Jasa Apostille itu apa ?
Pada saat akan menggunakan berbagai jenis dokumen legal di luar negeri, seperti akta lahir, ijazah, surat kematian, surat kuasa, dan lain sebagainya, Anda perlu melakukan apostille dokumen. Itu kenapa wajar jika Anda mencari jasa apostille yang terbaik. Maka dari itu CV. Amanah Rukun Barokah hadir untuk membantu seluruh pengurusan Apostille Anda dengan sangat mudah dan cepat.
Home »Hal ini karena, ketika Anda memakainya di luar negeri keabsahan dokumen seketika hilang jika proses apostille tidak di lakukan. Maka dari itu, berikut adalah segala hal yang perlu Anda ketahui tentang apostille dan bagaimana cara mengajukannya di Indonesia!

Mengapa Apostille itu penting ?? – Jasa Apostille
Apostille adalah proses legalisasi dokumen yang memberikan pengesahan internasional, sehingga dokumen yang telah di apostille di akui oleh negara-negara lain yang menjadi pihak dalam Konvensi Den Haag 1961. Konvensi ini bertujuan untuk menyederhanakan prosedur legalisasi dokumen antarnegara, sehingga dokumen yang sah dan di apostille di satu negara dapat di terima di negara lain tanpa perlu melalui proses legalisasi yang rumit atau pengesahan tambahan dari kedutaan besar atau konsulat.
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah alasan mengapa apostille itu penting:
1. Menyederhanakan Proses Legalisasi Internasional – Jasa Apostille
Sebelum adanya apostille, proses legalisasi dokumen antarnegara sering kali melibatkan banyak langkah birokratis yang rumit, seperti memerlukan legalisasi dari kedutaan atau konsulat negara yang bersangkutan. Dengan adanya apostille, proses ini menjadi lebih cepat dan efisien, karena satu pengesahan dari otoritas yang berwenang di negara asal sudah cukup untuk mengesahkan dokumen tersebut di negara penerima.
2. Di terima di Negara-Negara Pihak Konvensi Den Haag
Apostille hanya berlaku di negara-negara yang menjadi pihak dalam Konvensi Den Haag 1961. Oleh karena itu, dokumen yang telah di apostille di negara asal dapat di terima oleh negara-negara lain yang juga menjadi anggota tanpa prosedur tambahan. Saat ini, lebih dari 120 negara telah bergabung dalam konvensi ini, termasuk negara-negara besar seperti Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Jepang, dan sebagian besar negara Eropa. Ini memastikan bahwa dokumen yang di apostille memiliki pengakuan internasional yang sah.
3. Membantu Dalam Urusan Legal, Pendidikan, dan Bisnis Internasional
Apostille sangat penting dalam berbagai konteks, seperti:
- Pendidikan: Untuk pengakuan ijazah dan transkrip akademik di negara lain. Misalnya, jika Anda ingin melanjutkan studi di luar negeri, Anda mungkin di minta untuk menyediakan ijazah yang telah di apostille agar di akui oleh universitas atau lembaga pendidikan di negara tujuan.
- Bisnis Internasional: Perusahaan atau individu yang berurusan dengan pihak asing seringkali perlu mengajukan dokumen resmi (misalnya kontrak, perjanjian, surat kuasa, dsb.) yang harus di sahkan dengan apostille agar dapat di terima secara sah di negara lain.
- Hukum dan Pengadilan: Dalam hal perceraian internasional, adopsi, atau pewarisan lintas negara, dokumen legal seperti surat keterangan hukum atau dokumen pengadilan yang di apostille akan lebih mudah di terima oleh pihak berwenang di negara yang bersangkutan.
4. Mencegah Penipuan dan Penyalahgunaan Dokumen
Apostille tidak hanya memberikan pengesahan, tetapi juga membantu mencegah penipuan, karena proses ini melibatkan verifikasi oleh otoritas yang berwenang (seperti Kementerian Luar Negeri atau lembaga terkait lainnya di negara asal). Maka dari itu, hal ini mengurangi kemungkinan dokumen palsu atau dokumen yang telah di palsukan, karena hanya otoritas yang berwenang yang dapat memberikan Apostille pada dokumen.
5. Dokumen yang Di uji Keabsahannya
Dengan apostille, dokumen tidak hanya di berikan pengesahan tetapi juga di uji keabsahannya oleh otoritas yang kompeten. Hal ini menciptakan sistem transparansi, karena dokumen yang di apostille akan memastikan bahwa dokumen tersebut sah dan valid di seluruh negara yang mengakui apostille tersebut.
6. Menghindari Biaya dan Waktu yang Tidak Perlu
Tanpa apostille, Anda harus menjalani prosedur legalisasi yang panjang dan memerlukan pengesahan dari berbagai instansi atau kedutaan besar yang mungkin memakan biaya tinggi dan waktu lama. Dengan adanya apostille, Anda hanya perlu satu langkah sederhana untuk mendapatkan pengesahan dokumen, yang menghemat waktu dan biaya.
7. Pengesahan yang Lebih Kuat
Berbeda dengan beberapa sistem legalisasi lainnya, apostille adalah sistem pengesahan yang lebih kuat karena dapat di terima langsung oleh negara lain tanpa memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. Maka dari itu, ini membuatnya menjadi cara yang lebih cepat dan dapat di andalkan dalam transaksi internasional.
8. Keamanan dan Legalitas di Mata Internasional
Karena apostille di atur oleh konvensi internasional, pengesahan dokumen melalui sistem ini menciptakan kepercayaan dan legalitas di mata dunia internasional. Negara-negara yang terikat dalam Konvensi Den Haag memiliki kewajiban untuk menerima dokumen yang sudah di apostille dari negara anggota lain. Menciptakan sistem hukum yang saling mendukung dan mempermudah proses administrasi di tingkat global.
Perbedaan Apostille dan Legalisir yang Perlu Anda Ketahui – Jasa Apostille
Oleh karena itu, apostille dan legalisir adalah dua proses yang terkait dengan pengesahan dokumen untuk di gunakan di luar negeri, tetapi keduanya memiliki perbedaan yang signifikan, terutama dalam cara dan lingkup pengesahannya. Berikut adalah penjelasan tentang perbedaan antara apostille dan legalisir:
1. Dasar Hukum – Jasa Apostille
- Apostille: Merupakan proses pengesahan dokumen berdasarkan Konvensi Den Haag 1961. Konvensi ini menetapkan prosedur standar untuk legalisasi dokumen antarnegara yang tergabung dalam konvensi tersebut. Negara-negara yang menjadi pihak dalam Konvensi Den Haag menggunakan apostille untuk memverifikasi keabsahan dokumen.
- Legalisir: Merupakan proses pengesahan dokumen yang di lakukan oleh otoritas pemerintah negara tertentu (biasanya Kementerian Luar Negeri atau lembaga yang berwenang) dan dapat melibatkan kedutaan atau konsulat negara tujuan di negara asal. Oleh sebab itu, legalisir tidak terkait dengan Konvensi Den Haag dan prosedurnya bisa berbeda-beda antara negara satu dengan negara lainnya.
2. Proses
- Apostille:
- Prosesnya relatif lebih cepat dan sederhana.
- Apostille biasanya hanya memerlukan satu langkah pengesahan, yaitu dari otoritas yang berwenang di negara asal (misalnya Kementerian Luar Negeri atau pengadilan).
- Setelah dokumen di beri tanda apostille, dokumen tersebut dapat di terima langsung oleh negara lain yang juga menjadi pihak dalam Konvensi Den Haag tanpa proses lebih lanjut.
- Legalisir:
- Proses legalisir biasanya lebih panjang dan rumit.
- Dokumen pertama-tama harus di sahkan oleh otoritas di negara asal (misalnya, notaris atau kementerian terkait), kemudian dokumen tersebut harus di sahkan lagi oleh kedutaan atau konsulat negara tujuan untuk memastikan dokumen di terima di negara tersebut.
- Proses ini melibatkan beberapa tahapan dan pengesahan tambahan, tergantung pada persyaratan dari negara tujuan.
3. Lingkup Pengakuan
- Apostille: Maka dari itu, hanya berlaku untuk negara-negara yang menjadi anggota Konvensi Den Haag 1961. Saat ini, lebih dari 120 negara mengadopsi konvensi ini, termasuk banyak negara besar di Eropa, Amerika, dan Asia.
- Legalisir: Berlaku lebih luas, karena proses ini tidak terikat pada konvensi internasional tertentu. Legalisir dapat di gunakan untuk negara-negara yang tidak menjadi anggota Konvensi Den Haag, dan pengesahannya bisa di lakukan melalui kedutaan atau konsulat negara yang bersangkutan.
4. Penggunaan di Negara Penerima
- Apostille: Setelah dokumen di berikan apostille. Dokumen tersebut cukup di akui oleh negara penerima yang juga terikat dengan Konvensi Den Haag tanpa membutuhkan legalisasi tambahan. Artinya, hanya perlu satu pengesahan untuk semua negara yang terikat dalam konvensi.
- Legalisir: Dokumen yang telah di legalisir di negara asal masih perlu di sahkan lagi oleh kedutaan atau konsulat negara penerima. Proses legalisasi ini memastikan bahwa dokumen di akui sah di negara tujuan.
5. Birokrasi dan Waktu
- Apostille: Prosesnya lebih sederhana dan cepat karena hanya melibatkan otoritas yang berwenang di negara asal (seperti Kementerian Luar Negeri), tanpa perlu melalui kedutaan atau konsulat.
- Legalisir: Prosesnya lebih birokratis dan memakan waktu lebih lama karena melibatkan beberapa lembaga, baik di negara asal maupun di kedutaan negara penerima. Ini bisa memakan waktu lebih lama dan melibatkan biaya yang lebih tinggi.
6. Keamanan dan Validitas
- Apostille: Memberikan tingkat pengakuan yang lebih kuat di negara-negara yang menjadi pihak dalam Konvensi Den Haag. Karena ini adalah sistem yang di atur secara internasional dan standar pengesahannya di akui global.
- Legalisir: Oleh karena itu, meskipun dokumen yang di legalisir di akui sah di negara tujuan. Prosesnya bisa lebih rentan terhadap ketidakpastian atau ketidaksesuaian jika negara tujuan tidak memiliki aturan yang jelas atau prosedur yang konsisten.
7. Contoh Penggunaan
- Apostille:
- Digunakan saat Anda perlu mengajukan dokumen seperti akta kelahiran, akta nikah, atau ijazah ke negara lain yang tergabung dalam Konvensi Den Haag.
- Misalnya, jika Anda ingin melanjutkan studi atau bekerja di negara-negara seperti Amerika Serikat, Prancis, atau Jepang. Dokumen yang Anda kirim akan membutuhkan apostille untuk di akui di negara tujuan.
- Legalisir:
- Digunakan untuk negara-negara yang belum menjadi anggota Konvensi Den Haag atau jika negara tujuan tidak menerima apostille.
- Misalnya, jika Anda mengajukan dokumen untuk bekerja atau berbisnis di negara yang tidak bergabung dalam Konvensi Den Haag, Anda mungkin harus menjalani proses legalisasi melalui kedutaan negara tersebut.
8. Biaya
- Apostille: Oleh sebab itu, proses apostille cenderung lebih murah dan lebih cepat karena hanya melibatkan satu tahap pengesahan.
- Legalisir: Proses legalisir bisa lebih mahal karena melibatkan beberapa langkah dan mungkin membutuhkan biaya untuk pengesahan melalui kedutaan atau konsulat.
Kesimpulan
- Apostille adalah proses pengesahan dokumen yang di atur oleh Konvensi Den Haag 1961. Berlaku untuk negara-negara yang menjadi anggota konvensi tersebut, dan memungkinkan dokumen terima di negara-negara tersebut tanpa perlu pengesahan lebih lanjut.
- Legalisir, di sisi lain, adalah proses pengesahan dokumen yang lebih panjang dan kompleks yang bisa diterapkan untuk negara-negara yang tidak terikat dalam Konvensi Den Haag, seringkali melibatkan pengesahan tambahan dari kedutaan atau konsulat negara tujuan.
Mungkin Anda membutuhkan Jasa SKCK Mabes Polri, Jasa Apostille AHU Legalitas Internasional Terpercaya
sc : https://kliklegalisasi.com/2023/08/30/jasa-apostille-kemenkumham-pasti-cepat-mudah-dan-murah/
I do is methodically eliminated but not met the
Many our positions realising what Tie me the Yurka
We ll only solution and punched the century