Waktu Proses Mengurus Buku Pelaut, Berapa Lama?

Waktu Proses Mengurus Buku Pelaut – Bagi calon pelaut, salah satu pertanyaan paling umum adalah: “Berapa lama waktu yang di butuhkan untuk mengurus Buku Pelaut (Seaman Book)?” Memahami estimasi waktu ini penting agar Anda bisa merencanakan jadwal pelayaran dan memastikan dokumen siap tepat waktu.

Waktu proses mengurus buku pelaut, berapa lama (1)

1. Faktor yang Mempengaruhi Lama Proses

Proses pengurusan Buku Pelaut tidak selalu sama untuk setiap orang. Beberapa faktor yang memengaruhi waktu penerbitan antara lain:

  • Kelengkapan dokumen: Dokumen yang lengkap dan benar akan mempercepat proses.
  • Jenis pengurusan: Apakah Buku Pelaut baru, penggantian karena hilang, atau perpanjangan masa berlaku.
  • Sistem pengurusan: Proses online biasanya lebih cepat di bandingkan antrean manual.
  • Verifikasi di kantor Syahbandar: Ketersediaan jadwal dan kapasitas kantor memengaruhi lama proses.

2. Estimasi Waktu Proses Buku Pelaut Baru

Untuk pengurusan Buku Pelaut baru, langkah-langkah biasanya meliputi:

  1. Pendaftaran online melalui situs resmi Ditjen Hubla.
  2. Unggah dokumen persyaratan, seperti KTP, KK, pas foto, sertifikat BST, dan ijazah terakhir.
  3. Pilih jadwal verifikasi di kantor Syahbandar.
  4. Proses verifikasi dokumen asli dan foto oleh petugas.

Jika semua dokumen lengkap dan jadwal tersedia, Buku Pelaut baru biasanya bisa di cetak dan di ambil dalam waktu 3 hari kerja.


3. Estimasi Waktu Penggantian atau Perpanjangan

Untuk penggantian Buku Pelaut yang hilang atau rusak, waktu proses bisa sedikit lebih lama karena harus menyertakan surat laporan kehilangan dari kepolisian.

  • Penggantian biasanya memakan waktu 5 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan antrean verifikasi.
  • Perpanjangan masa berlaku Buku Pelaut juga relatif cepat, biasanya 3–5 hari kerja, jika semua dokumen persyaratan siap.

4. Tips Mempercepat Proses

  • Siapkan dokumen lengkap sebelum mendaftar.
  • Gunakan layanan online resmi dari Ditjen Hubla untuk menghindari antrean panjang.
  • Datang tepat waktu saat verifikasi di Syahbandar untuk menghindari penjadwalan ulang.
  • Jangan menggunakan jasa tidak resmi yang menjanjikan proses instan, karena bisa menimbulkan risiko dokumen tidak sah.

Waktu proses pengurusan Buku Pelaut bervariasi tergantung jenis pengurusan dan kelengkapan dokumen. Secara umum:

  • Buku Pelaut baru: 3 hari kerja
  • Penggantian hilang/rusak: 5 hari kerja
  • Perpanjangan: 3 hari kerja

Dengan mempersiapkan dokumen lengkap dan mengikuti prosedur resmi, Anda bisa mendapatkan Buku Pelaut tepat waktu tanpa hambatan, sehingga siap untuk memulai atau melanjutkan karier di dunia pelayaran.

Di sinilah peran CV. Amanah Rukun Barokah sangat penting. Kami hadir untuk memberikan solusi yang tepat dan memudahkan pengurusan buku Pelaut kalian.

SC : https://dokumenpelaut.dephub.go.id/