Visa Kunjungan Keluarga Jepang oleh WN Jepang iIndonesia
Visa Kunjungan Keluarga Jepang oleh WN Jepang iIndonesia – Visa kunjungan sementara ke Jepang untuk tujuan keluarga tidak hanya berlaku bagi mereka yang di undang oleh keluarga di Jepang, tetapi juga bagi Warga Negara Jepang (WN Jepang) yang tinggal atau berdomisili di Indonesia dan ingin mengundang keluarga dari Indonesia untuk berkunjung ke Jepang.
Untuk keperluan ini, CV. Amanah Rukun Barokah menyediakan layanan pengurusan visa kunjungan keluarga Jepang dengan pengundang WN Jepang di Indonesia secara cepat, akurat, dan tanpa ribet.
Kenapa Pengajuan Visa Ini Berbeda?

Visa kunjungan sementara dengan pengundang WN Jepang yang berdomisili di Indonesia memiliki karakteristik khusus karena dokumen-dokumen dukungan pengundang tidak di keluarkan dari Jepang, melainkan dari Indonesia. Hal ini memerlukan pemahaman khusus mengenai:
- Format dokumen dukungan
- Legalitas status tinggal WN Jepang di Indonesia
- Alur verifikasi di Kedutaan Besar Jepang di Jakarta
Dengan pengalaman kami yang mumpuni, semua ini dapat di urus dengan lebih aman dan profesional.
Kelebihan Layanan Kami – CV. Amanah Rukun Barokah
✅ Berizin Resmi dan Terpercaya
✅ Di dukung Tim Berpengalaman Lebih dari 5 Tahun
✅ Pendampingan Lengkap Hingga Visa Di terbitkan
✅ Proses Lebih Cepat dan Akurat
Persyaratan Pengajuan Visa Kunjungan Sementara

Berikut ini adalah dokumen-dokumen yang di butuhkan untuk pengajuan visa kunjungan keluarga Jepang dengan pengundang WN Jepang di Indonesia:
Dokumen dari Pemohon (WNI):
- Paspor asli yang masih berlaku
- Fotokopi KTP
- Pas foto terbaru (ukuran 4,5 x 4,5 cm)
- Formulir permohonan visa yang telah di isi
- Bukti hubungan keluarga (Kartu Keluarga, Akta Lahir)
Dokumen dari Pengundang (WN Jepang):
- Fotokopi paspor WN Jepang
- Fotokopi KITAS atau KITAP (izin tinggal di Indonesia)
- Surat Undangan resmi
- Surat Penjaminan (jika biaya di tanggung oleh pengundang)
- Bukti tempat tinggal (contoh: surat domisili, kontrak rumah, atau rekening listrik)
Prosedur Pengajuan Bersama CV. Amanah Rukun Barokah
- Konsultasi Gratis Awal
Pelanggan dapat berkonsultasi mengenai syarat dan alur proses tanpa biaya. - Pengumpulan Dokumen
Kami bantu memverifikasi dan menyiapkan seluruh dokumen agar sesuai dengan ketentuan Kedutaan Jepang. - Pengajuan ke Kedutaan Besar Jepang
Dokumen Anda akan kami ajukan ke Kedutaan Jepang di Jakarta dengan pendampingan penuh. - Pemantauan dan Pengambilan Visa
Setelah visa selesai di proses, kami bantu pengambilan dan pengiriman kembali ke Anda.
Estimasi Waktu Proses
Waktu pemrosesan biasanya sekitar 5–10 hari kerja sejak dokumen di ajukan ke Kedutaan Besar Jepang, tergantung pada validitas dokumen yang di serahkan.
Siapa Saja yang Bisa Mengajukan Visa Ini?
Visa ini dapat di ajukan oleh:
- Anak atau orang tua dari WN Jepang yang tinggal di Indonesia
- Suami/istri dari WN Jepang
- Saudara kandung yang ingin berkunjung sementara
- Keluarga dekat lainnya yang memiliki alasan kuat untuk berkunjung
Visa Kunjungan Keluarga Jepang oleh WN Jepang iIndonesia CV. Amanah
Jangan biarkan proses pengajuan visa menghambat niat baik Anda untuk mengunjungi keluarga di Jepang. Dengan dukungan dari CV. Amanah Rukun Barokah, proses pengurusan visa menjadi lebih mudah, cepat, dan aman—terutama jika pengundang adalah WN Jepang yang tinggal di Indonesia.