Visa kunjungan keluarga jepang oleh wn jepang di indonesia

Visa Kunjungan Keluarga Jepang oleh WN Jepang di Indonesia

Visa Kunjungan Keluarga Jepang oleh WN Jepang iIndonesia

Visa Kunjungan Keluarga Jepang oleh WN Jepang iIndonesia – Visa kunjungan sementara ke Jepang untuk tujuan keluarga tidak hanya berlaku bagi mereka yang di undang oleh keluarga di Jepang, tetapi juga bagi Warga Negara Jepang (WN Jepang) yang tinggal atau berdomisili di Indonesia dan ingin mengundang keluarga dari Indonesia untuk berkunjung ke Jepang.

Untuk keperluan ini, CV. Amanah Rukun Barokah menyediakan layanan pengurusan visa kunjungan keluarga Jepang dengan pengundang WN Jepang di Indonesia secara cepat, akurat, dan tanpa ribet.

Kenapa Pengajuan Visa Ini Berbeda?

Kenapa pengajuan visa ini berbeda

Visa kunjungan sementara dengan pengundang WN Jepang yang berdomisili di Indonesia memiliki karakteristik khusus karena dokumen-dokumen dukungan pengundang tidak di keluarkan dari Jepang, melainkan dari Indonesia. Hal ini memerlukan pemahaman khusus mengenai:

  • Format dokumen dukungan
  • Legalitas status tinggal WN Jepang di Indonesia
  • Alur verifikasi di Kedutaan Besar Jepang di Jakarta

Dengan pengalaman kami yang mumpuni, semua ini dapat di urus dengan lebih aman dan profesional.

Kelebihan Layanan Kami – CV. Amanah Rukun Barokah

Berizin Resmi dan Terpercaya
Di dukung Tim Berpengalaman Lebih dari 5 Tahun
Pendampingan Lengkap Hingga Visa Di terbitkan
Proses Lebih Cepat dan Akurat

Persyaratan Pengajuan Visa Kunjungan Sementara

Persyaratan pengajuan visa kunjungan sementara

Berikut ini adalah dokumen-dokumen yang di butuhkan untuk pengajuan visa kunjungan keluarga Jepang dengan pengundang WN Jepang di Indonesia:

Dokumen dari Pemohon (WNI):

  • Paspor asli yang masih berlaku
  • Fotokopi KTP
  • Pas foto terbaru (ukuran 4,5 x 4,5 cm)
  • Formulir permohonan visa yang telah di isi
  • Bukti hubungan keluarga (Kartu Keluarga, Akta Lahir)

Dokumen dari Pengundang (WN Jepang):

  • Fotokopi paspor WN Jepang
  • Fotokopi KITAS atau KITAP (izin tinggal di Indonesia)
  • Surat Undangan resmi
  • Surat Penjaminan (jika biaya di tanggung oleh pengundang)
  • Bukti tempat tinggal (contoh: surat domisili, kontrak rumah, atau rekening listrik)

Prosedur Pengajuan Bersama CV. Amanah Rukun Barokah

  1. Konsultasi Gratis Awal
    Pelanggan dapat berkonsultasi mengenai syarat dan alur proses tanpa biaya.
  2. Pengumpulan Dokumen
    Kami bantu memverifikasi dan menyiapkan seluruh dokumen agar sesuai dengan ketentuan Kedutaan Jepang.
  3. Pengajuan ke Kedutaan Besar Jepang
    Dokumen Anda akan kami ajukan ke Kedutaan Jepang di Jakarta dengan pendampingan penuh.
  4. Pemantauan dan Pengambilan Visa
    Setelah visa selesai di proses, kami bantu pengambilan dan pengiriman kembali ke Anda.

Estimasi Waktu Proses

Waktu pemrosesan biasanya sekitar 5–10 hari kerja sejak dokumen di ajukan ke Kedutaan Besar Jepang, tergantung pada validitas dokumen yang di serahkan.

Siapa Saja yang Bisa Mengajukan Visa Ini?

Visa ini dapat di ajukan oleh:

  • Anak atau orang tua dari WN Jepang yang tinggal di Indonesia
  • Suami/istri dari WN Jepang
  • Saudara kandung yang ingin berkunjung sementara
  • Keluarga dekat lainnya yang memiliki alasan kuat untuk berkunjung

Visa Kunjungan Keluarga Jepang oleh WN Jepang iIndonesia CV. Amanah

Jangan biarkan proses pengajuan visa menghambat niat baik Anda untuk mengunjungi keluarga di Jepang. Dengan dukungan dari CV. Amanah Rukun Barokah, proses pengurusan visa menjadi lebih mudah, cepat, dan aman—terutama jika pengundang adalah WN Jepang yang tinggal di Indonesia.

Hubungi Kami Sekarang untuk Layanan Jasa Urus Visa Terbaik!

Jangan biarkan kebingungan menghalangi perjalanan kalian. Maka dari itu, percayakan urusan visa kalian kepada CV. Amanah Rukun Barokah, mitra terpercaya kalian dalam pengurusan visa. Oleh karena itu, Hubungi kami melalui:

Maka dari itu, kami siap membantu kalian mewujudkan perjalanan dengan mudah, cepat, dan aman!

Jasa Yang Kami Berikan Selain Visa

Kami CV. Amanah Rukun Barokah juga melayani Jasa Legalisir Dokumen di Kementerian dan Kedutaan berbagai negara dengan biaya murah dan persyaratan mudah. Oleh karena itu, adapun beberapa dokumen yang biasa kami legalisir antara lain : Legalisir akte lahir, Legalisir skck, Legalisir paspor, Legalisir ktp, Legalisir kartu keluarga. Legalisir ijazah, Legalisir buku nikah, Legalisir surat nikah, Legalisir Akta Cerai, Legalisir surat keterangan belum menikah, Legalisir dokumen perusahaan dan lain-lain.

Maka dari itu, kami CV. Amanah Rukun Barokah juga melayani Jasa Penerjemah Tersumpah : Penerjemah arab, penerjemah belanda, penerjemah inggris, penerjemah jepang. Jasa Pengurusan Visa France, penerjemah korea, penerjemah mandarin, penerjemah china. Penerjemah prancis, penerjemah belgia, penerjemah vietnam, penerjemah jerman, penerjemah croatia dan lain lain.

Maka dari itu, kami CV. Amanah Rukun Barokah Melayani Pembuatan Visa ke berbagai Negara seperti : Jasa Visa Kunjungan Keluarga Jepang, Visa Kunjungan Keluarga Jepang oleh WN Jepang di Indonesia, Jasa Visa Kunjungan Teman ke Jepang, Jasa Visa Wisata Jepang Biaya Sendiri, Visa Wisata Jepang Berkali-Kali, Jasa Visa Bisnis Jepang, Jasa Visa Tokutei Ginou Jepang, Visa Jepang Belajar, Kerja, Pelatihan, atau Tinggal Sementara, Jasa Visa Transit Jepang, Visa Single Entry Jepang.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *