Legalisir Dokumen untuk Visa Kerja: Syarat Penting Sebelum Berangkat ke Luar Negeri
Legalisir Dokumen untuk Visa Kerja – Bagi siapa pun yang berencana bekerja di luar negeri, salah satu tahapan penting yang tidak boleh di lewati adalah legalisir dokumen untuk visa kerja. Proses ini memastikan bahwa semua dokumen yang di gunakan untuk melamar pekerjaan atau mengajukan visa di akui secara resmi dan sah secara hukum, baik oleh pemerintah Indonesia maupun negara tujuan.

Mengapa Legalisir Dokumen Di perlukan untuk Visa Kerja?
Negara tujuan kerja — seperti Qatar, Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Jepang, Korea, atau negara-negara Eropa — biasanya mewajibkan calon pekerja asing untuk melampirkan dokumen yang telah di legalisir atau memiliki Apostille. Tujuannya untuk memastikan keaslian dan keabsahan data dalam dokumen tersebut, sehingga tidak ada unsur pemalsuan atau manipulasi.
Tanpa legalisir, dokumen Anda bisa di tolak oleh kedutaan, agen perekrutan, atau instansi pemerintah luar negeri. Akibatnya, proses visa kerja bisa tertunda atau bahkan gagal di terbitkan.
Jenis Dokumen yang Perlu Di legalisir untuk Visa Kerja
Beberapa dokumen penting yang wajib di legalisir sebelum di gunakan untuk pengurusan visa kerja antara lain:
- Ijazah dan transkrip nilai (untuk membuktikan kualifikasi pendidikan)
- Surat pengalaman kerja atau surat keterangan kerja
- Surat kontrak kerja dari perusahaan luar negeri
- SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
- Surat keterangan sehat dari rumah sakit atau klinik resmi
- Akte kelahiran, KTP, dan kartu keluarga (KK)
Setiap negara memiliki ketentuan berbeda, jadi penting untuk memastikan persyaratan dokumen sesuai dengan aturan kedutaan negara tujuan.
Proses Legalisir Dokumen
Umumnya, tahapan legalisir di lakukan secara berurutan:
- Legalisir di instansi penerbit dokumen (seperti kampus, dinas pendidikan, atau notaris).
- Legalisir di Kemenkumham untuk pengesahan tanda tangan pejabat penerbit.
- Legalisir di Kemenlu sebagai verifikasi terakhir dari pemerintah Indonesia.
- Legalisir di Kedutaan Negara Tujuan agar dokumen sah di gunakan di luar negeri.
Legalisir dokumen untuk visa kerja adalah langkah penting sebelum Anda berangkat ke luar negeri. Dengan dokumen yang sudah di legalisir, proses pengajuan visa menjadi lebih lancar dan di akui secara resmi. Jika Anda tidak ingin repot mengurus proses yang panjang, Anda bisa menggunakan layanan jasa legalisir profesional yang siap membantu dari awal hingga dokumen siap di pakai.
Pastikan semua dokumen lengkap, sah, dan di legalisir dengan benar agar impian bekerja di luar negeri berjalan tanpa hambatan!
Maka dari itu, CV. Amanah Rukun Barokah jasa Legalisir hadir sebagai solusi praktis bagi Anda yang membutuhkan proses cepat dan bebas dari kerumitan.
SC : https://ahu.go.id/