Apa tujuan penyetaraan ijazah jasa penyetaraan ijazah

Apa Tujuan Penyetaraan Ijazah? Jasa Penyetaraan Ijazah

Apa Tujuan Penyetaraan Ijazah?

Apa Tujuan Penyetaraan Ijazah – Sesuai dengan penjelasan di atas, maka tujuan dari penyetaraan ijazah bukan untuk membuat ijazah luar negeri di akui atau tidak di Indonesia. Melainkan untuk membuatnya setara dengan jenjang pendidikan yang ada di Indonesia. Atau setara dengan ijazah yang berlaku di Indonesia. 

Penyetaraan ini apakah wajib? Jawabannya adalah tidak, karena dari pemerintah sendiri tidak mewajibkan lulusan luar negeri yang masuk atau kembali ke Indonesia untuk mengurus SK penyetaraan. Prosedur ini di berikan dan di terapkan untuk memenuhi kebutuhan sejumlah perusahaan di tanah air. 

Sehingga perusahaan-perusahaan tertentu bisa mengetahui ijazah dari luar negeri tersebut setara dengan ijazah jenjang pendidikan  apa dan di jurusan apa di Indonesia. Sebab sekali lagi, aturan mengenai penerbitan ijazah di luar negeri dengan di Indonesia besar kemungkinan berbeda. Mayoritas memang berbeda, maka di lakukan penyetaraan. 

Sehingga, tidak semua lulusan luar negeri kemudian mengurus proses penyetaraan terhadap ijazah pendidikan yang di milikinya. Keputusan untuk mengurus SK penyetaraan ini di sesuaikan dengan ada tidaknya syarat di perusahaan tempat lulusan tersebut menaruh lamaran pekerjaan. 

Jika perusahaan yang di lamar tidak memiliki syarat untuk melakukan penyetaraan ijazah. Maka lulusan luar negeri tidak perlu mengurus proses penyetaraan tersebut. 

Syarat penyetaraan ijazah (1)
Home » Apa Tujuan Penyetaraan Ijazah? Jasa Penyetaraan Ijazah

Syarat Penyetaraan Ijazah

Penyetaraan ijazah kemudian di lakukan dengan prosedur yang sudah di atur dan di tata oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Saat ini prosesnya bisa di lakukan penuh secara online, setelah di tahun-tahun sebelumnya pemohon bisa mengajukan online dan offline. 

Pengajuan secara offline tentunya di lakukan langsung ke kantor Kemenristek Dikti. Sementara untuk pengajuan online di lakukan melalui laman khusus yakni di http://ijazahln.dikti.go.id/index.php 

Sebagaimana prosedur pengajuan dokumen apapun di Indonesia, proses ini juga di sertai dengan sejumlah syarat. Syarat untuk penyetaraan pada ijazah luar negeri terbagi menjadi tiga. Yaitu: 

1. Syarat Wajib Penyetaraan Ijazah

Syarat yang pertama adalah syarat wajib, sifatnya wajib di penuhi oleh semua pemohon penyetaraan pada ijazah luar negeri yang di miliki. Tidak peduli menempuh pendidikan di negara mana, jurusan mana, universitas mana, dan sebagainya. Syarat yang masuk ke kategori ini wajib di penuhi. 

Lalu, apa saja persyaratannya? Persyaratannya bisa di katakan bersifat standar yang tentu jauh lebih mudah di penuhi di banding jenis syarat kedua yang nanti di jelaskan di bawah. Berikut detail syarat wajib untuk pengajuan penyetaraan ijazah: 

a. Scan Ijazah Pendidikan 

Syarat wajib yang pertama adalah scan ijazah pendidikan luar negeri asli dan berwarna. Bisa menggunakan ijazah asli yang menggunakan bahasa di negara tempat ijazah tersebut di terbitkan. Bisa juga menggunakan ijazah hasil terjemahan. 

Hasil terjemahan ini di wajibkan untuk menyertakan pihak penerjemah. Sebab di wajibkan di terjemahkan oleh penerjemah tersumpah, baik dalam bahasa Indonesia maupun bahasa Inggris. Sehingga pemohon bisa memilih hendak menggunakan bahasa asli atau yang sudah di terjemahkan. 

b. Scan Transkrip Akademik 

Syarat yang kedua adalah transkrip akademik atau yang lebih familiar disebut sebagai transkrip nilai. Sama seperti ijazah, scan dari transkrip akademik asli dan berwarna. Bisa dalam bahasa asli atau dalam terjemahan, baik dalam bahasa Indonesia maupun bahasa Inggris. 

Jika merupakan hasil terjemahan, maka di wajibkan untuk melampirkan pihak penerjemah. Sebab pihak yang bisa menerjemahkan ijazah luar negeri adalah penerjemah tersumpah, yang tentu tidak bisa asal di lakukan oleh seseorang yang mahir bahasa asing. 

c. Scan Seluruh Halaman Paspor 

Berikutnya adalah scan seluruh halaman paspor, sehingga di mulai dari halaman pertama sampai halaman akhir. Termasuk halaman kosong yang umum tersedia di dalam paspor. Hasil scan berwarna dan di urutkan sesuai dengan halaman paspor tersebut. 

Scan paspor dalam syarat pengajuan penyetaraan ijazah dijadikan satu file, misalnya di jadikan satu file format PDF atau format lain yang di tentukan oleh Kemenristek Dikti. Sedangkan untuk lulusan program research based dan program sandwich, visa studi dapat diganti dengan visa kunjungan.

d. Scan Ijazah Pendidikan Sebelumnya 

Syarat berikutnya adalah hasil scan ijazah pendidikan sebelumnya, jika melanjutkan studi S2 di luar negeri. Maka bisa melampirkan hasil scan ijazah jenjang S1 yang di tempuh sebelumnya. Bagaimana jika pendidikan S1 juga dilakukan di luar negeri? 

Jika sudah pernah mengurus penyetaraan pada ijazah S1 tersebut, maka yang di lampirkan adalah SK penyetaraan. Jika belum, maka melampirkan ijazah S1 yang sudah di scan dan berwarna. Sehingga tinggal di sesuaikan dengan kondisi masing-masing pemohon. 

e. Informasi Mengenai Program Studi yang Di ambil 

Berikutnya adalah semua informasi mengenai program studi yang di ambil di luar negeri. Mencakup informasi mengenai kurikulum pendidikan yang di terapkan di sana. Sekaligus mengenai silabus yang di terapkan juga di sekolah atau kampus luar negeri tempat menempuh pendidikan. 

Oleh karena itu, CV Amanah Rukun Barokah hadir untuk membantu mempercepat proses Legalisir dokumen Anda dengan baik dan Profesional.

SC : https://duniadosen.com/penyetaraan-ijazah/

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *