APOSTILLE LAYANAN PUBLIK UNTUK KE LUAR NEGERI
Apostille adalah layanan legalisasi dokumen publik untuk digunakan di negara asing tanpa harus melalui proses legalisasi yang panjang dan rumit. Kementerian Hukum dan HAM sebagai Competent Authority akan menerbitkan tanda legalisasi berupa sertifikat apostille tunggal. Pada era globalisasi seperti saat ini, pertukaran informasi dan kolaborasi lintas batas menjadi semakin umum. Oleh karena itu, baik untuk […]
APOSTILLE LAYANAN PUBLIK UNTUK KE LUAR NEGERI Read More »










