Proses Legalisir SKCK untuk Luar Negeri

Proses Legalisir SKCK untuk Luar Negeri – Bagi Anda yang berencana bekerja, kuliah, atau menetap di luar negeri, salah satu dokumen penting yang sering di minta adalah SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian). Namun, agar SKCK di akui secara sah oleh lembaga atau pemerintah negara tujuan, dokumen tersebut harus di legalisir terlebih dahulu. Proses legalisir SKCK untuk luar negeri memiliki beberapa tahapan yang wajib di ikuti agar hasilnya valid dan dapat di gunakan secara resmi.

Proses legalisir skck untuk luar negeri (1)

Apa Itu SKCK dan Mengapa Harus Di legalisir?

SKCK adalah surat resmi yang di terbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal.
Negara atau instansi luar negeri biasanya meminta SKCK untuk memastikan bahwa calon pekerja, pelajar, atau pendatang memiliki reputasi hukum yang baik.

Namun, SKCK yang hanya di terbitkan oleh kepolisian belum otomatis di akui di luar negeri. Oleh karena itu, di perlukan legalisir bertingkat untuk membuktikan keaslian tanda tangan dan stempel pejabat penerbit SKCK tersebut.

Tahapan Proses Legalisir SKCK untuk Luar Negeri

Berikut langkah-langkah resmi yang harus Anda lakukan:

  1. Legalisir di Mabes Polri
    Bawa SKCK asli ke bagian Pelayanan SKCK Internasional di Mabes Polri, Jakarta. Petugas akan memverifikasi keaslian dokumen dan memberikan cap serta tanda tangan resmi dari pejabat berwenang.
  2. Legalisir di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
    Setelah mendapatkan cap dari Polri, dokumen SKCK harus di sahkan di Kemenkumham. Tahap ini bertujuan memastikan tanda tangan pejabat Polri terdaftar di database kementerian.
  3. Legalisir di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)
    Langkah selanjutnya adalah melegalisir SKCK di Kemenlu untuk mengesahkan tanda tangan pejabat Kemenkumham. Proses ini bisa di lakukan secara online melalui aplikasi e-Legalization Kemenlu atau langsung datang ke kantor Kemenlu.
  4. Legalisir di Kedutaan Negara Tujuan
    Terakhir, bawa SKCK yang sudah di legalisir Kemenlu ke kedutaan besar negara tujuan (misalnya Jepang, Korea, atau Arab Saudi). Kedutaan akan memeriksa dokumen dan memberi stempel pengesahan agar SKCK di akui secara hukum di negara tersebut.

Tips Penting dalam Proses Legalisir SKCK

  • Pastikan SKCK masih berlaku (masa berlaku biasanya 6 bulan).
  • Gunakan SKCK versi bahasa Inggris jika tersedia. Jika tidak, lakukan terjemahan resmi oleh penerjemah tersumpah.
  • Simpan salinan digital SKCK dan legalisir untuk cadangan.

Proses legalisir SKCK untuk luar negeri memang memerlukan waktu dan ketelitian, namun tahapan ini sangat penting agar dokumen Anda sah secara internasional. Dengan mengikuti seluruh proses mulai dari Polri hingga Kedutaan, Anda dapat memastikan SKCK Anda di akui secara resmi dan dapat di gunakan untuk keperluan kerja, studi, maupun izin tinggal di luar negeri.

Maka dari itu, CV. Amanah Rukun Barokah jasa Legalisir hadir sebagai solusi praktis bagi Anda yang membutuhkan proses cepat dan bebas dari kerumitan.

SC : https://ahu.go.id/

baca juga :
https://cvamanahrukunbarokah.com/tips-agar-legalisir-dokumen-tidak-ditolak/