Update Terbaru Pengurusan SKCK Mabes Polri Jakarta
Update Terbaru Pengurusan SKCK – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hingga Agustus 2025 sudah mengalami sejumlah pembaruan penting yang mempermudah masyarakat, termasuk pengurusan di Mabes Polri Jakarta.Update Terbaru Pengurusan SKCKSurat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hingga Agustus 2025 sudah mengalami sejumlah pembaruan penting yang mempermudah masyarakat, termasuk pengurusan di Mabes Polri Jakarta.

Pelayanan Online via Super Apps Presisi
Polri kini menyediakan layanan pembuatan SKCK secara digital melalui aplikasi Super Apps Presisi (atau POLRI Super App). Masyarakat dapat mengunduh aplikasi ini di Play Store atau App Store, mendaftarkan akun, mengisi formulir, mengunggah dokumen pendukung, lalu melakukan pembayaran (biasanya via BRI Virtual Account). Setelah itu pemohon akan mendapat barcode yang perlu di cetak dan di bawa ke kantor polisi (Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri) untuk verifikasi dan cetak SKCK
Persyaratan Dokumen Lengkap
Dokumen yang harus di siapkan meliputi:
- Fotokopi KTP (wajib menunjukkan aslinya)
- Fotokopi KK
- Fotokopi akta kelahiran atau ijazah
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 cm (latar merah), minimal 6 lembar
- Sidik jari, yang dia mbil di kantor polisi
- Untuk keperluan luar negeri atau Mabes Polri, lampirkan pula paspor
- Di beberapa wilayah, bukti kepesertaan JKN/BPJS juga di perlukan
Biaya Resmi dan Masa Berlaku
Biaya resmi pembuatan maupun perpanjangan SKCK adalah Rp 30.000 (WNI), berlaku juga bagi WNA sesuai aturan PNBP terbaru.
Masa berlaku SKCK adalah 6 bulan sejak tanggal di terbitkan, dan bisa di perpanjang bila masih di perlukan.
Perkembangan Kebijakan dan Respons Polri
Pada Maret 2025, Kementerian HAM mengusulkan agar SKCK tidak lagi menjadi syarat dalam melamar kerja, dengan alasan beban sosial terhadap mantan narapidana. Namun, Mabes Polri menyatakan masih akan melayani penerbitan SKCK karena berbasis peraturan perundangan yang berlaku, termasuk UU No. 2 Tahun 2002 dan Perpol No. 6 Tahun 2023.
Ringkasan Cepat:
| Upaya Baru | Rincian |
|---|---|
| Pelayanan Online | Lewat Super Apps Presisi + barcode + datang ke kantor polisi |
| Dokumen Wajib | KTP, KK, akta/ijazah, foto, paspor (jika perlu), JKN (beberapa wilayah) |
| Biaya | Rp 30.000 (baru & perpanjangan) |
| Masa Berlaku SKCK | 6 bulan |
| Usulan Kebijakan | Kemen HAM usul hapus SKCK → Polri masih melayani secara resmi |
Menggunakan jasa pengurusan SKCK Mabes Polri adalah solusi praktis bagi Anda yang ingin proses cepat, legal, dan tanpa ribet. Dengan alur yang jelas — mulai dari pengumpulan dokumen, pendaftaran, pengurusan di Mabes Polri, hingga pengiriman ke rumah — Anda bisa mendapatkan SKCK asli dan resmi tanpa harus antre atau izin kerja panjang.
Maka dari itu, CV. Amanah Rukun Barokah jasa SKCK Mabes hadir sebagai solusi praktis bagi Anda yang membutuhkan proses cepat dan bebas dari kerumitan.
