Langkah Legalisir di Kedutaan Jerman
Langkah Legalisir di Kedutaan Jerman – Bagi Anda yang berencana bekerja, studi, atau menikah di Jerman, salah satu persyaratan penting yang harus di penuhi adalah legalisir dokumen di Kedutaan Jerman. Proses ini bertujuan agar dokumen yang di keluarkan di Indonesia di akui secara resmi oleh otoritas Jerman. Tanpa legalisir, dokumen Anda bisa di anggap tidak sah di mata hukum Jerman.

Apa Itu Legalisir di Kedutaan Jerman?
Legalisir di Kedutaan Jerman adalah proses pengesahan dokumen Indonesia agar dapat di gunakan secara legal di wilayah Jerman. Proses ini memastikan bahwa dokumen tersebut asli, sah, dan telah melalui tahapan verifikasi dari instansi terkait di Indonesia, seperti Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
Kedutaan hanya akan melakukan legalisir setelah dokumen tersebut di legalisir bertingkat di dalam negeri. Hal ini di sebut juga dengan proses legalisasi berantai, di mana setiap tahapan menandakan pengesahan berlapis untuk menjamin keaslian dokumen.
Dokumen yang Bisa Di legalisir di Kedutaan Jerman
Beberapa jenis dokumen yang umum di legalisir di Kedutaan Jerman antara lain:
- Ijazah dan transkrip nilai untuk studi atau pekerjaan.
- Akta kelahiran, akta perkawinan, atau akta cerai untuk keperluan keluarga.
- Surat keterangan kerja atau pengalaman kerja.
- Dokumen hukum dan perjanjian kontrak.
- Surat domisili, SKCK, dan surat kesehatan untuk keperluan visa atau izin tinggal.
Pastikan dokumen asli dan terjemahan resminya tersedia dalam bahasa Jerman atau Inggris sebelum di ajukan.
Langkah-Langkah Legalisir di Kedutaan Jerman
Berikut tahapan yang perlu Anda ikuti:
- Legalisir di Kemenkumham – untuk membuktikan bahwa dokumen di keluarkan oleh lembaga resmi.
- Legalisir di Kemenlu – untuk pengesahan tanda tangan pejabat Kemenkumham.
- Terjemahan Resmi ke Bahasa Jerman oleh penerjemah tersumpah yang di akui Kedutaan.
- Pengajuan ke Kedutaan Jerman – bawa dokumen asli, hasil terjemahan, dan bukti legalisir sebelumnya.
- Verifikasi oleh Kedutaan – petugas akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen.
- Setelah selesai, dokumen akan di beri cap dan tanda tangan resmi Kedutaan Jerman sebagai bukti legalisasi.
Proses biasanya memakan waktu 3–7 hari kerja, tergantung jumlah dan jenis dokumen.
Legalisir di Kedutaan Jerman merupakan langkah penting agar dokumen Indonesia dapat di akui di Jerman. Pastikan semua tahapan legalisasi sebelumnya telah selesai dengan benar, dan gunakan jasa penerjemah tersumpah yang di akui oleh Kedutaan. Dengan mengikuti prosedur ini, Anda dapat menggunakan dokumen secara resmi untuk berbagai keperluan di Jerman—baik untuk studi, kerja, maupun urusan pribadi.
Maka dari itu, CV. Amanah Rukun Barokah jasa Legalisir hadir sebagai solusi praktis bagi Anda yang membutuhkan proses cepat dan bebas dari kerumitan.
SC : https://ahu.go.id/
baca juga :
https://cvamanahrukunbarokah.com/tips-agar-legalisir-dokumen-tidak-ditolak/
