Visa istri asing indonesia terpecaya 99% approved

Visa Istri Asing Indonesia Terpecaya: 99% Approved

Panduan Lengkap Visa Ikut Suami ke Indonesia – Proses Legal dan Aman

Visa Istri Asing Indonesia – Jika Anda adalah warga negara Indonesia dan memiliki pasangan warga negara asing, maka untuk tinggal bersama secara sah di Indonesia, pasangan Anda perlu mengajukan visa ikut suami ke Indonesia. Visa ini merupakan bagian dari Izin Tinggal Terbatas (ITAS) kategori keluarga yang memungkinkan istri atau suami WNA untuk tinggal di Indonesia secara legal.

Sebagai perusahaan yang sudah berpengalaman menangani berbagai jenis visa internasional, CV. Amanah Rukun Barokah siap membantu Anda dari awal hingga proses visa istri Anda di setujui dan resmi tinggal di Indonesia.

Apa Itu Visa Ikut Suami untuk Tinggal di Indonesia?

Apa itu visa ikut suami untuk tinggal di indonesia

Visa ikut suami ke Indonesia atau lebih di kenal sebagai Visa Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk Keluarga adalah jenis visa yang di berikan kepada istri Warga Negara Asing (WNA) yang ingin tinggal bersama suaminya yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Jenis visa ini juga berlaku untuk suami dari WNI jika sang suami adalah WNA.

Setelah visa di setujui dan pemegang visa masuk ke Indonesia, mereka akan mendapatkan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) yang berlaku 1 tahun dan dapat di perpanjang.

Jenis Visa Ikut Suami

  1. Visa Keluarga (317) – Untuk pasangan WNA dari WNI
  2. Visa Tinggal Terbatas (C317) – Untuk keperluan penyatuan keluarga
  3. KITAS Sponsor Suami/Istri – Izin tinggal terbatas dengan sponsor WNI

Persyaratan Visa Istri/Suami WNA ke Indonesia

Berikut adalah dokumen yang perlu di siapkan:

Dari WNI (Suami atau Istri yang menjadi sponsor):

  • KTP dan KK
  • Surat pernyataan sponsor
  • Akta nikah (di legalisir jika pernikahan di lakukan di luar negeri)
  • Bukti penghasilan
  • Paspor WNI (jika pernah WNA)

Dari WNA (Istri atau Suami yang akan tinggal di Indonesia):

  • Paspor yang masih berlaku minimal 18 bulan
  • Pas foto latar belakang merah
  • Akta nikah (di legalisir dan di terjemahkan ke bahasa Indonesia jika perlu)
  • Surat keterangan domisili
  • Surat bebas kriminal (kadang di minta)
  • Asuransi kesehatan (opsional tapi di rekomendasikan)

Proses Pengajuan Visa Ikut Suami ke Indonesia

Proses pengajuan visa ikut suami ke indonesia

✅ 1. Pengajuan Visa Online

Pengajuan di lakukan secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi. CV. Amanah Rukun Barokah akan membantu proses ini secara lengkap.

✅ 2. Persetujuan Visa (eVisa Approval)

Setelah di setujui, WNA akan menerima eVisa dan bisa langsung masuk ke Indonesia menggunakan visa tersebut.

✅ 3. Proses KITAS (Izin Tinggal)

Setelah tiba di Indonesia, dalam waktu maksimal 30 hari, harus di lakukan pelaporan dan pengurusan KITAS di kantor Imigrasi setempat.

✅ 4. Lapor Diri ke RT/RW dan Kepolisian

Beberapa daerah mengharuskan pelaporan tambahan ke kelurahan dan kepolisian setempat.

Estimasi Waktu dan Biaya

⏳ Waktu proses: ± 14–30 hari kerja
💳 Biaya visa dan KITAS: ± Rp 4–7 juta (tergantung durasi dan layanan)
📌 Biaya jasa CV. Amanah Rukun Barokah: Di sesuaikan dengan kebutuhan (meliputi eVisa, pelaporan, pendampingan Imigrasi, legalisasi, dll.)

Keunggulan Menggunakan CV. Amanah Rukun Barokah

✅ Proses resmi, legal, dan transparan
✅ Tim ahli yang berpengalaman di bidang visa & imigrasi
✅ Pengurusan dari awal hingga KITAS diterima
✅ Konsultasi gratis tanpa biaya awal
✅ Terpercaya oleh klien di seluruh Indonesia dan luar negeri
✅ Dapat membantu legalisasi nikah campuran (jika di perlukan)

Tips agar Visa Istri WNA Di setujui | Visa Istri Asing Indonesia

  • Gunakan dokumen resmi dan di legalisir dengan benar
  • Pastikan identitas sponsor jelas dan finansial mencukupi
  • Konsultasikan terlebih dahulu agar proses tidak bolak-balik
  • Gunakan agen profesional berizin untuk hindari risiko
  • Ajukan visa jauh hari sebelum rencana keberangkatan

Hubungi Kami Sekarang untuk Layanan Jasa Urus Visa Terbaik!

Jangan biarkan kebingungan menghalangi perjalanan kalian. Maka dari itu, percayakan urusan visa kalian kepada CV. Amanah Rukun Barokah, mitra terpercaya kalian dalam pengurusan visa. Oleh karena itu, Hubungi kami melalui:

Maka dari itu, kami siap membantu kalian mewujudkan perjalanan dengan mudah, cepat, dan aman!

Jasa Yang Kami Berikan Selain Visa

Kami CV. Amanah Rukun Barokah juga melayani Jasa Legalisir Dokumen di Kementerian dan Kedutaan berbagai negara dengan biaya murah dan persyaratan mudah. Oleh karena itu, adapun beberapa dokumen yang biasa kami legalisir antara lain : Legalisir akte lahir, Legalisir skck, Legalisir paspor, Legalisir ktp, Legalisir kartu keluarga. Legalisir ijazah, Legalisir buku nikah, Legalisir surat nikah, Legalisir Akta Cerai, Legalisir surat keterangan belum menikah, Legalisir dokumen perusahaan dan lain-lain.

Maka dari itu, kami CV. Amanah Rukun Barokah juga melayani Jasa Penerjemah Tersumpah : Penerjemah arab, penerjemah belanda, penerjemah inggris, penerjemah jepang. Jasa Pengurusan Visa France, penerjemah korea, penerjemah mandarin, penerjemah china. Penerjemah prancis, penerjemah belgia, penerjemah vietnam, penerjemah jerman, penerjemah croatia dan lain lain.

Maka dari itu, kami CV. Amanah Rukun Barokah Melayani Pembuatan Visa ke berbagai Negara seperti : Visa Ikut Suami Ke Vietnam, Visa Ikut Suami Ke Yemenia, Visa Ikut Suami Ke Zimbabwe, Visa Ikut Suami Ke Amerika, Visa Ikut Suami Ke Eropa, Visa Ikut Suami Ke Mesir, Visa Ikut Suami Ke Inggris, Visa Ikut Suami Ke Ireland, Visa Ikut Suami Ke Yunani, Visa Ikut Suami Ke Oman, Visa Ikut Suami Ke Senegal, Visa Ikut Suami Ke Syria, Visa Ikut Suami Ke Schengen, Visa Ikut Suami Ke Bahrain, Visa Ikut Suami Ke Malta, Visa Ikut Suami Ke Montenegro, Visa Ikut Suami Ke Indonesia.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *