Visa Ikut Suami ke Thailand: Panduan Lengkap dari CV. Amanah Rukun Barokah
Ikut Suami ke Thailand – Menemani suami yang bekerja atau menetap di luar negeri adalah impian banyak wanita. Salah satu tujuan yang sering di pilih adalah Thailand, negara tetangga yang ramah dan memiliki sistem imigrasi yang jelas. Namun, untuk bisa tinggal secara legal, visa yang tepat harus di urus terlebih dahulu.
Melalui artikel ini, CV. Amanah Rukun Barokah akan membagikan informasi lengkap mengenai visa ikut suami ke Thailand, mulai dari jenis visanya, syarat, proses pengajuan, hingga solusi mudah bagi Anda yang ingin menggunakan jasa pengurusan visa profesional.
Apa Itu Visa Ikut Suami ke Thailand?
Visa untuk ikut suami di Thailand termasuk dalam kategori Non-Immigrant “O” Visa – Category Marriage. Maka dari itu, visa ini di berikan kepada pasangan sah dari warga negara Thailand atau ekspatriat asing yang sudah memiliki izin tinggal resmi di Thailand.
Visa ini memungkinkan pemegangnya untuk tinggal di Thailand dalam jangka waktu panjang, dengan kemungkinan perpanjangan di dalam negeri (Thailand).
Syarat Visa Istri ke Thailand

Agar visa ini dapat di ajukan, beberapa dokumen wajib di siapkan, antara lain:
- Paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan
- Formulir permohonan visa (TM.87)
- Akta nikah resmi (di terjemahkan ke bahasa Inggris dan di legalisasi)
- Surat sponsor atau undangan dari suami
- Fotokopi paspor dan visa/izin tinggal suami
- Bukti keuangan suami (rekening bank, slip gaji, dsb.)
- Foto berwarna 4×6 cm terbaru
- Bukti tempat tinggal di Thailand (alamat rumah atau kontrak sewa)
Semua dokumen harus di terjemahkan dan di legalisasi oleh instansi resmi dan di verifikasi oleh Kedutaan Besar Thailand.
Prosedur Pengajuan Visa Ikut Suami ke Thailand

- Konsultasi & Persiapan Dokumen
Semua dokumen akan di periksa dan di terjemahkan oleh penerjemah tersumpah. - Pengajuan di Kedutaan Thailand di Jakarta
Pengajuan visa di lakukan melalui loket Kedutaan Besar Thailand dengan membawa semua dokumen asli dan salinan. - Wawancara dan Proses Verifikasi
Calon pemohon dapat di minta menghadiri wawancara atau memberikan keterangan tambahan. - Pengambilan Visa
Jika di setujui, visa dapat di ambil dalam waktu 5–7 hari kerja setelah pengajuan.
Estimasi Waktu & Biaya Pengurusan
- Lama Proses: 5–10 hari kerja
- Biaya Visa Resmi: ± Rp1.200.000
- Jasa CV. Amanah Rukun Barokah: Mulai dari Rp2.500.000
(sudah termasuk penerjemahan, legalisasi, dan pendampingan proses)
Mengapa Memilih CV. Amanah Rukun Barokah?
💡 Berpengalaman 5+ Tahun di Bidang Pengurusan Visa
💡 Tim Profesional & Terpercaya
💡 Layanan Terjemahan & Legalisasi Resmi
💡 Pendampingan Penuh hingga Visa Di setujui
CV. Amanah Rukun Barokah telah membantu ratusan klien untuk berhasil mengajukan visa keluarga ke berbagai negara termasuk Thailand, dengan tingkat keberhasilan yang tinggi.