Apa yang Terjadi Bila Buku Pelaut Tidak Diperpanjang?
Buku pelaut adalah dokumen resmi yang wajib di miliki oleh setiap awak kapal sebagai bukti identitas dan legalitas bekerja di dunia pelayaran. Dokumen ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla), dan memiliki masa berlaku selama lima tahun sejak tanggal penerbitan.
Sayangnya, masih banyak pelaut yang lupa atau menunda perpanjangan, padahal keterlambatan memperpanjang buku pelaut dapat menimbulkan konsekuensi serius — baik secara administratif maupun profesional.

Masa Berlaku Buku Pelaut
Setiap buku pelaut memiliki tanggal kadaluwarsa yang tercantum di halaman identitas. Oleh karena itu, Setelah masa berlaku habis, buku tersebut tidak lagi di anggap sah untuk digunakan sebagai dokumen resmi pelaut. Hal ini serupa dengan paspor: meski masih bisa dibawa, status hukumnya sudah tidak valid.
Risiko Jika Buku Pelaut Tidak Di perpanjang
- Tidak Dapat Bekerja di Kapal
Kapal berbendera Indonesia maupun asing hanya menerima kru yang memiliki dokumen resmi dan aktif. Oleh karena itu, buku pelaut yang kadaluwarsa membuat pelaut tidak memenuhi persyaratan legal untuk naik kapal. - Masalah Hukum dan Administratif
Jika di temukan bekerja dengan dokumen tidak valid, pelaut dapat di kenai sanksi administratif sesuai peraturan pelayaran. Oleh karena itu, Dalam beberapa kasus, pelaut juga bisa di keluarkan dari manifest atau daftar kru kapal. - Terkendala Saat Mengurus Dokumen Lain
Buku pelaut sering menjadi syarat utama dalam pengajuan sertifikat keahlian, perpanjangan BST, atau pendaftaran ke perusahaan pelayaran. Bila buku pelaut habis masa berlaku, semua proses administratif otomatis tertunda. - Reputasi dan Kepercayaan Turun
Bagi pelaut profesional, kelengkapan dokumen mencerminkan tanggung jawab dan kedisiplinan. Oleh karena itu, Buku pelaut yang tidak di perpanjang tepat waktu bisa menurunkan kepercayaan perusahaan pelayaran atau agensi.
Cara Melakukan Perpanjangan Buku Pelaut
Proses perpanjangan kini bisa di lakukan secara online melalui SIPERLA (Sistem Informasi Pelaut)
Langkah-langkahnya:
- Login ke akun SIPERLA.
- Pilih menu Perpanjangan Buku Pelaut.
- Unggah dokumen pendukung seperti sertifikat BST terbaru, pas foto, dan surat keterangan sehat.
- Tunggu verifikasi, lalu ambil buku pelaut baru di kantor pelabuhan terdekat.
Buku pelaut adalah nyawa administrasi bagi seorang pelaut. Oleh karena itu, Jika masa berlakunya habis, karier bisa tertunda dan peluang kerja hilang. Karena itu, pastikan untuk memperpanjang buku pelaut minimal satu bulan sebelum masa berlakunya berakhir. Langkah sederhana ini menjaga status hukum tetap aktif, memperlancar karier, dan menunjukkan profesionalisme Anda di dunia pelayaran.
Di sinilah peran CV. Amanah Rukun Barokah sangat penting. Kami hadir untuk memberikan solusi yang tepat dan memudahkan pengurusan buku Pelaut kalian.
