Perbedaan Apostille dan Legalisir Dokumen
Perbedaan Apostille dan Legalisir Dokumen – Dalam proses administrasi internasional, istilah apostille sering kali muncul dan di anggap serupa. Padahal, keduanya memiliki perbedaan penting dalam fungsi, prosedur, dan pengakuan hukumnya. Mengetahui perbedaan antara apostille dan legalisir sangatlah penting agar dokumen Anda tidak di tolak oleh instansi luar negeri.

Apa Itu Legalisir Dokumen?
Legalisir dokumen adalah proses pengesahan berjenjang yang di lakukan oleh lembaga pemerintah untuk memastikan bahwa dokumen tersebut asli dan di keluarkan oleh pihak berwenang.
Tahapan legalisir biasanya melibatkan:
- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk verifikasi tanda tangan pejabat penerbit dokumen.
- Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk mengesahkan tanda tangan pejabat Kemenkumham.
- Kedutaan Besar Negara Tujuan untuk memastikan bahwa dokumen tersebut di akui secara hukum di negara tujuan.
Proses ini di kenal sebagai legalisasi berantai (chain legalization) karena melalui beberapa instansi sebelum dokumen di nyatakan sah untuk di gunakan di luar negeri.
Apa Itu Apostille?
Sementara itu, apostille adalah bentuk penyederhanaan dari proses legalisir dokumen. Apostille di terbitkan oleh satu instansi resmi negara (di Indonesia, yaitu Kementerian Hukum dan HAM) dan di akui oleh seluruh negara yang tergabung dalam Konvensi Apostille Den Haag 1961.
Dengan kata lain, dokumen yang sudah memiliki apostille tidak perlu lagi dil egalisir di Kemenlu atau kedutaan negara tujuan. Cukup satu stempel atau sertifikat apostille, dokumen Anda sudah di akui di seluruh negara anggota konvensi tersebut—termasuk Jerman, Prancis, Belanda, Jepang, dan lainnya.
Perbedaan Utama Apostille dan Legalisir
Berikut beberapa perbedaan mendasar antara keduanya:
- Jangkauan: Apostille hanya berlaku di negara anggota Konvensi Den Haag, sedangkan legalisir di gunakan untuk negara non-anggota.
- Proses: Apostille hanya membutuhkan satu kali pengesahan, sedangkan legalisir memerlukan beberapa tahap (Kemenkumham → Kemenlu → Kedutaan).
- Waktu dan Biaya: Apostille lebih cepat dan efisien, sedangkan legalisir membutuhkan waktu lebih lama.
- Tujuan Penggunaan: Apostille lebih umum untuk dokumen pendidikan, pernikahan, dan bisnis internasional di negara konvensi; legalisir di gunakan untuk negara seperti Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan Qatar.
Baik apostille maupun legalisir memiliki fungsi yang sama, yaitu memastikan keaslian dokumen Anda di luar negeri. Namun, pilihannya tergantung pada negara tujuan. Jika negara tersebut tergabung dalam Konvensi Apostille, cukup gunakan layanan apostille di Kemenkumham. Tetapi jika tidak, Anda harus melalui proses legalisir bertingkat hingga ke kedutaan. Dengan memahami perbedaannya, Anda dapat menyiapkan dokumen dengan tepat dan efisien sesuai kebutuhan internasional Anda.
Maka dari itu, CV. Amanah Rukun Barokah jasa Legalisir hadir sebagai solusi praktis bagi Anda yang membutuhkan proses cepat dan bebas dari kerumitan.
SC : https://ahu.go.id/
baca juga :
https://cvamanahrukunbarokah.com/tips-agar-legalisir-dokumen-tidak-ditolak/
