Visa Ikut Suami ke Swiss: Panduan Lengkap untuk Istri yang Ingin Tinggal di Swiss
Ikut Suami ke Swiss – Tinggal bersama pasangan di luar negeri adalah impian banyak keluarga. Bagi Anda yang ingin menyusul suami ke Swiss, proses pengurusan visa harus di lakukan secara legal, rapi, dan sesuai ketentuan pemerintah Swiss.
Melalui artikel ini, CV. Amanah Rukun Barokah akan membagikan informasi lengkap tentang cara mengurus visa ikut suami ke Swiss, persyaratannya, serta bagaimana kami dapat membantu Anda menyelesaikan proses tersebut secara mudah dan profesional.
Apa Itu Visa Ikut Suami ke Swiss?

Visa ikut suami ke Swiss di kenal sebagai bagian dari Family Reunification Permit atau Visa D (National Visa). Maka dari itu, visa ini memungkinkan istri sah dari seorang warga negara Swiss atau pemegang izin tinggal Swiss untuk ikut menetap secara sah di Swiss.
Visa ini biasanya di ajukan di Kedutaan Besar Swiss di negara asal pemohon, dan setelah visa di terbitkan, pemohon akan di berikan izin tinggal (residence permit) di Swiss.
Syarat Pengajuan Visa Ikut Suami ke Swiss | Ikut Suami ke Swiss
Agar permohonan visa di terima, beberapa dokumen wajib di siapkan, yaitu:
- Paspor pemohon yang masih berlaku (minimal 6 bulan)
- Fotokopi paspor suami
- Akta nikah resmi (di terjemahkan ke dalam bahasa Jerman, Prancis, atau Italia tergantung wilayah suami tinggal)
- Surat undangan dari suami
- Bukti tempat tinggal suami di Swiss
- Bukti keuangan suami (rekening bank, slip gaji, atau kontrak kerja)
- Surat jaminan atau sponsorship (jika di minta)
- Bukti asuransi kesehatan
- Foto ukuran paspor latar putih
Semua dokumen harus di legalisasi oleh Kemenkumham, Kemenlu, dan Kedutaan Swiss. Proses penerjemahan juga harus di lakukan oleh penerjemah tersumpah.
Prosedur Pengajuan Visa Ikut Suami ke Swiss

- Persiapan Dokumen dan Terjemahan Resmi
Semua dokumen harus di terjemahkan dan di legalisasi sesuai aturan. - Pengajuan ke Kedutaan Besar Swiss di Jakarta
Permohonan visa di lakukan melalui sistem online atau langsung ke Kedutaan Swiss. - Wawancara dan Verifikasi Dokumen
Pemohon akan di jadwalkan untuk wawancara di Kedutaan Besar Swiss. - Proses Verifikasi oleh Kantor Imigrasi Swiss
Setelah wawancara, dokumen akan di kirim ke Kantor Imigrasi (Migrationsamt) di Swiss untuk evaluasi. - Penerbitan Visa dan Izin Tinggal
Jika di setujui, visa akan di berikan dan pemohon bisa melakukan perjalanan ke Swiss dan mengurus izin tinggal di sana.
Estimasi Waktu & Biaya Pengurusan | Ikut Suami ke Swiss
- Durasi Proses: 8 – 16 minggu
- Biaya Visa Resmi: ± CHF 60 – 90
- Jasa Pengurusan CV. Amanah Rukun Barokah: Mulai dari Rp3.500.000 (termasuk penerjemahan, legalisasi, dan pendampingan)
Kenapa Memilih CV. Amanah Rukun Barokah?
✨ Kami telah di percaya oleh ratusan klien untuk pengurusan visa ke berbagai negara, termasuk Swiss.
✨ Semua dokumen akan di tangani oleh tim profesional yang berpengalaman.
✨ Legalisasi dan penerjemahan di lakukan oleh mitra resmi dan tersumpah.
✨ Proses lebih cepat, aman, dan bebas stres.
CV. Amanah Rukun Barokah hadir sebagai solusi praktis bagi Anda yang ingin menyusul suami ke Swiss tanpa ribet!