan pelaut (misalnya sertifikat laut, keselamatan, pelatihan keselamatan dasar).
- Surat keterangan kesehatan dari lembaga kesehatan yang di rekomendasikan.
- Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) — menunjukkan pelaut tidak memiliki catatan kriminal.
- Fotokopi identitas: KTP atau Akta Kelahiran.
- Pas foto sesuai ketentuan: ukuran 5×5 cm dan/atau 3×4 cm, dengan latar belakang dan pakaian sesuai jurusan (nautika atau teknika/mesin).
Untuk perpanjangan / penggantian Seaman Book lama:
- Buku pelaut lama (asli), jika memperpanjang masa berlaku.
- Sertifikat keahlian pelaut dan/atau sertifikat keterampilan pelaut tetap di perlukan pada saat perpanjangan.
Penting: Khusus Untuk Awak Kapal Perikanan
Bagi pelaut di kapal perikanan (fishing vessels), ada ketentuan tambahan sesuai regulasi dari KKP. Dalam pembaruan regulasi terakhir, seluruh awak kapal perikanan wajib memiliki sertifikasi keahlian yang memenuhi standar internasional jika ingin mendapatkan Seaman Book perikanan.
Sertifikasi ini jadi bagian persyaratan administratif selain dokumen umum seperti SKCK, kesehatan, identitas, dan sebagainya.
Implikasi bagi Pelaut — Kenapa Anda Perlu Tahu Update Ini
- Digitalisasi mempermudah pengajuan: Anda bisa mengajukan secara online tanpa harus bolak-balik kantor jika dokumen lengkap.
- Kepedulian terhadap kompetensi dan sertifikasi makin di perketat. Artinya: melengkapi sertifikat dan pelatihan keselamatan bukan lagi opsional, tapi wajib.
- Bagi pelaut perikanan — persyaratan bisa berbeda di banding pelaut kapal niaga/pelayaran reguler. Pastikan Anda memenuhi standar tambahan.
- Memahami persyaratan terbaru bisa mempercepat proses dan mencegah penolakan berkas — terutama penting jika Anda butuh keberangkatan cepat.
Di sinilah peran CV. Amanah Rukun Barokah sangat penting. Kami hadir untuk memberikan solusi yang tepat dan memudahkan pengurusan buku Pelaut kalian.
